SHARE
Home > News > News > Fakta Soal Polisi Virtual Indonesia dan Cara Kerjanya
Fakta Soal Polisi Virtual Indonesia dan Cara Kerjanya

Fakta Soal Polisi Virtual Indonesia dan Cara Kerjanya

27 February 2021 17:42 WIB Media Sosial News Serpong Virtual Police

Polri telah resmi menjalankan program Virtual Police atau Polisi Virtual pada 25 Februari 2021 lalu. Unit yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran UU ITE di media sosial.

Upaya tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Baca juga: Biar Waras Harus Bijak Menggunakan Media Sosial, Bagaimana Caranya?

Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kehadiran Virtual Police merupakan bentuk pemeliharaan dari Kamtibmas agar dunia maya bersih, sehat, dan lebih produktif.

"Lewat program Virtual Police, pihak Kepolisian akan memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa jika ada yang ditulis dan melanggar pidana, maka jangan ditulis kembali dan segera dihapus," ujar Argo dalam keterangan resminya, Rabu (24/2/2021) lalu.

Lalu, seperti apa fakta dari Polisi Virtual Indonesia ini? Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Mengawasi Dunia Maya
Virtual Police bertugas untuk mengawasi seluruh konten di media sosial
Virtual Police bertugas untuk mengawasi seluruh konten di media sosial. (Pexels/cottonbro)

Melansir dari Liputan6.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyebutkan, tugas dari Virtual Police adalah mengawasi seluruh konten yang ada di dunia maya. Jika ada yang berkaitan dengan hukum, nantinya petugas akan memberikan peringatan.

"Memberikan peringatan kepada akun tersebut dan memberitahukan bahwa konten yang di-upload mengandung pasal-pasal, seperti ujaran kebencian. Jadi, mohon segera dihapus," katanya.

Jika masih ada yang melanggar, maka petugas bakal memulai proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap pengelola atau pemilik akun media sosial.

2. Tidak Membatasi Kebebasan
Virtual Police tidak membatasi kebebeasan berpendapat di media sosial
Virtual Police tidak membatasi kebebeasan berpendapat di media sosial. (Pexels/Pixabay)

Kehadiran Virtual Police bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau bersuara di media sosial.

"Berkaitan dengan virtual ini, saya rasa tidak untuk membatasi atau mengekang. Kita tidak membatasi. Semua orang boleh berpendapat," jelas Argo.

Artinya, Polisi Virtual hanya bertugas untuk mengawasi tindak pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengguna media sosial. Namun, hal itu ditangani dalam bentuk edukasi.

"Jika mengarah pidana bagaimana? Kita tidak boleh kasih tahu? Kalau kita masih menerima, langsung ditindak lanjuti boleh atau tidak? Kami ada upaya untuk memberikan edukasi. Selain Polisi, semua orang juga harus saling mengedukasi kepada temannya. Jadi, semua tidak diserahkan ke Polisi saja," tambahnya.

3. Melibatkan Para Ahli
Ada para ahli yang dilibatkan oleh Virtual Police
Ada para ahli yang dilibatkan oleh Virtual Police. (Pexels/Kaboompics.com)

Selain itu, Virtual Police juga ikut melibatkan para ahli di bidang cyber. Maksudnya, agar ada upaya untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pidana yang dilakukan pengguna media sosial bisa maksimal dan lebih adil lagi.

"Jadi, kita saling memberitahu, bahwa adanya dunia maya ini supaya bersih. Kemudian, tidak terjadi lagi saling fitnah, mengejek, dan lainnya. Polisi juga akan melihat dan melibatkan ahli. Jika itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Sebab, kita ada ahlinya," tandas Argo.

4. Sudah Mengirim 12 Peringatan ke Akun Medsos
Sudah ada 12 peringatan yang dikirim oleh Virtual Police
Sudah ada 12 peringatan yang dikirim oleh Virtual Police. (Pexels/Kaboompics.com)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan, pihaknya telah mengirim 12 peringatan melalui DM ke akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks.

"Pada 24 Februari 2021, kami mengirimkan peringatan melalui DM ke akun medsos. Virtual Police sudah mulai berjalan," kata Slamet.

Baca juga: Keamanan Clubhouse Dipertanyakan, Twitter Kembangkan Spaces

Dittipidsiber Bareskrim Polri bakal melakukan patroli siber untuk mengawasi seluruh konten yang diduga mengandung hasutan atau hoaks.

5. Sebelum Ditindak, Ada Dua Peringatan
Virtual Police akan memberi peringatan sesuai pendapat ahli
Virtual Police akan memberi peringatan sesuai pendapat ahli. (Pexels/Lisa Fotions)

Sebelum memberikan peringatan, pihak Virtual Police sudah meminta pendapat dari para ahli pidana, ahli bahasa hingga ahli ITE. Dengan begitu, peringatan secara virtual akan dilakukan berdasarkan pendapat ahli dan bukan dari penyidik Polri.

Nantinya, pesan peringatan tersebut akan dikirim sebanyak dua kali ke akun medsos yang menyebarkan konten hoaks hingga ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam, konten itu harus dihapus oleh pengunggah atau pemilik akun.

