Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan di Banten Hanya Berlaku untuk Plat Hitam Saja
18 March 2019 15:39 WIB Tangerang NewsKenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak berlaku untuk kendaraan yang berplat merah dan kuning. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Bapenda Samsat Serpong, Muhammad Bangkit.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 diatur kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 0,25 persen, dari sebelumnya 1,50 persen kini menjadi 1,75 persen. Khusus biaya balik nama kendaraan bermotor mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen dari awal 10 persen menjadi 12,5 persen.
Tetapi, kenaikan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan plat hitam, dan bukan untuk plat merah atau kuning. "Kenaikan ini khusus untuk kendaraan plag hitam dan bukan untuk plat merah atau kuning," ujar Bangkit dalam keterangannya.
Meski begitu, rata-rata sekitar 600 pemilik kendaraan melakukan pembayaran setiap harinya, setelah adanya kenaikan tarif pajak kendaraan. Masyarakat sudah menyadari kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan. Bangkit juga mengimbau masyarakat, agar para pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas, untuk segera melakukan balik nama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan, persyaratan yang perlu dilengkapi adalah STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai dengan domisili dan melakukan pembayaran sesuai pajak dan denda yang tertera.
Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pemutihan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kendaraan selama satu tahun sekali. Biasanya, momen ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Banten.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan di Banten Hanya Berlaku untuk Plat Hitam Saja
18 March 2019 15:39 WIBTangerang News
Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak berlaku untuk kendaraan yang berplat merah dan kuning. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Bapenda Samsat Serpong, Muhammad Bangkit.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 diatur kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 0,25 persen, dari sebelumnya 1,50 persen kini menjadi 1,75 persen. Khusus biaya balik nama kendaraan bermotor mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen dari awal 10 persen menjadi 12,5 persen.
Tetapi, kenaikan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan plat hitam, dan bukan untuk plat merah atau kuning. "Kenaikan ini khusus untuk kendaraan plag hitam dan bukan untuk plat merah atau kuning," ujar Bangkit dalam keterangannya.
Meski begitu, rata-rata sekitar 600 pemilik kendaraan melakukan pembayaran setiap harinya, setelah adanya kenaikan tarif pajak kendaraan. Masyarakat sudah menyadari kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan. Bangkit juga mengimbau masyarakat, agar para pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas, untuk segera melakukan balik nama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan, persyaratan yang perlu dilengkapi adalah STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai dengan domisili dan melakukan pembayaran sesuai pajak dan denda yang tertera.
Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pemutihan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kendaraan selama satu tahun sekali. Biasanya, momen ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Banten.