Home > News > News > Dishub Kota Tangerang Terapkan Sistem Komputerisasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Dishub Kota Tangerang Terapkan Sistem Komputerisasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
27 April 2019 23:36 WIB Tangerang NewsMemasuki jaman digitalisasi, nantinya sistem komputerisasi akan diterapkan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang. “Awal bulan April ini, proses pengurusan Uji Kir kami lakukan percobaan lewat pendaftaran melalui Komputerisasi,” terang Topik, Kepala UPT Pajak Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Tangerang pada (26/4/2019) dikutip dari kabar6.
Walaupun terkendala sedikit masalah. Namun, menurut Topik, proses pengurusannya lebih efektif dan lebih cepat pendaftaran melalui manual. “InsyaAllah bulan Oktober 2019, di Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang percobaan sistem intregasi komputerisasi berjalan lancar sesuai dengan harapan dan ketentuan yang ada pada surat edaran Kementrian pada Desember 2019 diharuskan dengan komputerisasi,” bebernya.
Pelaksanaan komputerisasi sendiri mengacu pada surat edaran nomor E.1/AJ.502/DRJD/2019, tentang penggunaan bukti Lulus Uji berkala kendaraan bermotor berupa buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor yang menjadi kartu uji serta tanda uji tanggal 16 januari 2019.
Sehingga setiap kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan diberikan bukti lulus uji dalam bentuk kartu uji dan tanda uji
“Disisi lain, penerapan sistem komputerisasi ini salah satunya untuk meningkatkan pelayanan dan juga untuk menunjukkan tranparansi publik terhadap masyarakat,” tutupnya.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Dishub Kota Tangerang Terapkan Sistem Komputerisasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Dishub Kota Tangerang Terapkan Sistem Komputerisasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
27 April 2019 23:36 WIBTangerang News
Memasuki jaman digitalisasi, nantinya sistem komputerisasi akan diterapkan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang. “Awal bulan April ini, proses pengurusan Uji Kir kami lakukan percobaan lewat pendaftaran melalui Komputerisasi,” terang Topik, Kepala UPT Pajak Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Tangerang pada (26/4/2019) dikutip dari kabar6.
Walaupun terkendala sedikit masalah. Namun, menurut Topik, proses pengurusannya lebih efektif dan lebih cepat pendaftaran melalui manual. “InsyaAllah bulan Oktober 2019, di Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang percobaan sistem intregasi komputerisasi berjalan lancar sesuai dengan harapan dan ketentuan yang ada pada surat edaran Kementrian pada Desember 2019 diharuskan dengan komputerisasi,” bebernya.
Pelaksanaan komputerisasi sendiri mengacu pada surat edaran nomor E.1/AJ.502/DRJD/2019, tentang penggunaan bukti Lulus Uji berkala kendaraan bermotor berupa buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor yang menjadi kartu uji serta tanda uji tanggal 16 januari 2019.
Sehingga setiap kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan diberikan bukti lulus uji dalam bentuk kartu uji dan tanda uji
“Disisi lain, penerapan sistem komputerisasi ini salah satunya untuk meningkatkan pelayanan dan juga untuk menunjukkan tranparansi publik terhadap masyarakat,” tutupnya.