SHARE
Home > News > News > Pemkot Tangsel Larang Mal dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api
Pemkot Tangsel Larang Mal dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api

Pemkot Tangsel Larang Mal dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api

30 December 2020 14:00 WIB Serpong Tangerang Selatan Tahun Baru 2021 Pemkot Tangsel

Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang adanya perayaan pesta Tahun Baru 2021.

Hal itu dikarenakan perayaan Tahun Baru 2021 dapat berpotensi mengundang kerumunan massa. Berbagai tempat usaha seperti mal dan hotel yang tetap mengadakan pesta Tahun Baru akan disegel dan dicabut izin operasional usahanya.

Baca juga: Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru

Pemkot Tangsel mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan 4M
Pemkot Tangsel mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan 4M. (Instagram/@humaskotatangsel)

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan, hal tersebut tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak mal atau hotel.

"Tergantung dari tingkat pelanggarannya, jadi bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin operasional," ujar Benyamin dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).

Benyamin juga mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan jajaran Polres Tangsel untuk membubarkan kerumunan massa dan keramaian pada malam pergantian tahun baru nanti.

Baca juga: Gubernur Banten: Hindari Kerumunan saat Tahun Baru

Langkah pelarangan perayaan tersebut pun dipastikan oleh Benyamin. Kemudian, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan imbauan yang tertuang dalam Perwal No. 13 Tahun 2020.

"Nantinya, Satgas COVID-19 Tangsel juga akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur dalam Perwal 13 Tahun 2020," ujarnya.

Surat Edaran Wali Kota Tangsel tentang pelaksanaan aktivitas masyarakat saat Nataru
Surat Edaran Wali Kota Tangsel tentang pelaksanaan aktivitas masyarakat saat Nataru. (Instagram/@humaskotatangsel)

Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Lukcyto menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberi imbauan kepada hotel, pusat perbelanjaan, restoran, atau mal untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian.

"Saat ini sedang proses pendataan dan mengimbau kepada mereka untuk bisa memahami situasi saat ini seperti apa. Lalu, secara lisan sudah diberitahukan dan secara resminya melalui rapat koordinasi Operasi Lilin 2020," jelas Lukcyto.

Seperti yang diketahui, selama perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) pun seluruh mal dan tempat makan di wilayah Kota Tangsel sudah dibatasi jam operasionalnya, yaitu hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Operasi Lilin Jaya 2020, Polres Tangsel Siapkan Rapid Test Gratis

Kebijakan tersebut telah dilakukan sejak 24 Desember lalu dan akan diteruskan hingga awal Januari 2021 mendatang.

Sejumlah mal di Serpong yang berubah jam operasionalnya adalah Summarecon Mal Serpong, AEON Mall BSD City, QBIG BSD City, Mall @ Alam Sutera, WTC Matahari Serpong, TerasKota Mall BSD, dan The Breeze BSD City. Ketujuh mal tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB. (Andrew)

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkot Tangsel Larang Mal dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api

Pemkot Tangsel Larang Mal dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api

30 December 2020 14:00 WIB
Serpong Tangerang Selatan Tahun Baru 2021 Pemkot Tangsel

Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang adanya perayaan pesta Tahun Baru 2021.

Hal itu dikarenakan perayaan Tahun Baru 2021 dapat berpotensi mengundang kerumunan massa. Berbagai tempat usaha seperti mal dan hotel yang tetap mengadakan pesta Tahun Baru akan disegel dan dicabut izin operasional usahanya.

Baca juga: Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru

Pemkot Tangsel mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan 4M
Pemkot Tangsel mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan 4M. (Instagram/@humaskotatangsel)

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan, hal tersebut tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak mal atau hotel.

"Tergantung dari tingkat pelanggarannya, jadi bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin operasional," ujar Benyamin dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).

Benyamin juga mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan jajaran Polres Tangsel untuk membubarkan kerumunan massa dan keramaian pada malam pergantian tahun baru nanti.

Baca juga: Gubernur Banten: Hindari Kerumunan saat Tahun Baru

Langkah pelarangan perayaan tersebut pun dipastikan oleh Benyamin. Kemudian, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan imbauan yang tertuang dalam Perwal No. 13 Tahun 2020.

"Nantinya, Satgas COVID-19 Tangsel juga akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur dalam Perwal 13 Tahun 2020," ujarnya.

Surat Edaran Wali Kota Tangsel tentang pelaksanaan aktivitas masyarakat saat Nataru
Surat Edaran Wali Kota Tangsel tentang pelaksanaan aktivitas masyarakat saat Nataru. (Instagram/@humaskotatangsel)

Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Lukcyto menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberi imbauan kepada hotel, pusat perbelanjaan, restoran, atau mal untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian.

"Saat ini sedang proses pendataan dan mengimbau kepada mereka untuk bisa memahami situasi saat ini seperti apa. Lalu, secara lisan sudah diberitahukan dan secara resminya melalui rapat koordinasi Operasi Lilin 2020," jelas Lukcyto.

Seperti yang diketahui, selama perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) pun seluruh mal dan tempat makan di wilayah Kota Tangsel sudah dibatasi jam operasionalnya, yaitu hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Operasi Lilin Jaya 2020, Polres Tangsel Siapkan Rapid Test Gratis

Kebijakan tersebut telah dilakukan sejak 24 Desember lalu dan akan diteruskan hingga awal Januari 2021 mendatang.

Sejumlah mal di Serpong yang berubah jam operasionalnya adalah Summarecon Mal Serpong, AEON Mall BSD City, QBIG BSD City, Mall @ Alam Sutera, WTC Matahari Serpong, TerasKota Mall BSD, dan The Breeze BSD City. Ketujuh mal tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB. (Andrew)

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!