Kemendagri Aktifkan IKD untuk Pengguna Android, iOS Menyusul
16 February 2023 14:02 WIB Aplikasi E-KTP NewsKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk masyarakar Indonesia. Pembuatan IKD sendiri dapat dilakukan secara mandiri melalui smartphone masing-masing.
KTP digital merupakan pengganti dari e-KTP dengan beberapa manfaat, salah satunya bisa digunakan sebagai gambar untuk kebutuhan tertentu atau memindai barcode yang tersedia. Berikut ini adalah cara membuat KTP digital:
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang Gencarkan Program KTP Digital
- Unduh dan instal aplikasi IKD di Google Play Store.
- Buka aplikasi dan klik 'daftar'.
- Isi NIK, email, dan nomor HP yang aktif. Lalu, klik 'verifikasi data'.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Datangi petugas operator dinas dukcapil setempat untuk melakukan scan QR code.
- Buka email, salin, dan simpan enam digit PIN. Kemudian, klik tombol 'aktivasi'.
- Masukkan kode aktivasi dancaptcha. Setelah itu, klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk, dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
Pembuatan KTP digital juga dapat memudahkan kepentingan masyarakat luas. KTP digital dibuat secara sederhana, cepat, dan tidak perlu mencetak menggunakan blangko. IKD juga tidak perlu disimpan di dalam dompet dan dapat disimpan dalam smartphone.
Selain itu, masyarakat tidak perlu fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik dan lebih aman dari pemalsuan data penduduk. Terakhir, tidak akan ada lagi permasalahan KTP hilang.
Namun, pemohon aktivasi KTP digital wajib mengunjungi Dukcapil setempat. Hal ini berguna untuk keamanan data penduduk. Saat ini, pengguna smartphone dengan sistem operasi iOS masih belum bisa melakukan proses digitalisasi KTP ini.
Meski nantinya semua sistem operasi dapat membuat IKD, E-KTP lama akan tetap dapat digunakan bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses smartphone seperti lansia, penduduk daerah terisolir, dan lainnya. (CNN)
Baca juga: Bandara Soetta Kini Hadirkan Layanan Perpanjang Paspor Sehari Jadi
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Kemendagri Aktifkan IKD untuk Pengguna Android, iOS Menyusul
16 February 2023 14:02 WIBAplikasi E-KTP News
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk masyarakar Indonesia. Pembuatan IKD sendiri dapat dilakukan secara mandiri melalui smartphone masing-masing.
KTP digital merupakan pengganti dari e-KTP dengan beberapa manfaat, salah satunya bisa digunakan sebagai gambar untuk kebutuhan tertentu atau memindai barcode yang tersedia. Berikut ini adalah cara membuat KTP digital:
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang Gencarkan Program KTP Digital
- Unduh dan instal aplikasi IKD di Google Play Store.
- Buka aplikasi dan klik 'daftar'.
- Isi NIK, email, dan nomor HP yang aktif. Lalu, klik 'verifikasi data'.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Datangi petugas operator dinas dukcapil setempat untuk melakukan scan QR code.
- Buka email, salin, dan simpan enam digit PIN. Kemudian, klik tombol 'aktivasi'.
- Masukkan kode aktivasi dancaptcha. Setelah itu, klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk, dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
Pembuatan KTP digital juga dapat memudahkan kepentingan masyarakat luas. KTP digital dibuat secara sederhana, cepat, dan tidak perlu mencetak menggunakan blangko. IKD juga tidak perlu disimpan di dalam dompet dan dapat disimpan dalam smartphone.
Selain itu, masyarakat tidak perlu fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik dan lebih aman dari pemalsuan data penduduk. Terakhir, tidak akan ada lagi permasalahan KTP hilang.
Namun, pemohon aktivasi KTP digital wajib mengunjungi Dukcapil setempat. Hal ini berguna untuk keamanan data penduduk. Saat ini, pengguna smartphone dengan sistem operasi iOS masih belum bisa melakukan proses digitalisasi KTP ini.
Meski nantinya semua sistem operasi dapat membuat IKD, E-KTP lama akan tetap dapat digunakan bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses smartphone seperti lansia, penduduk daerah terisolir, dan lainnya. (CNN)
Baca juga: Bandara Soetta Kini Hadirkan Layanan Perpanjang Paspor Sehari Jadi