SHARE
Home > News > News > Hati-hati, Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Diancam Penjara

Hati-hati, Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Diancam Penjara

03 January 2019 12:55 WIB Tangerang News

Para pembuang sampah sembarangan di Tangsel kini bakal diancam hukuman pidana. Sanksi tegas ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Kota Tangsel.

“Pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama enam bulan dan denda,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Sukarya dalam keterangannya. Menurutnya, sanksi tegas ini sangat penting mengingat banyaknya tempat sampah liar yang muncul, termasuk tempat pembuangan sampah dadakan di pinggir jalan.

“Untuk teknisnya, nanti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bisa melibatkan kepolisian dan penanganannya, terutama saat menindak dan mengadili pembuang sampah sembarangan,” ujarnya. Namun, Raperda Perubahan ini masih dalam tahap pembahasan atau pengembangan. Rencana ini ditargetkan segera selesai dan disosialisasikan dengan berbagai pihak. Hayo…siapa yang suka buang sampah sembarangan?

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Hati-hati, Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Diancam Penjara

Hati-hati, Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Diancam Penjara

03 January 2019 12:55 WIB
Tangerang News

Para pembuang sampah sembarangan di Tangsel kini bakal diancam hukuman pidana. Sanksi tegas ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Kota Tangsel.

“Pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama enam bulan dan denda,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Sukarya dalam keterangannya. Menurutnya, sanksi tegas ini sangat penting mengingat banyaknya tempat sampah liar yang muncul, termasuk tempat pembuangan sampah dadakan di pinggir jalan.

“Untuk teknisnya, nanti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bisa melibatkan kepolisian dan penanganannya, terutama saat menindak dan mengadili pembuang sampah sembarangan,” ujarnya. Namun, Raperda Perubahan ini masih dalam tahap pembahasan atau pengembangan. Rencana ini ditargetkan segera selesai dan disosialisasikan dengan berbagai pihak. Hayo…siapa yang suka buang sampah sembarangan?

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!