Masih Banyak 'Transformers' Membandel, Dishub Tangerang akan Revisi Perwal
29 March 2019 15:57 WIB Tangerang NewsMasih banyak dump truck atau truk pengangkut tanah yang bandel melintas di Kota Tangerang pada siang hari. Padahal, sudah ada Peraturan Wali Kota Tangerang No. 30/2012 tentang operasional truk tanah hanya diperbolehkan pada jam tertentu saja.
Sayangnya, masih banyak oknum truk yang kerap disebut Transformers ini melintas secara ugal-ugalan sampai menghawatirkan pengendara lainnya. Dilansir ari tangerangnews.com, Kasie Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Tangerang Haryana mengaku kalang kabut mengatasi truk tanah di Kota Tangerang sesuai harapan dengan mengimplementasikan Perwal No 30/2012 itu.
“Perwal yang hanya memperbolehkan truk beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB ini perlu direvisi,” ucap Haryana (28/3/2019). Revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) dirasa perlu, supaya selaras dengan peraturan yang dikeluarkan Bupati Tangerang (Perbup) No 47/2018 yang hanya memperbolehkan truk beroperasi pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Selain itu menurut Haryana, revisi juga perlu agar penanganan permasalahan ini melibtakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Saya ingin biar sama dengan BPTJ dan sama dengan Perbup notabene jam tayanganya jam 10 malam sampai 5 pagi,” tambahnya. Sejauh ini Dishub Kota Tangerang sudah melalukan penindakan terkait truk tanah yang membandel karena beroprasi di siang hari. “Terkait perwal tersebut tetap kita konsisten melakukan penindakan. Jika tertangkap tangan kita berhentikan, kita ambil arahan karena kewenangan kita terbatas itu kepolisian dia tidak memiliki SIM, STNK, dan KIR,” tuturnya.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Masih Banyak 'Transformers' Membandel, Dishub Tangerang akan Revisi Perwal
29 March 2019 15:57 WIBTangerang News
Masih banyak dump truck atau truk pengangkut tanah yang bandel melintas di Kota Tangerang pada siang hari. Padahal, sudah ada Peraturan Wali Kota Tangerang No. 30/2012 tentang operasional truk tanah hanya diperbolehkan pada jam tertentu saja.
Sayangnya, masih banyak oknum truk yang kerap disebut Transformers ini melintas secara ugal-ugalan sampai menghawatirkan pengendara lainnya. Dilansir ari tangerangnews.com, Kasie Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Tangerang Haryana mengaku kalang kabut mengatasi truk tanah di Kota Tangerang sesuai harapan dengan mengimplementasikan Perwal No 30/2012 itu.
“Perwal yang hanya memperbolehkan truk beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB ini perlu direvisi,” ucap Haryana (28/3/2019). Revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) dirasa perlu, supaya selaras dengan peraturan yang dikeluarkan Bupati Tangerang (Perbup) No 47/2018 yang hanya memperbolehkan truk beroperasi pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Selain itu menurut Haryana, revisi juga perlu agar penanganan permasalahan ini melibtakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Saya ingin biar sama dengan BPTJ dan sama dengan Perbup notabene jam tayanganya jam 10 malam sampai 5 pagi,” tambahnya. Sejauh ini Dishub Kota Tangerang sudah melalukan penindakan terkait truk tanah yang membandel karena beroprasi di siang hari. “Terkait perwal tersebut tetap kita konsisten melakukan penindakan. Jika tertangkap tangan kita berhentikan, kita ambil arahan karena kewenangan kita terbatas itu kepolisian dia tidak memiliki SIM, STNK, dan KIR,” tuturnya.