DPRD Tangerang Sahkan 2 Raperda Menjadi Perda
09 April 2019 16:14 WIB Tangerang NewsDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangeran mengadakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penyerahan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Tangerang Tahun 218 dan Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan 2 Raperda.
Dilansir dari tangerangkota, terselesaikannya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Wali Kota Tangerang Arief R. Wismanyah mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setingginya kepada pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua Panitia Khusus (Pansus) serta para anggota DPRD. Dari Perda yang disahkan tersebut, diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kebutuhan yang ada di Kota Tangerang.
“Kesepatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan yang senantiasa dilandasi kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik,” ucap Arief saat Rapat DPRD Kota Tangerang pada (5/4/2019). Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2019-2023, Wali Kota sudah menjabarkan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan untuk mempertimbangkan capaian kinerja OPD lima tahun ke belakang.
“Program yang disusun sudah diarahkan untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat, seperti penanganan banjir, kinerja, kemacetan, persampahan, pengangguran, kemiskinan dan permasalahan lainnya,” lanjutnya. Arief juga berharap, dengan perubahan atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Arief menuturkan dengan bergabungnya perangkat daerah yang baru diharapkan mampu beradaptasi secara responsive, lebih efektif dan efisien dalam menangani urusan pemerintahan.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
DPRD Tangerang Sahkan 2 Raperda Menjadi Perda
09 April 2019 16:14 WIBTangerang News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangeran mengadakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penyerahan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Tangerang Tahun 218 dan Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan 2 Raperda.
Dilansir dari tangerangkota, terselesaikannya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Wali Kota Tangerang Arief R. Wismanyah mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setingginya kepada pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua Panitia Khusus (Pansus) serta para anggota DPRD. Dari Perda yang disahkan tersebut, diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kebutuhan yang ada di Kota Tangerang.
“Kesepatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan yang senantiasa dilandasi kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik,” ucap Arief saat Rapat DPRD Kota Tangerang pada (5/4/2019). Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2019-2023, Wali Kota sudah menjabarkan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan untuk mempertimbangkan capaian kinerja OPD lima tahun ke belakang.
“Program yang disusun sudah diarahkan untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat, seperti penanganan banjir, kinerja, kemacetan, persampahan, pengangguran, kemiskinan dan permasalahan lainnya,” lanjutnya. Arief juga berharap, dengan perubahan atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Arief menuturkan dengan bergabungnya perangkat daerah yang baru diharapkan mampu beradaptasi secara responsive, lebih efektif dan efisien dalam menangani urusan pemerintahan.