SHARE
Home > News > News > Gubernur Banten: Hindari Kerumunan saat Tahun Baru
Gubernur Banten: Hindari Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru

Gubernur Banten: Hindari Kerumunan saat Tahun Baru

28 December 2020 14:14 WIB Serpong Natal dan Tahun Baru 2021 PSBB Banten

Menjelang pergantian Tahun Baru 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan melaksanakan protokol kesehatan.

Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 180/2407 - Huk/2020 yang ditandangi pada Senin (21/12/2020) lalu. Dalam surat tersebut, Wahidin Halim tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020 - 2021.

Baca juga: Resmi! PSBB di Banten Diperpanjang hingga 18 Januari 2021

Selain berpotensi menimbulkan kerumunan, dikhawatirkan nantinya akan ada pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemi COVID-19 ini.

Peraturan Gubernur Banten mengenai penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19
Peraturan Gubernur Banten mengenai penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19. (Sumber: infocorona.bantenprov.go.id)

Lalu, masyarakat juga diimbau untuk tidak pergi saat liburan akhir tahun untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran virus baru yang sebelumnya pernah terjadi ketika libur panjang beberapa waktu lalu.

Khusus kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, dan usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh beroperasional di masa PSBB Banten, Wahidin Halim meminta agar tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, Gubernur Banten juga mengajak dan mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan COVID-19 untuk melakukan pengawasan.

Baca juga: Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru

Pengawasan itu dimaksudkan untuk mencegah adanya kerumunan yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Kemudian, pihaknya akan menindak tegas para pelanggar.

Hal itu juga bersamaan dengan perpanjangan status PSBB Banten hingga 18 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan PSBB Banten telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.290 - Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Laboratorium rujukan COVID-19 di Provinsi Banten
Laboratorium rujukan COVID-19 di Provinsi Banten. (Sumber: infocorona.bantenprov.go.id)

Seperti yang diketahui, Provinsi Banten kembali berstatus Zona Oranye. Namun, Wahidin Halim meminta agar masyarakat tetap waspada meskipun seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sudah masuk ke Zona Oranye.

Hal itu mengingat skor zona risiko COVID-19 masih berada di angka 1,9 - 2,2 dengan tingkat penularan sebesar 5,15%. Artinya, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten masih sangat dekat ke zona risiko penularan tinggi atau Zona Merah (0 - 1,8).

Berdasarkan data yang terdapat di situs Info Corona Provinsi Banten, rata-rata penambahan kasus baru per harinya bisa mencapai angka 190.

Padahal, tingkat hunian rumah sakit untuk ICU sudah mencapai 94% dari 145 tempat tidur. Sementara untuk tingkat hunian ruang isolasi, persentasenya sudah mencapai 91% dari 2.191 tempat tidur. Untuk rumah singgah isolasi, tingkat huniannya pun sudah mencapai 90% dari 703 tempat tidur.

Baca juga: Mal di Serpong yang Tutup Pukul 19.00 WIB saat Libur Nataru

Masalah lainnya yang menjadi pertimbangan Pemprov Banten adalah terjadinya penumpukan sampel SWAB yang antreannya cukup banyak hingga saat ini.

Provinsi Banten telah menyediakan 30 laboratorium rujukan COVID-19, di antaranya adalah 11 laboratorium merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) dan 19 laboratorium berbayar lainnya bekerja sama dengan Pemprov Banten.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Gubernur Banten: Hindari Kerumunan saat Tahun Baru

Gubernur Banten: Hindari Kerumunan saat Tahun Baru

28 December 2020 14:14 WIB
Serpong Natal dan Tahun Baru 2021 PSBB Banten

Menjelang pergantian Tahun Baru 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan melaksanakan protokol kesehatan.

Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 180/2407 - Huk/2020 yang ditandangi pada Senin (21/12/2020) lalu. Dalam surat tersebut, Wahidin Halim tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020 - 2021.

Baca juga: Resmi! PSBB di Banten Diperpanjang hingga 18 Januari 2021

Selain berpotensi menimbulkan kerumunan, dikhawatirkan nantinya akan ada pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemi COVID-19 ini.

Peraturan Gubernur Banten mengenai penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19
Peraturan Gubernur Banten mengenai penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19. (Sumber: infocorona.bantenprov.go.id)

Lalu, masyarakat juga diimbau untuk tidak pergi saat liburan akhir tahun untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran virus baru yang sebelumnya pernah terjadi ketika libur panjang beberapa waktu lalu.

Khusus kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, dan usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh beroperasional di masa PSBB Banten, Wahidin Halim meminta agar tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, Gubernur Banten juga mengajak dan mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan COVID-19 untuk melakukan pengawasan.

Baca juga: Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru

Pengawasan itu dimaksudkan untuk mencegah adanya kerumunan yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Kemudian, pihaknya akan menindak tegas para pelanggar.

Hal itu juga bersamaan dengan perpanjangan status PSBB Banten hingga 18 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan PSBB Banten telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.290 - Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Laboratorium rujukan COVID-19 di Provinsi Banten
Laboratorium rujukan COVID-19 di Provinsi Banten. (Sumber: infocorona.bantenprov.go.id)

Seperti yang diketahui, Provinsi Banten kembali berstatus Zona Oranye. Namun, Wahidin Halim meminta agar masyarakat tetap waspada meskipun seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sudah masuk ke Zona Oranye.

Hal itu mengingat skor zona risiko COVID-19 masih berada di angka 1,9 - 2,2 dengan tingkat penularan sebesar 5,15%. Artinya, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten masih sangat dekat ke zona risiko penularan tinggi atau Zona Merah (0 - 1,8).

Berdasarkan data yang terdapat di situs Info Corona Provinsi Banten, rata-rata penambahan kasus baru per harinya bisa mencapai angka 190.

Padahal, tingkat hunian rumah sakit untuk ICU sudah mencapai 94% dari 145 tempat tidur. Sementara untuk tingkat hunian ruang isolasi, persentasenya sudah mencapai 91% dari 2.191 tempat tidur. Untuk rumah singgah isolasi, tingkat huniannya pun sudah mencapai 90% dari 703 tempat tidur.

Baca juga: Mal di Serpong yang Tutup Pukul 19.00 WIB saat Libur Nataru

Masalah lainnya yang menjadi pertimbangan Pemprov Banten adalah terjadinya penumpukan sampel SWAB yang antreannya cukup banyak hingga saat ini.

Provinsi Banten telah menyediakan 30 laboratorium rujukan COVID-19, di antaranya adalah 11 laboratorium merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) dan 19 laboratorium berbayar lainnya bekerja sama dengan Pemprov Banten.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 00:00 - 00:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!