e-KTP Digital Bakal Meluncur, Ini Syarat dan Cara Buatnya
10 January 2022 12:17 WIB Aplikasi E-KTP NewsKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya untuk berinovasi di era digital saat ini. Baru-baru ini, Kemendagri sudah mulai menerapkan uji coba e-KTP digital pada 58 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Nantinya, kehadiran inovasi pelayanan tersebut akan memudahkan masyarakat, salah satunya adalah tidak perlu repot lagi saat ingin membuat e-KTP. Jadi, pembuatan e-KTP bisa dilakukan secara online tanpa harus menyertakan surat pengantar dari RT atau RW.
Baca juga: Disdukcapil Tangsel Buka Layanan Online dengan Sistem Baru
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebutkan, pembuatan e-KTP digital untuk sementara ini akan dilakukan secara bertahap. Bagi masyarakat yang belum memiliki HP dan jaringan internet terbatas, maka bisa membuat e-KTP secara manual.
"Penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap. Duckapil tetap menerapkan double track system services, pemberian layanan dua jalur, layanan digital, dan layanan secara fisik manual," ujar Zudan dalam kanal YouTube-nya, Jumat (7/1/2022).
Cara Membuat e-KTP Digital
Nantinya, e-KTP digital akan tersedia dan melekat di smartphone masyarakat. Untuk mengaktifkan e-KTP digital, masyarakat diminta untuk meng-instal aplikasi Identitas Digital di smartphone masing-masing.
Setelah itu, masyarakat harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK sesuai e-KTP, e-mail, dan nomor HP aktif. Pada aplikasi Identitas Digital, masyarakat dapat mengakses dokumen terkait kependudukan masing-masing, salah satunya adalah e-KTP digital yang sudah dilengkap QR code.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan
Lalu, bagaimana jika e-KTP digital hilang? Masyarakat dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirim e-KTP digital ke smartphone atau perangkat baru.
"Jadi, tidak ada lagi e-KTP hilang. e-KTP yang di-digitalkan di HP dan ada QR code-nya. Jika HP hilang, maka identitas digitalnya juga ikut hilang. Nanti minta lagi ke Duckapil dan dikirimkan ke nomor HP yang baru," jelas Zudan dikutip dari Kompas.
Zudan juga menambahkan, tujuan hadirnya e-KTP digital adalah mempermudah serta mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital. Lalu, juga mengamankan kepemilikan e-KTP digital lewat sistem autentifikasi untuk mengantisipasi adanya pemalsuan data.
"e-KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang ini, tetapi langsung disimpan di HP penduduk," tambahnya.
Baca juga: Tarif Resmi dan Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2022
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
e-KTP Digital Bakal Meluncur, Ini Syarat dan Cara Buatnya
10 January 2022 12:17 WIBAplikasi E-KTP News
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya untuk berinovasi di era digital saat ini. Baru-baru ini, Kemendagri sudah mulai menerapkan uji coba e-KTP digital pada 58 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Nantinya, kehadiran inovasi pelayanan tersebut akan memudahkan masyarakat, salah satunya adalah tidak perlu repot lagi saat ingin membuat e-KTP. Jadi, pembuatan e-KTP bisa dilakukan secara online tanpa harus menyertakan surat pengantar dari RT atau RW.
Baca juga: Disdukcapil Tangsel Buka Layanan Online dengan Sistem Baru
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebutkan, pembuatan e-KTP digital untuk sementara ini akan dilakukan secara bertahap. Bagi masyarakat yang belum memiliki HP dan jaringan internet terbatas, maka bisa membuat e-KTP secara manual.
"Penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap. Duckapil tetap menerapkan double track system services, pemberian layanan dua jalur, layanan digital, dan layanan secara fisik manual," ujar Zudan dalam kanal YouTube-nya, Jumat (7/1/2022).
Cara Membuat e-KTP Digital
Nantinya, e-KTP digital akan tersedia dan melekat di smartphone masyarakat. Untuk mengaktifkan e-KTP digital, masyarakat diminta untuk meng-instal aplikasi Identitas Digital di smartphone masing-masing.
Setelah itu, masyarakat harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK sesuai e-KTP, e-mail, dan nomor HP aktif. Pada aplikasi Identitas Digital, masyarakat dapat mengakses dokumen terkait kependudukan masing-masing, salah satunya adalah e-KTP digital yang sudah dilengkap QR code.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan
Lalu, bagaimana jika e-KTP digital hilang? Masyarakat dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirim e-KTP digital ke smartphone atau perangkat baru.
"Jadi, tidak ada lagi e-KTP hilang. e-KTP yang di-digitalkan di HP dan ada QR code-nya. Jika HP hilang, maka identitas digitalnya juga ikut hilang. Nanti minta lagi ke Duckapil dan dikirimkan ke nomor HP yang baru," jelas Zudan dikutip dari Kompas.
Zudan juga menambahkan, tujuan hadirnya e-KTP digital adalah mempermudah serta mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital. Lalu, juga mengamankan kepemilikan e-KTP digital lewat sistem autentifikasi untuk mengantisipasi adanya pemalsuan data.
"e-KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang ini, tetapi langsung disimpan di HP penduduk," tambahnya.
Baca juga: Tarif Resmi dan Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2022