Pemkot Tangsel Larang Mal dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api
30 December 2020 14:00 WIB Serpong Tangerang Selatan Tahun Baru 2021 Pemkot TangselSebagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang adanya perayaan pesta Tahun Baru 2021.
Hal itu dikarenakan perayaan Tahun Baru 2021 dapat berpotensi mengundang kerumunan massa. Berbagai tempat usaha seperti mal dan hotel yang tetap mengadakan pesta Tahun Baru akan disegel dan dicabut izin operasional usahanya.
Baca juga: Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan, hal tersebut tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak mal atau hotel.
"Tergantung dari tingkat pelanggarannya, jadi bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin operasional," ujar Benyamin dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).
Benyamin juga mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan jajaran Polres Tangsel untuk membubarkan kerumunan massa dan keramaian pada malam pergantian tahun baru nanti.
Baca juga: Gubernur Banten: Hindari Kerumunan saat Tahun Baru
Langkah pelarangan perayaan tersebut pun dipastikan oleh Benyamin. Kemudian, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan imbauan yang tertuang dalam Perwal No. 13 Tahun 2020.
"Nantinya, Satgas COVID-19 Tangsel juga akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur dalam Perwal 13 Tahun 2020," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Lukcyto menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberi imbauan kepada hotel, pusat perbelanjaan, restoran, atau mal untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian.
"Saat ini sedang proses pendataan dan mengimbau kepada mereka untuk bisa memahami situasi saat ini seperti apa. Lalu, secara lisan sudah diberitahukan dan secara resminya melalui rapat koordinasi Operasi Lilin 2020," jelas Lukcyto.
Seperti yang diketahui, selama perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) pun seluruh mal dan tempat makan di wilayah Kota Tangsel sudah dibatasi jam operasionalnya, yaitu hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Operasi Lilin Jaya 2020, Polres Tangsel Siapkan Rapid Test Gratis
Kebijakan tersebut telah dilakukan sejak 24 Desember lalu dan akan diteruskan hingga awal Januari 2021 mendatang.
Sejumlah mal di Serpong yang berubah jam operasionalnya adalah Summarecon Mal Serpong, AEON Mall BSD City, QBIG BSD City, Mall @ Alam Sutera, WTC Matahari Serpong, TerasKota Mall BSD, dan The Breeze BSD City. Ketujuh mal tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB. (Andrew)
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangsel Larang Mal dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api
30 December 2020 14:00 WIBSerpong Tangerang Selatan Tahun Baru 2021 Pemkot Tangsel
Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang adanya perayaan pesta Tahun Baru 2021.
Hal itu dikarenakan perayaan Tahun Baru 2021 dapat berpotensi mengundang kerumunan massa. Berbagai tempat usaha seperti mal dan hotel yang tetap mengadakan pesta Tahun Baru akan disegel dan dicabut izin operasional usahanya.
Baca juga: Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan, hal tersebut tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak mal atau hotel.
"Tergantung dari tingkat pelanggarannya, jadi bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin operasional," ujar Benyamin dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).
Benyamin juga mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan jajaran Polres Tangsel untuk membubarkan kerumunan massa dan keramaian pada malam pergantian tahun baru nanti.
Baca juga: Gubernur Banten: Hindari Kerumunan saat Tahun Baru
Langkah pelarangan perayaan tersebut pun dipastikan oleh Benyamin. Kemudian, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan imbauan yang tertuang dalam Perwal No. 13 Tahun 2020.
"Nantinya, Satgas COVID-19 Tangsel juga akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur dalam Perwal 13 Tahun 2020," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Lukcyto menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberi imbauan kepada hotel, pusat perbelanjaan, restoran, atau mal untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian.
"Saat ini sedang proses pendataan dan mengimbau kepada mereka untuk bisa memahami situasi saat ini seperti apa. Lalu, secara lisan sudah diberitahukan dan secara resminya melalui rapat koordinasi Operasi Lilin 2020," jelas Lukcyto.
Seperti yang diketahui, selama perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) pun seluruh mal dan tempat makan di wilayah Kota Tangsel sudah dibatasi jam operasionalnya, yaitu hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Operasi Lilin Jaya 2020, Polres Tangsel Siapkan Rapid Test Gratis
Kebijakan tersebut telah dilakukan sejak 24 Desember lalu dan akan diteruskan hingga awal Januari 2021 mendatang.
Sejumlah mal di Serpong yang berubah jam operasionalnya adalah Summarecon Mal Serpong, AEON Mall BSD City, QBIG BSD City, Mall @ Alam Sutera, WTC Matahari Serpong, TerasKota Mall BSD, dan The Breeze BSD City. Ketujuh mal tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB. (Andrew)