RPJMD Kota Tangerang Dipercepat jadi Maret 2019
25 December 2018 21:23 WIB Tangerang NewsRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 Kota Tangerang dipercepat. Dikarenakan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2018-2023 dipercepat menjadi Desember 2019. RPJMD yang awalnya ada diserahkan ke DPRD pada Juni 2019, sekarang dipercepat menjadi Maret 2019. Rencana penyusunan RPJMD tahun 2019-2023 telah memasuki sejumlah tahap persiapan.
Dasar menyusun RPJMD itu berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. “Jadi percepatan ini dilakukan tanpa kita mengurangi substansi yang ada di aturan itu. Jadi kita tidak melanggar. Kita percepat ini. Dari yang harusnya bulan Juni, jadi di Akhir Maret.
Rencananya, kita serahkan RPJMD ke DPRD,” jelas Kepala Bappeda Kota Tangerang Said Endrawiyanto. Rencana peyusunan RPJMD kini masih dalam tahapan penyusunan data dan analisis menurut Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Evaluasi dan Pelaporan Bappeda Kota Tangerang Yeti Rohaeti. “Disiapkan dulu bahan-bahan dan analisisnya. Ini tahapannya. Setelah penyusunan raperdanya jadi, bukunya dulu disusun, baru disahkan perda,” jelasnya.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
RPJMD Kota Tangerang Dipercepat jadi Maret 2019
25 December 2018 21:23 WIBTangerang News
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 Kota Tangerang dipercepat. Dikarenakan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2018-2023 dipercepat menjadi Desember 2019. RPJMD yang awalnya ada diserahkan ke DPRD pada Juni 2019, sekarang dipercepat menjadi Maret 2019. Rencana penyusunan RPJMD tahun 2019-2023 telah memasuki sejumlah tahap persiapan.
Dasar menyusun RPJMD itu berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. “Jadi percepatan ini dilakukan tanpa kita mengurangi substansi yang ada di aturan itu. Jadi kita tidak melanggar. Kita percepat ini. Dari yang harusnya bulan Juni, jadi di Akhir Maret.
Rencananya, kita serahkan RPJMD ke DPRD,” jelas Kepala Bappeda Kota Tangerang Said Endrawiyanto. Rencana peyusunan RPJMD kini masih dalam tahapan penyusunan data dan analisis menurut Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Evaluasi dan Pelaporan Bappeda Kota Tangerang Yeti Rohaeti. “Disiapkan dulu bahan-bahan dan analisisnya. Ini tahapannya. Setelah penyusunan raperdanya jadi, bukunya dulu disusun, baru disahkan perda,” jelasnya.