Kemenkes Keluarkan Surat Rekomendasi, RS Bisa Layani Pasien BPJS Lagi
07 January 2019 17:31 WIB NewsKementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat HK.03.01/MENKES/18/2019 mengenai perpanjangan kerja sama rumah sakit (RS) dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang belum memiliki sertifikat akreditasi akan diberi waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Sambil menunggu proses sertifikat, RS yang sempat diputus kerja samanya oleh BPJS Kesehatan bisa kembali melayani pasien BPJS Kesehatan. Kemenkes menegaskan, bahwa sertifikat akreditasi bisa diganti dengan surat rekomendasi dari BPJS Kesehatan. Aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa syarat akreditasi bakal berlaku di 2019 ini. Aturan ini tidak hanya ditujukan untuk mitra BPJS Kesehatan yang baru, tetapi juga RS ataupun klinik yang sudah lama menjadi mitra. Pada 1-4 Januari 2019, BPJS Kesehatan sudah memberlakukan syarat tersebut.
“Surat 4 Januari 2019 ini menegaskan bahwa yang belum ada sertifikat akreditasi bisa diganti dengan rekomendasi dari Kemenkes,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf. Aturan wajib akreditasi bagi mitra BPJS Kesehatan sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada para pasien. Sejak aturan tersebut diterbitkan pada 2015, hingga awal Januari 2019 ini masih ada RS dan klinik yang belum menyelesaikan akreditasi.
Berdasarkan data dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), ada sekitar 1.969 RS yang memiliki akreditasi. Sedangkan untuk RS yang belum terakreditasi, jumlahnya mencapai 856 RS. Sementara itu, 64 RS sudah habis masa berlaku akreditasinya.
Akreditasi dari KARS ini memang harus diperpanjang selama tiga tahun sekali. Lalu, berapa lama proses akreditasi jika seluruh persyaratannya sudah lengkap? Ketua Eksekutif KARS, Dr. Sutoto menjelaskan, proses tersebut sebenarnya tidak lama. Hanya seminggu saja.
Namun, pada Desember lalu pengajuan akreditasi menumpuk atau membludak. Sehingga, waktu yang dibutuhkan cukup lama. “Tidak kurang dari 200 RS selama sebulan,” ujarnya.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Kemenkes Keluarkan Surat Rekomendasi, RS Bisa Layani Pasien BPJS Lagi
07 January 2019 17:31 WIBNews
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat HK.03.01/MENKES/18/2019 mengenai perpanjangan kerja sama rumah sakit (RS) dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang belum memiliki sertifikat akreditasi akan diberi waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Sambil menunggu proses sertifikat, RS yang sempat diputus kerja samanya oleh BPJS Kesehatan bisa kembali melayani pasien BPJS Kesehatan. Kemenkes menegaskan, bahwa sertifikat akreditasi bisa diganti dengan surat rekomendasi dari BPJS Kesehatan. Aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa syarat akreditasi bakal berlaku di 2019 ini. Aturan ini tidak hanya ditujukan untuk mitra BPJS Kesehatan yang baru, tetapi juga RS ataupun klinik yang sudah lama menjadi mitra. Pada 1-4 Januari 2019, BPJS Kesehatan sudah memberlakukan syarat tersebut.
“Surat 4 Januari 2019 ini menegaskan bahwa yang belum ada sertifikat akreditasi bisa diganti dengan rekomendasi dari Kemenkes,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf. Aturan wajib akreditasi bagi mitra BPJS Kesehatan sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada para pasien. Sejak aturan tersebut diterbitkan pada 2015, hingga awal Januari 2019 ini masih ada RS dan klinik yang belum menyelesaikan akreditasi.
Berdasarkan data dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), ada sekitar 1.969 RS yang memiliki akreditasi. Sedangkan untuk RS yang belum terakreditasi, jumlahnya mencapai 856 RS. Sementara itu, 64 RS sudah habis masa berlaku akreditasinya.
Akreditasi dari KARS ini memang harus diperpanjang selama tiga tahun sekali. Lalu, berapa lama proses akreditasi jika seluruh persyaratannya sudah lengkap? Ketua Eksekutif KARS, Dr. Sutoto menjelaskan, proses tersebut sebenarnya tidak lama. Hanya seminggu saja.
Namun, pada Desember lalu pengajuan akreditasi menumpuk atau membludak. Sehingga, waktu yang dibutuhkan cukup lama. “Tidak kurang dari 200 RS selama sebulan,” ujarnya.