SHARE
Home > News > News > Lengkong Gudang Timur Jadi Kampung Restorative Justice, Apa itu?
Lengkong Gudang Timur Jadi Kampung Restorative Justice, Apa itu?

Lengkong Gudang Timur Jadi Kampung Restorative Justice, Apa itu?

19 March 2022 17:02 WIB Pemkot Tangsel News Merahputih

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi pembentukan kampung Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Rabu (16/3).

Kampung RJ diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Tujuan dari peresmian Kampung Restorative adalah mengurangi masalah hukum agar tidak dibawa langsung ke pengadilan.

Baca juga: Sambut HUT Bela Negara, Pemkot dan Polres Tangsel Raih Rekor MURI

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kanan) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri). Foto: dok. Pemkot Tangsel

Pada kesempatan tersebut, Benyamin menjelaskan bahwa dengan dibentuknya kampung RJ ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia.

"Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat, melalui kampung ini," kata Benyamin dalam keterangan resminya.

Ia juga menyebutkan, Tangsel merupakan kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Hal itu dikarenakan segala bentuk kebijakan harus disosialisasikan secara baik dan maksimal.

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, bahwa Kampung Restorative Justice (RJ) merupakan program dari Jaksa Agung yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Mengenal 'Jamban Helikopter' yang Masih Digunakan Warga Tangsel

Apa itu Kampung Restorative Justice?

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat meresmikan Kampung RJ
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat meresmikan Kampung RJ. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Latar belakang dibentuknya kampung ini adalah memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel bahwa kasus tidak selalu harus dibawa ke pengadilan. Sebab, beberapa masalah dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus menempuh jalur hukum.

Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI.

"Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," jelas Leonard.

Leonard pun menambahkan, kampung ini bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menghadiri peresmian Kampung RJ di Lengkong Gudang Timur
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menghadiri peresmian Kampung RJ di Lengkong Gudang Timur. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Ada pun syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari lima tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2.500.000.

Ia juga berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice ini dapat melahirkan kampung-kampung demokratis dan kekeluargaan yang menjunjung tinggi hukum Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan tujuan dibentuknya Kampung RJ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.

"Di kampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama. Penegak hukum," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Tangsel dan Pertamina Resmikan Taman Edukasi di BSD

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Lengkong Gudang Timur Jadi Kampung Restorative Justice, Apa itu?

Lengkong Gudang Timur Jadi Kampung Restorative Justice, Apa itu?

19 March 2022 17:02 WIB
Pemkot Tangsel News Merahputih

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi pembentukan kampung Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Rabu (16/3).

Kampung RJ diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Tujuan dari peresmian Kampung Restorative adalah mengurangi masalah hukum agar tidak dibawa langsung ke pengadilan.

Baca juga: Sambut HUT Bela Negara, Pemkot dan Polres Tangsel Raih Rekor MURI

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kanan) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri). Foto: dok. Pemkot Tangsel

Pada kesempatan tersebut, Benyamin menjelaskan bahwa dengan dibentuknya kampung RJ ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia.

"Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat, melalui kampung ini," kata Benyamin dalam keterangan resminya.

Ia juga menyebutkan, Tangsel merupakan kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Hal itu dikarenakan segala bentuk kebijakan harus disosialisasikan secara baik dan maksimal.

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, bahwa Kampung Restorative Justice (RJ) merupakan program dari Jaksa Agung yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Mengenal 'Jamban Helikopter' yang Masih Digunakan Warga Tangsel

Apa itu Kampung Restorative Justice?

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat meresmikan Kampung RJ
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat meresmikan Kampung RJ. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Latar belakang dibentuknya kampung ini adalah memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel bahwa kasus tidak selalu harus dibawa ke pengadilan. Sebab, beberapa masalah dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus menempuh jalur hukum.

Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI.

"Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," jelas Leonard.

Leonard pun menambahkan, kampung ini bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menghadiri peresmian Kampung RJ di Lengkong Gudang Timur
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menghadiri peresmian Kampung RJ di Lengkong Gudang Timur. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Ada pun syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari lima tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2.500.000.

Ia juga berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice ini dapat melahirkan kampung-kampung demokratis dan kekeluargaan yang menjunjung tinggi hukum Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan tujuan dibentuknya Kampung RJ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.

"Di kampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama. Penegak hukum," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Tangsel dan Pertamina Resmikan Taman Edukasi di BSD

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!