Jam Operasional KRL dan Syaratnya Selama PPKM Level 3-4
28 July 2021 09:12 WIB PPKM Jawa-Bali Explore Commuter Line News MerahputihSejak Senin (26/7/2021) lalu, KAI Commuter telah melayani 982 perjalanan KRL per harinya yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Demi kesehatan dan keselamatan bersama, KRL hanya melayani masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, serta dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.
Baca juga: Pengguna KRL Kini Wajib Menggunakan Masker Ganda
Sementara itu, KRL Yogyakarta – Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 – 18.30 WIB. Sedangkan untuk KA Prambanan Ekspres, hanya melayani 8 perjalanan KA per harinya. Rekayasa operasi lanjutan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan KRL, masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan. Ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku hingga 2 Agustus 2021. Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan kembali dibuka dengan prokes ketat juga diminta untuk menyiapkan surat dan dokumen syarat perjalanan yang sesuai.
Saat ini, para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan, yaitu:
- STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat
- Surat tugas dari pimpinan perusahaan atau instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
- Bagi pengguna KRL dengan kebutuhan mendesak (keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan 4 ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area stasiun hingga perjalanan KRL sesuai aturan pemerintah.
Baca juga: PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturan Barunya
Prokes yang dilakukan adalah memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada setiap kereta atau gerbongnya dalam satu waktu, yaitu 52 orang dari kapasitas setiap kereta.
Kemudian, para pengguna KRL juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain seperti yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan. Kemudian, menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu double.
Para pengguna KRL diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di berbagai stasiun KRL. Perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu.
Baca juga: Mulai 12 Juli, Penumpang Transjakarta Wajib Membawa STRP
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Jam Operasional KRL dan Syaratnya Selama PPKM Level 3-4
28 July 2021 09:12 WIBPPKM Jawa-Bali Explore Commuter Line News Merahputih
Sejak Senin (26/7/2021) lalu, KAI Commuter telah melayani 982 perjalanan KRL per harinya yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Demi kesehatan dan keselamatan bersama, KRL hanya melayani masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, serta dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.
Baca juga: Pengguna KRL Kini Wajib Menggunakan Masker Ganda
Sementara itu, KRL Yogyakarta – Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 – 18.30 WIB. Sedangkan untuk KA Prambanan Ekspres, hanya melayani 8 perjalanan KA per harinya. Rekayasa operasi lanjutan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan KRL, masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan. Ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku hingga 2 Agustus 2021. Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan kembali dibuka dengan prokes ketat juga diminta untuk menyiapkan surat dan dokumen syarat perjalanan yang sesuai.
Saat ini, para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan, yaitu:
- STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat
- Surat tugas dari pimpinan perusahaan atau instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
- Bagi pengguna KRL dengan kebutuhan mendesak (keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan 4 ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area stasiun hingga perjalanan KRL sesuai aturan pemerintah.
Baca juga: PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturan Barunya
Prokes yang dilakukan adalah memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada setiap kereta atau gerbongnya dalam satu waktu, yaitu 52 orang dari kapasitas setiap kereta.
Kemudian, para pengguna KRL juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain seperti yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan. Kemudian, menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu double.
Para pengguna KRL diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di berbagai stasiun KRL. Perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu.
Baca juga: Mulai 12 Juli, Penumpang Transjakarta Wajib Membawa STRP