SHARE
Home > News > News > Kabupaten Tangerang Masuk PPKM Level 1, Warga Harus Tetap Pakai Masker
Kabupaten Tangerang Masuk PPKM Level 1, Warga Harus Tetap Pakai Masker

Kabupaten Tangerang Masuk PPKM Level 1, Warga Harus Tetap Pakai Masker

31 August 2022 17:49 WIB Pemkab Tangerang COVID-19 News Merahputih

Kabupaten Tangerang masuk dalam penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Keputusan tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 41 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali yang berlaku sejak 30 Agustus hingga 5 September 2022.

Merujuk hal tersebut, Pemkab Tangerang pun mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Kita sudah PPKM level satu, cuman masyarakat diimbau tetap memakai masker (di segala kegiatannya, Red)," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi di Tangerang, Selasa (30/8).

Baca juga: Stadion Mini Pagedangan Diresmikan, Bakal Kembangkan Sekolah Sepak Bola

Pemkab Tangerang mengimbau warganya untuk tetap memakai masker
Pemkab Tangerang mengimbau warganya untuk tetap memakai masker. Foto: Unsplash/Tai's Captures

Dikutip dari Antara, kondisi PPKM level 1 ini segala penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan pemerintah telah dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Seperti kewajiban dalam penerapan protokol kesehatan serta melakukan testing, tracing dan treatment (3T).

"Jadi untuk pelonggaran atau ketentuan itu, dari kemarin-kemarin sejak level 1 sudah biasa," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, mengenai tambahan antisipasi pencegahan COVID-19, pihaknya kini telah mewajibkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melakukan vaksinasi tahap tiga atau booster.

"Sekarang pemerintah telah mewajibkan vaksinasi COVID-19 booster antisipasi pencegah virus corona dan menjadi syarat perjalanan," ujarnya.

Baca juga: KAI Commuter Wajibkan Pengguna KRL Sudah Vaksinasi COVID-19

Jumlah kasus aktif COVID-19 mencapai 1.056 kasus
Jumlah kasus aktif COVID-19 mencapai 1.056 kasus. Foto: Unsplash/Martin Sanchez

Lalu, terkait jumlah kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Tangerang dengan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan setempat, saat ini total sebanyak 1.056 kasus yang terdiri dari 23 orang dirawat dan 1.033 orang menjalani isolasi secara mandiri.

"Dalam dua bulan ini memang ada peningkatan yang signifikan, namun angka perawatan di RS ada di bawah 5 persen. Sedangkan kasus per hari ada 10 kasus dengan total saat ini sebanyak 1.056 kasus," jelasnya.

Adapun untuk jumlah total keseluruhan yang terhitung dari awal pandemi hingga kini tercatat sebanyak 53.384 orang, yang di mana sebanyak 62.086 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan jumlah orang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 total ada 419 orang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan seluruh daerah pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali berada pada level 1.

"Seluruh daerah Indonesia seluruh kabupaten kota masuk level 1, artinya terkendali hijau, saya berterima kasih pada bapak ibu sekalian," kata Mendagri Tito Karnavian.

Pemerintah Indonesia memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju COVID-19. PPKM berlaku dari 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022, seperti tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. (*)

Baca juga: Optimalkan Layanan, Diskominfo Tambah 40 Titik Internet di Kabupaten Tangerang

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Kabupaten Tangerang Masuk PPKM Level 1, Warga Harus Tetap Pakai Masker

Kabupaten Tangerang Masuk PPKM Level 1, Warga Harus Tetap Pakai Masker

31 August 2022 17:49 WIB
Pemkab Tangerang COVID-19 News Merahputih

Kabupaten Tangerang masuk dalam penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Keputusan tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 41 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali yang berlaku sejak 30 Agustus hingga 5 September 2022.

Merujuk hal tersebut, Pemkab Tangerang pun mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Kita sudah PPKM level satu, cuman masyarakat diimbau tetap memakai masker (di segala kegiatannya, Red)," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi di Tangerang, Selasa (30/8).

Baca juga: Stadion Mini Pagedangan Diresmikan, Bakal Kembangkan Sekolah Sepak Bola

Pemkab Tangerang mengimbau warganya untuk tetap memakai masker
Pemkab Tangerang mengimbau warganya untuk tetap memakai masker. Foto: Unsplash/Tai's Captures

Dikutip dari Antara, kondisi PPKM level 1 ini segala penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan pemerintah telah dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Seperti kewajiban dalam penerapan protokol kesehatan serta melakukan testing, tracing dan treatment (3T).

"Jadi untuk pelonggaran atau ketentuan itu, dari kemarin-kemarin sejak level 1 sudah biasa," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, mengenai tambahan antisipasi pencegahan COVID-19, pihaknya kini telah mewajibkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melakukan vaksinasi tahap tiga atau booster.

"Sekarang pemerintah telah mewajibkan vaksinasi COVID-19 booster antisipasi pencegah virus corona dan menjadi syarat perjalanan," ujarnya.

Baca juga: KAI Commuter Wajibkan Pengguna KRL Sudah Vaksinasi COVID-19

Jumlah kasus aktif COVID-19 mencapai 1.056 kasus
Jumlah kasus aktif COVID-19 mencapai 1.056 kasus. Foto: Unsplash/Martin Sanchez

Lalu, terkait jumlah kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Tangerang dengan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan setempat, saat ini total sebanyak 1.056 kasus yang terdiri dari 23 orang dirawat dan 1.033 orang menjalani isolasi secara mandiri.

"Dalam dua bulan ini memang ada peningkatan yang signifikan, namun angka perawatan di RS ada di bawah 5 persen. Sedangkan kasus per hari ada 10 kasus dengan total saat ini sebanyak 1.056 kasus," jelasnya.

Adapun untuk jumlah total keseluruhan yang terhitung dari awal pandemi hingga kini tercatat sebanyak 53.384 orang, yang di mana sebanyak 62.086 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan jumlah orang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 total ada 419 orang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan seluruh daerah pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali berada pada level 1.

"Seluruh daerah Indonesia seluruh kabupaten kota masuk level 1, artinya terkendali hijau, saya berterima kasih pada bapak ibu sekalian," kata Mendagri Tito Karnavian.

Pemerintah Indonesia memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju COVID-19. PPKM berlaku dari 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022, seperti tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. (*)

Baca juga: Optimalkan Layanan, Diskominfo Tambah 40 Titik Internet di Kabupaten Tangerang

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!