Jika tidak segera dihapus, maka penyidik akan kembali memberikan peringatan. Apabila peringatan kedua tidak digubris, pemilik akun atau pengunggah bakal dipanggil untuk memberikan klarifikasi. (Luthfi)

Baca juga: Ini Teknologi Canggih yang Berpengaruh pada Kemajuan Zaman

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Fakta Soal Polisi Virtual Indonesia dan Cara Kerjanya

Fakta Soal Polisi Virtual Indonesia dan Cara Kerjanya

27 February 2021 17:42 WIB
Media Sosial News Serpong Virtual Police

Polri telah resmi menjalankan program Virtual Police atau Polisi Virtual pada 25 Februari 2021 lalu. Unit yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran UU ITE di media sosial.

Upaya tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Baca juga: Biar Waras Harus Bijak Menggunakan Media Sosial, Bagaimana Caranya?

Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kehadiran Virtual Police merupakan bentuk pemeliharaan dari Kamtibmas agar dunia maya bersih, sehat, dan lebih produktif.

"Lewat program Virtual Police, pihak Kepolisian akan memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa jika ada yang ditulis dan melanggar pidana, maka jangan ditulis kembali dan segera dihapus," ujar Argo dalam keterangan resminya, Rabu (24/2/2021) lalu.

Lalu, seperti apa fakta dari Polisi Virtual Indonesia ini? Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Mengawasi Dunia Maya
Virtual Police bertugas untuk mengawasi seluruh konten di media sosial
Virtual Police bertugas untuk mengawasi seluruh konten di media sosial. (Pexels/cottonbro)

Melansir dari Liputan6.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyebutkan, tugas dari Virtual Police adalah mengawasi seluruh konten yang ada di dunia maya. Jika ada yang berkaitan dengan hukum, nantinya petugas akan memberikan peringatan.

"Memberikan peringatan kepada akun tersebut dan memberitahukan bahwa konten yang di-upload mengandung pasal-pasal, seperti ujaran kebencian. Jadi, mohon segera dihapus," katanya.

Jika masih ada yang melanggar, maka petugas bakal memulai proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap pengelola atau pemilik akun media sosial.

2. Tidak Membatasi Kebebasan
Virtual Police tidak membatasi kebebeasan berpendapat di media sosial
Virtual Police tidak membatasi kebebeasan berpendapat di media sosial. (Pexels/Pixabay)

Kehadiran Virtual Police bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau bersuara di media sosial.

"Berkaitan dengan virtual ini, saya rasa tidak untuk membatasi atau mengekang. Kita tidak membatasi. Semua orang boleh berpendapat," jelas Argo.

Artinya, Polisi Virtual hanya bertugas untuk mengawasi tindak pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pengguna media sosial. Namun, hal itu ditangani dalam bentuk edukasi.

"Jika mengarah pidana bagaimana? Kita tidak boleh kasih tahu? Kalau kita masih menerima, langsung ditindak lanjuti boleh atau tidak? Kami ada upaya untuk memberikan edukasi. Selain Polisi, semua orang juga harus saling mengedukasi kepada temannya. Jadi, semua tidak diserahkan ke Polisi saja," tambahnya.

3. Melibatkan Para Ahli
Ada para ahli yang dilibatkan oleh Virtual Police
Ada para ahli yang dilibatkan oleh Virtual Police. (Pexels/Kaboompics.com)

Selain itu, Virtual Police juga ikut melibatkan para ahli di bidang cyber. Maksudnya, agar ada upaya untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pidana yang dilakukan pengguna media sosial bisa maksimal dan lebih adil lagi.

"Jadi, kita saling memberitahu, bahwa adanya dunia maya ini supaya bersih. Kemudian, tidak terjadi lagi saling fitnah, mengejek, dan lainnya. Polisi juga akan melihat dan melibatkan ahli. Jika itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Sebab, kita ada ahlinya," tandas Argo.

4. Sudah Mengirim 12 Peringatan ke Akun Medsos
Sudah ada 12 peringatan yang dikirim oleh Virtual Police
Sudah ada 12 peringatan yang dikirim oleh Virtual Police. (Pexels/Kaboompics.com)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan, pihaknya telah mengirim 12 peringatan melalui DM ke akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks.

"Pada 24 Februari 2021, kami mengirimkan peringatan melalui DM ke akun medsos. Virtual Police sudah mulai berjalan," kata Slamet.

Baca juga: Keamanan Clubhouse Dipertanyakan, Twitter Kembangkan Spaces

Dittipidsiber Bareskrim Polri bakal melakukan patroli siber untuk mengawasi seluruh konten yang diduga mengandung hasutan atau hoaks.

5. Sebelum Ditindak, Ada Dua Peringatan
Virtual Police akan memberi peringatan sesuai pendapat ahli
Virtual Police akan memberi peringatan sesuai pendapat ahli. (Pexels/Lisa Fotions)

Sebelum memberikan peringatan, pihak Virtual Police sudah meminta pendapat dari para ahli pidana, ahli bahasa hingga ahli ITE. Dengan begitu, peringatan secara virtual akan dilakukan berdasarkan pendapat ahli dan bukan dari penyidik Polri.

Nantinya, pesan peringatan tersebut akan dikirim sebanyak dua kali ke akun medsos yang menyebarkan konten hoaks hingga ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam, konten itu harus dihapus oleh pengunggah atau pemilik akun.

Jika tidak segera dihapus, maka penyidik akan kembali memberikan peringatan. Apabila peringatan kedua tidak digubris, pemilik akun atau pengunggah bakal dipanggil untuk memberikan klarifikasi. (Luthfi)

Baca juga: Ini Teknologi Canggih yang Berpengaruh pada Kemajuan Zaman

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!