DLHK Kabupaten Tangerang Wacanakan Perda Kebersihan Lingkungan
15 January 2019 19:43 WIB NewsPermasalahan sampah hingga saat ini memang masih belum bisa ditanggulangi oleh Pemkab Tangerang. Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pun mewacanakan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Lingkungan rumah.
Berawal dari keinginan Wakil Presiden Jusuf Kalla supaya masing-masing daerah mempunyai perda tersebut. “Insyaallah bahan dan wacana yang diinginkan pak Wapres akan kami bicarakan dengan SKPD terkait untuk dibuatkan,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah (15/1/2019) dikutip dari tangerangnews.com.
Syifullah menambahkan, pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Saat ini, kata dia, Kabupaten Tangerang telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja. “Di dalamnya sudah ada pula sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, terlebih pada tempat-tempat yang dilarang,” tegasnya.
Terkait sanksi tersebut, nantinya jika ada warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Seperti halnya, denda senilai Rp 500 ribu serta hukuman kurungan penjara selama satu bulan.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
DLHK Kabupaten Tangerang Wacanakan Perda Kebersihan Lingkungan
15 January 2019 19:43 WIBNews
Permasalahan sampah hingga saat ini memang masih belum bisa ditanggulangi oleh Pemkab Tangerang. Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pun mewacanakan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Lingkungan rumah.
Berawal dari keinginan Wakil Presiden Jusuf Kalla supaya masing-masing daerah mempunyai perda tersebut. “Insyaallah bahan dan wacana yang diinginkan pak Wapres akan kami bicarakan dengan SKPD terkait untuk dibuatkan,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah (15/1/2019) dikutip dari tangerangnews.com.
Syifullah menambahkan, pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Saat ini, kata dia, Kabupaten Tangerang telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja. “Di dalamnya sudah ada pula sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, terlebih pada tempat-tempat yang dilarang,” tegasnya.
Terkait sanksi tersebut, nantinya jika ada warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Seperti halnya, denda senilai Rp 500 ribu serta hukuman kurungan penjara selama satu bulan.