Disdukcapil Kabupaten Tangerang Kini Buka Layanan Online
14 February 2022 12:26 WIB Pemkab Tangerang News MerahputihDisdukcapil Kabupaten Tangerang kini memperluas pelayanannya secara online melalui situs dan media sosial. Melalui layanan tersebut, Disdukcapil akan merespons kebutuhan dan keluhan masyarakat secara cepat.
Hal itu berkaitan dengan keluhan masyarakat mengenai penerbitan dokumen kependudukan. Kemudian, Disdukcapil Kabupaten Tangerang langsung menindaklanjuti surat terbuka dari salah satu warga Sepatan perihal pembuatan KK yang tak kunjung selesai.
Baca juga: Bupati Tangerang Kenalkan Topi Bambu, Budaya Lokal Khas Kabupaten Tangerang
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Hedi Mochamad Hertadi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, masalah tersebut ditemukan adanya data pendukung penerbitan dokumen yang belum ter-upload pada saat mengajukan permohonan.
"Alhamdulillah pada Jumat (11/2) malam, sudah kami terbitkan kartu keluarganya dan langsung kami berikan, ada pun keterlambatan ini dikarenakan data pendukung pemohon belum ter-upload oleh operator kami," ucap Hedi dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Disdukcapil Tangsel Buka Layanan Online dengan Sistem Baru
Hedi menjelaskan, Disdukcapil Kabupaten Tangerang akan mengevaluasi dan meningkatkan SDM yang ada untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat agar mendapatkan dokumen kependudukan.
"Tentunya atas arahan pimpinan (Kepala Dinas), kami akan melakukan evaluasi kinerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Tak hanya melayani masyarakat secara tatap muka di kantor atau Kecamatan, tetapi juga bisa dilakukan melalui SMS, WhatsApp, Facebook, dan Instagram.
"Selain fasilitas di kantor untuk meningkatkan layanan publik kita juga telah menyiapkan website untuk mengetahui informasi pendaftaran Administrasi Kependudukan Kabupaten Tangerang melalui situs sipenduk.tangerangkab.go.id," kata Hedi.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Dinas Dukcapil dan kinerja pelayanan publik Pemkab Tangerang.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga menyediakan kanal pengaduan pelayanan publik resmi dan terintegrasi secara nasional melalui laman lapor.tangerangkab.go.id. Lalu, masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi SP4N-LAPOR melalui Google Play Store dan App Store.
Melalui kanal tersebut, masyarakat bisa mengajukan keluhan terkait pelayanan publik yang terhambat dan tidak sesuai standar pelayanan, kemudian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: UDD PMI Kabupaten Tangerang Luncurkan Layanan Darah Berbasis Digital
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Disdukcapil Kabupaten Tangerang Kini Buka Layanan Online
14 February 2022 12:26 WIBPemkab Tangerang News Merahputih
Disdukcapil Kabupaten Tangerang kini memperluas pelayanannya secara online melalui situs dan media sosial. Melalui layanan tersebut, Disdukcapil akan merespons kebutuhan dan keluhan masyarakat secara cepat.
Hal itu berkaitan dengan keluhan masyarakat mengenai penerbitan dokumen kependudukan. Kemudian, Disdukcapil Kabupaten Tangerang langsung menindaklanjuti surat terbuka dari salah satu warga Sepatan perihal pembuatan KK yang tak kunjung selesai.
Baca juga: Bupati Tangerang Kenalkan Topi Bambu, Budaya Lokal Khas Kabupaten Tangerang
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Hedi Mochamad Hertadi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, masalah tersebut ditemukan adanya data pendukung penerbitan dokumen yang belum ter-upload pada saat mengajukan permohonan.
"Alhamdulillah pada Jumat (11/2) malam, sudah kami terbitkan kartu keluarganya dan langsung kami berikan, ada pun keterlambatan ini dikarenakan data pendukung pemohon belum ter-upload oleh operator kami," ucap Hedi dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Disdukcapil Tangsel Buka Layanan Online dengan Sistem Baru
Hedi menjelaskan, Disdukcapil Kabupaten Tangerang akan mengevaluasi dan meningkatkan SDM yang ada untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat agar mendapatkan dokumen kependudukan.
"Tentunya atas arahan pimpinan (Kepala Dinas), kami akan melakukan evaluasi kinerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Tak hanya melayani masyarakat secara tatap muka di kantor atau Kecamatan, tetapi juga bisa dilakukan melalui SMS, WhatsApp, Facebook, dan Instagram.
"Selain fasilitas di kantor untuk meningkatkan layanan publik kita juga telah menyiapkan website untuk mengetahui informasi pendaftaran Administrasi Kependudukan Kabupaten Tangerang melalui situs sipenduk.tangerangkab.go.id," kata Hedi.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Dinas Dukcapil dan kinerja pelayanan publik Pemkab Tangerang.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga menyediakan kanal pengaduan pelayanan publik resmi dan terintegrasi secara nasional melalui laman lapor.tangerangkab.go.id. Lalu, masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi SP4N-LAPOR melalui Google Play Store dan App Store.
Melalui kanal tersebut, masyarakat bisa mengajukan keluhan terkait pelayanan publik yang terhambat dan tidak sesuai standar pelayanan, kemudian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: UDD PMI Kabupaten Tangerang Luncurkan Layanan Darah Berbasis Digital