DPMPTSP Tangsel Memuat Sistem OSS untuk Tingkatkan Pelayanan Perizinan Usaha
29 November 2018 17:10 WIB Tangerang NewsSistem OSS ini sudah diresmikan oleh pemerintah pusat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Online Single Submission (OSS) sendiri hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia termasuk Kota Tangerang.
Sistem OSS yang merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang merupakan kebijakan untuk percepatan pelaksanaan berusaha.
“Tentu tujuannya adalah mendorong investasi menjadi lebih nyaman dan aman. Apalagi di era digital seperti ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noerthjahjo. Dilansir dari http://setkab.go.id, cara mendaftarnya pun cukup simpel.
Pertama buka akses ke laman OSS yaitu https://www.oss.go.id. Saat mendaftarnya cukup masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas (PT), yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, atau badan hukum lainnya.
Kedua, setelah mendapatkan akses ke laman OSS, pendaftar mengisi data yang ditentukan. Bahkan, pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), OSS memproses pemberian NPWP. Setalah berhasil mendaftar, lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
DPMPTSP Tangsel Memuat Sistem OSS untuk Tingkatkan Pelayanan Perizinan Usaha
29 November 2018 17:10 WIBTangerang News
Sistem OSS ini sudah diresmikan oleh pemerintah pusat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Online Single Submission (OSS) sendiri hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia termasuk Kota Tangerang.
Sistem OSS yang merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang merupakan kebijakan untuk percepatan pelaksanaan berusaha.
“Tentu tujuannya adalah mendorong investasi menjadi lebih nyaman dan aman. Apalagi di era digital seperti ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noerthjahjo. Dilansir dari http://setkab.go.id, cara mendaftarnya pun cukup simpel.
Pertama buka akses ke laman OSS yaitu https://www.oss.go.id. Saat mendaftarnya cukup masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas (PT), yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, atau badan hukum lainnya.
Kedua, setelah mendapatkan akses ke laman OSS, pendaftar mengisi data yang ditentukan. Bahkan, pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), OSS memproses pemberian NPWP. Setalah berhasil mendaftar, lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.