Kota dan Kabupaten Tangerang Zona Merah, Sebaiknya Hindari Tempat Ini
02 September 2020 15:43 WIB Tangerang Raya COVID-19 lifestyleSatuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 RI menyatakan, bahwa penularan COVID-19 di 43 Kabupaten/Kota di beberapa daerah semakin bertambah, termasuk wilayah Tangerang Raya.
“Dari Banten adalah Tangerang dan Kota Tangerang,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pada Senin (31/8/2020).
Baca juga: Pemprov Banten Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Melihat kasus tersebut, total Zona Merah di Indonesia mencapai total 65 Kabupaten/Kota yang disebut sebagai daerah yang paling berisiko terjadi penularan dengan jumlah besar.
Sejak Maret 2020, Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melakukan karantina mandiri. Bahkan, Pemerintah juga mengeluarkan aturan work from home (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk menghindari kontak langsung dengan orang lain.
Demi menekan angka penyebaran COVID-19, sebaiknya kamu menghindari tempat-tempat berikut ini:
1. Bar
Bar atau kelab dianggap sebagai tempat dengan risiko tertinggi dibandingkan tempat lainnya. Hal ini dikarenakan aktivitas di tempat tersebut yang berdekatan satu sama lain. Biasanya, masih banyak orang yang tidak menggunakan masker karena pengunjung seringkali minum dan makan di tempat tersebut.
Sejak 15 Juni 2020, pelonggaran sektor bisnis mulai dilakukan di wilayah Tangerang. Kemudian, beberapa kelab malam sudah mulai beroperasi lagi dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran. Meski begitu, sebaiknya kita meminimalisir risiko tersebut dengan tidak berkunjung ke kelab malam.
2. Tempat Gym
Tempat gym menjadi tempat yang memiliki level tertinggi risiko penularan COVID-19 ke-2 setelah kelab malam. Alasannya adalah tempat gym merupakan kegiatan kebugaran yang dilakukan di ruangan tertutup, lalu peralatannya digunakan oleh banyak orang.
Hal itu tentunya sangat berisiko jika dilihat dari bagaimana penularan lewat droplets saat berolahraga. Selain itu, sirkulasi udara di ruangan tertutup semakin menambah kemungkinan virus untuk menetap di ruangan dan menularkannya pada orang. Sebaiknya, hindari tempat gym dan berolahraga #DiRumahAja.
3. Kolam Renang dan Pantai
Tempat ini sebaiknya dihindari terlebih dahulu mengingat penularan paling cepat adalah dari cairan. Cairan yang keluar dari tubuh kita berisiko untuk menyebar di dalam media air tempat kita berenang dan memicu penularan.
Baca juga: Yuk, Lakukan 5 Kebiasaan Baru New Normal yang Harus Dijaga!
Apalagi, kegiatan berenang atau di pantai tidak memiliki batasan khusus dalam penjagaan jarak antar pengunjung. Beberapa tempat berenang atau waterpark di wilayah Tangerang memang belum beroperasi, tetapi kolam renang di hotel, cluster perumahan, dan apartement telah beroperasi.
4. Pusat Perbelanjaan
Belanja kebutuhan sehari-hari memang penting bagi semua orang. Sejak pelonggaran sektor bisnis dilakukan, beberapa pusat perbelanjaan dan mal telah kembali beroperasi dengan mengikuti standar protokol sesuai imbauan Pemerintah.
Hampir dua bulan beroperasi, kapasitas maksimal pengunjung semakin terabaikan. Jadi, hindari dulu beberapa tempat ini. Jika kamu harus berbelanja kebutuhan sehari-hari, sebaiknya gunakan jasa antar. Hindari juga keinginan untuk refreshing dengan jalan-jalan di mal jika tidak terlalu mendesak. (Valentine)
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi hingga 6 September 2020
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Kota dan Kabupaten Tangerang Zona Merah, Sebaiknya Hindari Tempat Ini
02 September 2020 15:43 WIBTangerang Raya COVID-19 lifestyle
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 RI menyatakan, bahwa penularan COVID-19 di 43 Kabupaten/Kota di beberapa daerah semakin bertambah, termasuk wilayah Tangerang Raya.
“Dari Banten adalah Tangerang dan Kota Tangerang,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pada Senin (31/8/2020).
Baca juga: Pemprov Banten Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Melihat kasus tersebut, total Zona Merah di Indonesia mencapai total 65 Kabupaten/Kota yang disebut sebagai daerah yang paling berisiko terjadi penularan dengan jumlah besar.
Sejak Maret 2020, Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melakukan karantina mandiri. Bahkan, Pemerintah juga mengeluarkan aturan work from home (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk menghindari kontak langsung dengan orang lain.
Demi menekan angka penyebaran COVID-19, sebaiknya kamu menghindari tempat-tempat berikut ini:
1. Bar
Bar atau kelab dianggap sebagai tempat dengan risiko tertinggi dibandingkan tempat lainnya. Hal ini dikarenakan aktivitas di tempat tersebut yang berdekatan satu sama lain. Biasanya, masih banyak orang yang tidak menggunakan masker karena pengunjung seringkali minum dan makan di tempat tersebut.
Sejak 15 Juni 2020, pelonggaran sektor bisnis mulai dilakukan di wilayah Tangerang. Kemudian, beberapa kelab malam sudah mulai beroperasi lagi dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran. Meski begitu, sebaiknya kita meminimalisir risiko tersebut dengan tidak berkunjung ke kelab malam.
2. Tempat Gym
Tempat gym menjadi tempat yang memiliki level tertinggi risiko penularan COVID-19 ke-2 setelah kelab malam. Alasannya adalah tempat gym merupakan kegiatan kebugaran yang dilakukan di ruangan tertutup, lalu peralatannya digunakan oleh banyak orang.
Hal itu tentunya sangat berisiko jika dilihat dari bagaimana penularan lewat droplets saat berolahraga. Selain itu, sirkulasi udara di ruangan tertutup semakin menambah kemungkinan virus untuk menetap di ruangan dan menularkannya pada orang. Sebaiknya, hindari tempat gym dan berolahraga #DiRumahAja.
3. Kolam Renang dan Pantai
Tempat ini sebaiknya dihindari terlebih dahulu mengingat penularan paling cepat adalah dari cairan. Cairan yang keluar dari tubuh kita berisiko untuk menyebar di dalam media air tempat kita berenang dan memicu penularan.
Baca juga: Yuk, Lakukan 5 Kebiasaan Baru New Normal yang Harus Dijaga!
Apalagi, kegiatan berenang atau di pantai tidak memiliki batasan khusus dalam penjagaan jarak antar pengunjung. Beberapa tempat berenang atau waterpark di wilayah Tangerang memang belum beroperasi, tetapi kolam renang di hotel, cluster perumahan, dan apartement telah beroperasi.
4. Pusat Perbelanjaan
Belanja kebutuhan sehari-hari memang penting bagi semua orang. Sejak pelonggaran sektor bisnis dilakukan, beberapa pusat perbelanjaan dan mal telah kembali beroperasi dengan mengikuti standar protokol sesuai imbauan Pemerintah.
Hampir dua bulan beroperasi, kapasitas maksimal pengunjung semakin terabaikan. Jadi, hindari dulu beberapa tempat ini. Jika kamu harus berbelanja kebutuhan sehari-hari, sebaiknya gunakan jasa antar. Hindari juga keinginan untuk refreshing dengan jalan-jalan di mal jika tidak terlalu mendesak. (Valentine)
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi hingga 6 September 2020