Ini Syarat Membuat NPWP Online untuk Karyawan
20 April 2020 03:28 WIB NPWP PajakNPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pada dasarnya wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban mengenai urusan perpajakan.
NPWP bersifat wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain sebagainya. Jika tidak memiliki NPWP atau tidak pernah mendaftarkan NPWP, akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) berupaya mempermudah masyarakat bagi yang ingin membuat NPWP, bisa dilakukan secara online. Pendaftaran NPWP secara online bisa dilakukan dengan mengakses website resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login e-Registration (E-REG DJP).
Lalu apa saja syarat membuat NPWP untuk karyawan perusahaan tahun 2020? Simak juga langkahnya.
Syarat membuat NPWP bagi karyawan perusahaan
Beberapa dokumen yang wajib kamu persiapkan untuk daftar NPWP, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi paspor
3. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing
4. Fotokopi dokumen atau surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda benar-benar karyawan di Perusahaan tempat Anda bekerja.
Langkah membuat NPWP secara online
1. Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses halaman pendaftaran NPWP online. kemudian kamu dapat memilih menu sistem e-Registration.
2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isi data pendaftaran pengguna harus benar dan jelas seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.
3. Lakukan aktivasi akun dengan cara membuka kotak masuk pada email yang kamu gunakan untuk mendaftar. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email dari Dirjen Pajak untuk melakukan aktivasi.
4. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya kamu harus login ke sistem e-Registration dengan cara memasukkan email dan password akun yang telah kamu buat sebelumnya. Setelah login, kamu akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang telah tersedia. Ikuti semua tahapan secara teliti. Apabila data yang diisi sudah benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Setelah semua data kamu pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
6. Selanjutnya, kamu harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
7. Lalu kamu harus menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP terdaftar. Pengiriman dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Jika kamu tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
10. Cek status dan tunggu kartu NPWP kamu dikirimkan.
Pradia Eggi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Ini Syarat Membuat NPWP Online untuk Karyawan
20 April 2020 03:28 WIBNPWP Pajak
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pada dasarnya wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban mengenai urusan perpajakan.
NPWP bersifat wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain sebagainya. Jika tidak memiliki NPWP atau tidak pernah mendaftarkan NPWP, akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) berupaya mempermudah masyarakat bagi yang ingin membuat NPWP, bisa dilakukan secara online. Pendaftaran NPWP secara online bisa dilakukan dengan mengakses website resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login e-Registration (E-REG DJP).
Lalu apa saja syarat membuat NPWP untuk karyawan perusahaan tahun 2020? Simak juga langkahnya.
Syarat membuat NPWP bagi karyawan perusahaan
Beberapa dokumen yang wajib kamu persiapkan untuk daftar NPWP, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi paspor
3. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing
4. Fotokopi dokumen atau surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda benar-benar karyawan di Perusahaan tempat Anda bekerja.
Langkah membuat NPWP secara online
1. Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses halaman pendaftaran NPWP online. kemudian kamu dapat memilih menu sistem e-Registration.
2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isi data pendaftaran pengguna harus benar dan jelas seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.
3. Lakukan aktivasi akun dengan cara membuka kotak masuk pada email yang kamu gunakan untuk mendaftar. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email dari Dirjen Pajak untuk melakukan aktivasi.
4. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya kamu harus login ke sistem e-Registration dengan cara memasukkan email dan password akun yang telah kamu buat sebelumnya. Setelah login, kamu akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang telah tersedia. Ikuti semua tahapan secara teliti. Apabila data yang diisi sudah benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Setelah semua data kamu pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
6. Selanjutnya, kamu harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
7. Lalu kamu harus menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP terdaftar. Pengiriman dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Jika kamu tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
10. Cek status dan tunggu kartu NPWP kamu dikirimkan.