SHARE
Home > News > News > Ketahui Risiko Jika Masyarakat Tidak Melakukan Validasi NIK Jadi NPWP

Ketahui Risiko Jika Masyarakat Tidak Melakukan Validasi NIK Jadi NPWP

10 December 2023 17:38 WIB NPWP

Side.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa wajib pajak (WP) individu yang belum melakukan penyelarasan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, wajib pajak mungkin mengalami hambatan saat penerapan penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax.

"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi dikutip dari Antara, Sabtu (9/12/2023). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.

www.pajak.go.id

Dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun, Dwi mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjalankan serangkaian pengujian dan habituasi khusus bagi wajib pajak. Rencananya, implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun 2024, bersamaan dengan penerapan core tax.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Layanan e-KTP untuk Pelajar

DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi DJP, termasuk lembaga perbankan, kementerian, dan lembaga lainnya.

"Masing-masing pihak saat ini tengah menyesuaikan sistem informasi mereka untuk memastikan bahwa tidak akan ada hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," ungkapnya.

Proses penyelarasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berlangsung, dan per 22 November 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa sebanyak 59,3 juta NIK wajib pajak telah berhasil diselaraskan menjadi NPWP. Hal ini mencakup 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak yang terdaftar.

Proses penyelarasan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui sistem kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan perusahaan pemberi kerja, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak di Kota Tangerang

Wajib pajak memiliki opsi untuk menyelaraskan NIK dan NPWP secara mandiri melalui platform daring yang disediakan di laman pajak.go.id. Selain itu, terdapat layanan virtual yang bertujuan memberikan bantuan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan penyelarasan data dan informasi.

DJP berkomitmen untuk memastikan ketersediaan layanan yang memudahkan wajib pajak dalam proses penyelarasan guna meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah sebagai berikut:

1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login".

2. Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia.

3. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil.

Jika NIK nya belum terpadan, maka berikut cara validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil

3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.


Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Ketahui Risiko Jika Masyarakat Tidak Melakukan Validasi NIK Jadi NPWP

Ketahui Risiko Jika Masyarakat Tidak Melakukan Validasi NIK Jadi NPWP

10 December 2023 17:38 WIB
NPWP

Side.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa wajib pajak (WP) individu yang belum melakukan penyelarasan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, wajib pajak mungkin mengalami hambatan saat penerapan penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax.

"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi dikutip dari Antara, Sabtu (9/12/2023). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.

www.pajak.go.id

Dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun, Dwi mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjalankan serangkaian pengujian dan habituasi khusus bagi wajib pajak. Rencananya, implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun 2024, bersamaan dengan penerapan core tax.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Layanan e-KTP untuk Pelajar

DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi DJP, termasuk lembaga perbankan, kementerian, dan lembaga lainnya.

"Masing-masing pihak saat ini tengah menyesuaikan sistem informasi mereka untuk memastikan bahwa tidak akan ada hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," ungkapnya.

Proses penyelarasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berlangsung, dan per 22 November 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa sebanyak 59,3 juta NIK wajib pajak telah berhasil diselaraskan menjadi NPWP. Hal ini mencakup 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak yang terdaftar.

Proses penyelarasan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui sistem kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan perusahaan pemberi kerja, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak di Kota Tangerang

Wajib pajak memiliki opsi untuk menyelaraskan NIK dan NPWP secara mandiri melalui platform daring yang disediakan di laman pajak.go.id. Selain itu, terdapat layanan virtual yang bertujuan memberikan bantuan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan penyelarasan data dan informasi.

DJP berkomitmen untuk memastikan ketersediaan layanan yang memudahkan wajib pajak dalam proses penyelarasan guna meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah sebagai berikut:

1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login".

2. Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia.

3. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil.

Jika NIK nya belum terpadan, maka berikut cara validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil

3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.


Related Article
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!