Ingin Buat Akta Kelahiran dan KIA? Jangan Lupa Bawa Persyaratannya!
09 February 2019 21:19 WIB Tangerang NewsDalam rangka menyambut HUT Kota Tangerang yang ke-26, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengadakan "Pelayanan Disdukcapil Keliling".
Pelayanan ini akan dilakukan di 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Disdukcapil Keliling akan melayani perekaman E-KTP, pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Bagi kamu yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut, kamu harus membawa persyaratan seperti :
E-KTP
- Membawa KTP lama
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran (khusus pembuat baru)
Akta Kelahiran
- Fotokopi E-KTP atau surat keterangan orang tua
- Fotokopi Surat Nikah yang sudah dilegalisir
- Surat Lahir asli dari rumah sakit atau bidan. Bila tidak ada, bisa diganti dengan STPMJ
- Formulir yang sudah disediakan oleh Disdukcapil Kota Tangerang
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Ingin Buat Akta Kelahiran dan KIA? Jangan Lupa Bawa Persyaratannya!
09 February 2019 21:19 WIBTangerang News
Dalam rangka menyambut HUT Kota Tangerang yang ke-26, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengadakan "Pelayanan Disdukcapil Keliling".
Pelayanan ini akan dilakukan di 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Disdukcapil Keliling akan melayani perekaman E-KTP, pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Bagi kamu yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut, kamu harus membawa persyaratan seperti :
E-KTP
- Membawa KTP lama
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran (khusus pembuat baru)
Akta Kelahiran
- Fotokopi E-KTP atau surat keterangan orang tua
- Fotokopi Surat Nikah yang sudah dilegalisir
- Surat Lahir asli dari rumah sakit atau bidan. Bila tidak ada, bisa diganti dengan STPMJ
- Formulir yang sudah disediakan oleh Disdukcapil Kota Tangerang