Pemkab Tangerang Sediakan Posko Pengaduan THR 2023
10 April 2023 12:32 WIB Pemkab Tangerang News MerahputihPemkab Tangerang membuka posko konsultasi dan pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah. Pekerja atau buruh dapat memanfaatkan posko tersebut untuk berkonsultasi dan mengadu permasalahan terkait THR Idul Fitri 1444 Hijriah secara tatap muka maupun online.
“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah Kabupaten Tangerang agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.
Baca juga: Jelang Mudik, Dishub Kabupaten Tangerang Cek Kelaikan Angkutan Umum
Pelayanan secara tatap muka dapat diikuti dengan datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang sesuai jam kerja, yaitu pukul 08.00-15.00 WIB.
Sementara itu, layanan pengaduan secara online dapat dengan mengunjungi situs web bit.ly/PoskoTHR2023 atau pranala dari portal Kemnaker RI poskothr.kemnaker.go.id.
Posko pengaduan dan konsultasi THR ini pun telah dibuka sejak 3 April 2023 dan menjadi wujud tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Selain itu, pelaku usaha juga diimbau untuk membayarkan THR secara tepat waktu, mengikuti anjuran pemerintah pusat.
Baca juga: Aplikasi Sipangeran, Mudahkan Warga untuk Cek Harga Sembako
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti menjelaskan, saat ini belum terdapat aduan dari Posko Pengaduan THR 2023.
“Karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya, kemungkinan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut akan banyak pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja,” jelas Desyanti.
Pengawasan terhadap sejumlah perusahaan akan tetap dilakukan guna memastikan tidak adanya perusahaan yang melanggar. (CNN)
Baca juga: Dinas Perpusip Kabupaten Tangerang Gelar Perpustakaan Keliling
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkab Tangerang Sediakan Posko Pengaduan THR 2023
10 April 2023 12:32 WIBPemkab Tangerang News Merahputih
Pemkab Tangerang membuka posko konsultasi dan pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah. Pekerja atau buruh dapat memanfaatkan posko tersebut untuk berkonsultasi dan mengadu permasalahan terkait THR Idul Fitri 1444 Hijriah secara tatap muka maupun online.
“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah Kabupaten Tangerang agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.
Baca juga: Jelang Mudik, Dishub Kabupaten Tangerang Cek Kelaikan Angkutan Umum
Pelayanan secara tatap muka dapat diikuti dengan datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang sesuai jam kerja, yaitu pukul 08.00-15.00 WIB.
Sementara itu, layanan pengaduan secara online dapat dengan mengunjungi situs web bit.ly/PoskoTHR2023 atau pranala dari portal Kemnaker RI poskothr.kemnaker.go.id.
Posko pengaduan dan konsultasi THR ini pun telah dibuka sejak 3 April 2023 dan menjadi wujud tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Selain itu, pelaku usaha juga diimbau untuk membayarkan THR secara tepat waktu, mengikuti anjuran pemerintah pusat.
Baca juga: Aplikasi Sipangeran, Mudahkan Warga untuk Cek Harga Sembako
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti menjelaskan, saat ini belum terdapat aduan dari Posko Pengaduan THR 2023.
“Karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya, kemungkinan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut akan banyak pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja,” jelas Desyanti.
Pengawasan terhadap sejumlah perusahaan akan tetap dilakukan guna memastikan tidak adanya perusahaan yang melanggar. (CNN)
Baca juga: Dinas Perpusip Kabupaten Tangerang Gelar Perpustakaan Keliling