Tangerang Selatan Putuskan Perpanjang PSBB hingga 20 Oktober Mendatang
22 September 2020 19:11 WIB Tangerang Selatan PSBB Tangerang Raya NewsWali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PSBB Kota Tangerang Selatan hingga satu bulan ke depan.
Kebijakan tersebut mengikuti Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 442/Kep. 214 – HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tertanggal 21 September 2020.
PSBB Kota Tangerang Selatan dimulai dari 21 September 2020 hingga 30 hari ke depa, yakni Minggu (20/10/2020). Hal ini diberlakukan lantaran presentasi kepatuhan masyarakat akan PSBB masih kurang 25,62 persen lagi.
Baca juga: DPU Tangsel Perbaiki Jalan Rawa Buntu dan Bhayangkara Serpong
“Menjelang akhir masa PSBB angka kasus cenderung naik dan ini ada kaitannya dengan kedisiplinan atau ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sehingga kita masih memberlakukan PSBB kembali,” tutur Airin dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2020).
Airin juga menyatakan, bahwa pihaknya telah memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang harus dibatasi untuk mencegah munculnya klaster baru kasus COVID-19 di Kota Tangsel. Sebagai bentuk tindakan preventif, sosialisasi mengenai protokol kesehatan akan terus dilakukan.
Pemerintah akan tetap menyalurkan edukasi serta rekomendasi dan pertimbangan Zona Merah untuk Tangsel. Selain itu, semua fasilitas pelayanan yang menyangkut kesehatan akan terus ditambahkan.
“Indikator surveilans seperti tracing dan tes terus dilakukan sesuai dengan prosedur dan indikator pelayanan kesehatan yang memadai dan dilakukan di semua sarana kesehatan,” jelasnya.
Kebijakan PSBB ini juga diberlakukan di seluruh wilayah Banten termasuk luar kabupaten dan kota di Tangerang Ray. PSBB Tangerang Raya telah diberlakukan sejak 7 September 2020 lalu.
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19
PSBB Tangerang Raya yang diberlakukan secara skala besar ini diadakan dalam rangka pengawasan, edukasi, dan fasilitas dalam penanganan COVID-19 di area Banten. Menurut evaluasi yang dijalankan, ternyata PSBB Banten ini dinilai efektif karena dukungan dan kesadaran dari masyarakat.
Namun, PSBB ini tidak sama dengan yang dilakukan oleh DKI Jakarta. PSBB Banten hanya merupakan bentuk lanjutan dari PSBB sebelumnya.
“Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakan saat ini adalah lebis luas ke wilayah kabupaten atau kota selain Tangerang Raya. Kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan COVID-19 di Banten,” jelas Gubernur Banten.
Pemerintah juga tidak mengekang aktivitas dari sektor perdagangan dan industri, tetapi justru tetap diberikan ruang dengan syarat bertanggung jawab dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Berkaitan dengan ini, Wali Kota Tangsel juga tidak membatasi akses keluar-masuk Jakarta-Tangsel karena dinilai tidak efektif. Sehingga pihaknya hanya mengandalkan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 saja di lingkungan masyarakat. (Valentine)
Baca juga: Pemkot Tangerang Resmi Kenakan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Tangerang Selatan Putuskan Perpanjang PSBB hingga 20 Oktober Mendatang
22 September 2020 19:11 WIBTangerang Selatan PSBB Tangerang Raya News
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PSBB Kota Tangerang Selatan hingga satu bulan ke depan.
Kebijakan tersebut mengikuti Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 442/Kep. 214 – HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tertanggal 21 September 2020.
PSBB Kota Tangerang Selatan dimulai dari 21 September 2020 hingga 30 hari ke depa, yakni Minggu (20/10/2020). Hal ini diberlakukan lantaran presentasi kepatuhan masyarakat akan PSBB masih kurang 25,62 persen lagi.
Baca juga: DPU Tangsel Perbaiki Jalan Rawa Buntu dan Bhayangkara Serpong
“Menjelang akhir masa PSBB angka kasus cenderung naik dan ini ada kaitannya dengan kedisiplinan atau ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sehingga kita masih memberlakukan PSBB kembali,” tutur Airin dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2020).
Airin juga menyatakan, bahwa pihaknya telah memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang harus dibatasi untuk mencegah munculnya klaster baru kasus COVID-19 di Kota Tangsel. Sebagai bentuk tindakan preventif, sosialisasi mengenai protokol kesehatan akan terus dilakukan.
Pemerintah akan tetap menyalurkan edukasi serta rekomendasi dan pertimbangan Zona Merah untuk Tangsel. Selain itu, semua fasilitas pelayanan yang menyangkut kesehatan akan terus ditambahkan.
“Indikator surveilans seperti tracing dan tes terus dilakukan sesuai dengan prosedur dan indikator pelayanan kesehatan yang memadai dan dilakukan di semua sarana kesehatan,” jelasnya.
Kebijakan PSBB ini juga diberlakukan di seluruh wilayah Banten termasuk luar kabupaten dan kota di Tangerang Ray. PSBB Tangerang Raya telah diberlakukan sejak 7 September 2020 lalu.
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19
PSBB Tangerang Raya yang diberlakukan secara skala besar ini diadakan dalam rangka pengawasan, edukasi, dan fasilitas dalam penanganan COVID-19 di area Banten. Menurut evaluasi yang dijalankan, ternyata PSBB Banten ini dinilai efektif karena dukungan dan kesadaran dari masyarakat.
Namun, PSBB ini tidak sama dengan yang dilakukan oleh DKI Jakarta. PSBB Banten hanya merupakan bentuk lanjutan dari PSBB sebelumnya.
“Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakan saat ini adalah lebis luas ke wilayah kabupaten atau kota selain Tangerang Raya. Kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan COVID-19 di Banten,” jelas Gubernur Banten.
Pemerintah juga tidak mengekang aktivitas dari sektor perdagangan dan industri, tetapi justru tetap diberikan ruang dengan syarat bertanggung jawab dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Berkaitan dengan ini, Wali Kota Tangsel juga tidak membatasi akses keluar-masuk Jakarta-Tangsel karena dinilai tidak efektif. Sehingga pihaknya hanya mengandalkan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 saja di lingkungan masyarakat. (Valentine)
Baca juga: Pemkot Tangerang Resmi Kenakan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan