Home > News > News > Enggak Perlu Repot, Sekarang Ngurus KIA Bisa di Kelurahan dan RS Kota Tangerang Lho!
Enggak Perlu Repot, Sekarang Ngurus KIA Bisa di Kelurahan dan RS Kota Tangerang Lho!
29 April 2019 16:20 WIB Tangerang NewsKini, pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Tangerang bisa diurus di kantor keluarahan domisili. Bahkan, pelayanan pun bisa langsung dilakukan sejak si buah hati lahir dirumah sakit. Dilansir dari tangerangnews, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang (Disdukcapil) Erlan Rusnarlan menjelaskan, ada 450 ribu anak yang wajib ber-KIA di Kota Tangerang.
"Kami akan terus melayani masyarakat untuk membuat KIA," ucapnya pada (30/4/2019). Dirinya mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan mengurus KIA dengan mudah yaitu cukup datang ke kantor kelurahan domisili yang berjumlah 104 kelurahan se-Kota Tangerang. Selain di Kantor Kelurahan domisili, pemohon juga bisa mengurus KIA di setiap rumah sakit tempat si buah hati lahir.
“Khusus bagi anak yang baru lahir di rumah sakit, Puskesmas atau bidan, bisa langsung urus Akta kelahiran dan otomatis juga akan diberikan KIA," terangnya. Maka dari itu, Erlan mengajak warga Kota Tangerang untuk mengurus KIA. Pasalnya selain tanpa dipungut biaya, cetakan pelayanan KIA juga akan langsung cepat jadi. Karena data yang diperoleh dari pemohon akan langsung dikirim secara online oleh pihak kelurahan maupun pihak rumah sakit ke pelayanan Disdukcapil.
“Tidak ada alasan untuk tidak membuat KIA karena kita selalu memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dengan biaya gratis," tegasnya.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Enggak Perlu Repot, Sekarang Ngurus KIA Bisa di Kelurahan dan RS Kota Tangerang Lho!
Enggak Perlu Repot, Sekarang Ngurus KIA Bisa di Kelurahan dan RS Kota Tangerang Lho!
29 April 2019 16:20 WIBTangerang News
Kini, pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Tangerang bisa diurus di kantor keluarahan domisili. Bahkan, pelayanan pun bisa langsung dilakukan sejak si buah hati lahir dirumah sakit. Dilansir dari tangerangnews, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang (Disdukcapil) Erlan Rusnarlan menjelaskan, ada 450 ribu anak yang wajib ber-KIA di Kota Tangerang.
"Kami akan terus melayani masyarakat untuk membuat KIA," ucapnya pada (30/4/2019). Dirinya mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan mengurus KIA dengan mudah yaitu cukup datang ke kantor kelurahan domisili yang berjumlah 104 kelurahan se-Kota Tangerang. Selain di Kantor Kelurahan domisili, pemohon juga bisa mengurus KIA di setiap rumah sakit tempat si buah hati lahir.
“Khusus bagi anak yang baru lahir di rumah sakit, Puskesmas atau bidan, bisa langsung urus Akta kelahiran dan otomatis juga akan diberikan KIA," terangnya. Maka dari itu, Erlan mengajak warga Kota Tangerang untuk mengurus KIA. Pasalnya selain tanpa dipungut biaya, cetakan pelayanan KIA juga akan langsung cepat jadi. Karena data yang diperoleh dari pemohon akan langsung dikirim secara online oleh pihak kelurahan maupun pihak rumah sakit ke pelayanan Disdukcapil.
“Tidak ada alasan untuk tidak membuat KIA karena kita selalu memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dengan biaya gratis," tegasnya.