Living World Alam Sutera Buka Layanan Disdukcapil Corner
08 April 2019 15:52 WIB Tangerang NewsMall Living World bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencantatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel membuka layanan pencetakan sehari jadi Kartu Identitas Anak bernama Disdukcapil Corner sejak (5/4/2019) lalu. Kartu Identitas Anak (KIA) sendiri merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016 lalu.
KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. KIA tersebut diterbitkan dalam dua versi berbeda, pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan kedua anak usia 5-17 tahun.
Masa berlakuknya pun berbeda, masa berlaku KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika mereka menginjak usia 5 tahun, sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakuknya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Persyaratan untuk pembuatan KIA ini juga cukup mudah, cukup menyertakan fotokopi kutipan akta kelahiran anak, KTP, dan Kartu Keluarga orangtua serta dua lembar pas foto anak berukuran 2 x 3 centimeter saja. Jangan lupa catat jam operasionalnya yaitu Selasa, Rabu, Kamis mulai jam 10.00-18.00 WIB lalu Sabtu dan Minggu mulai jam 12.00-20.00 WIB, sedangkan Senin dan Jumat libur. Berlokasi di lantai 2 Mall Living World Alam Sutera.
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Living World Alam Sutera Buka Layanan Disdukcapil Corner
08 April 2019 15:52 WIBTangerang News
Mall Living World bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencantatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel membuka layanan pencetakan sehari jadi Kartu Identitas Anak bernama Disdukcapil Corner sejak (5/4/2019) lalu. Kartu Identitas Anak (KIA) sendiri merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016 lalu.
KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. KIA tersebut diterbitkan dalam dua versi berbeda, pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan kedua anak usia 5-17 tahun.
Masa berlakuknya pun berbeda, masa berlaku KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika mereka menginjak usia 5 tahun, sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakuknya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Persyaratan untuk pembuatan KIA ini juga cukup mudah, cukup menyertakan fotokopi kutipan akta kelahiran anak, KTP, dan Kartu Keluarga orangtua serta dua lembar pas foto anak berukuran 2 x 3 centimeter saja. Jangan lupa catat jam operasionalnya yaitu Selasa, Rabu, Kamis mulai jam 10.00-18.00 WIB lalu Sabtu dan Minggu mulai jam 12.00-20.00 WIB, sedangkan Senin dan Jumat libur. Berlokasi di lantai 2 Mall Living World Alam Sutera.