SHARE
Home > News > Citizen > Mau Mudik Nataru, Simak Dulu Syarat Perjalanan Darat Berikut Ini

Mau Mudik Nataru, Simak Dulu Syarat Perjalanan Darat Berikut Ini

19 December 2021 22:57 WIB Natal Tahun Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ini. Syarat bepergian selama libur Nataru menggunakan transportasi darat tertuang dalam aturan yang sama dengan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.

Aturan tersebut juga telah tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi turut mengungkapkan penjelasan terkait aturan tersebut termasuk mengenai syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan menggunakan mobil pribadi.

Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi. (Foto: liputan6.com)

Seperti yang tertulis dalam SE 109 Tahun 2021 bahwa setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian."Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," tutur Budi dalam keterangan resminya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga : Jelang Nataru, Sejumlah Mall di Serpong Ubah Jam Operasional

Pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Selain itu dijelaskan pula bagi pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi. Pembatasan kapasitas penumpang juga ditetapkan maksimal 75 persen bagi kendaraan bermotor maupun angkutan penyebrangan.

"Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyebrangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyebrangan," tukasnya.

Ilustrasi perjalanan darat. (Pexels/Life of Pix)

Budi juga menetapkan ketentuan bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyebrangan untuk wajib mempersiapkan dan mengaplikasikan PeduliLindungi. Terminal juga wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

"Bagi pengguna kendaraan pribadi untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap," lanjutnya.

Baca juga: Sistem Ganjil Genap akan Diterapkan di Tol Tangerang-Merak saat Libur Nataru

Sementara itu dalam SE 109 Tahun 202 juga disebutkan bahwa pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Ilustrasi perjalanan mobil barang. (Pexels/Markus Spiske)

Budi juga menjelaskan bahwa ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang eskpor/impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Baca Juga : Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Momen Nataru

Budi mengatakan ketentuan lainnya yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yaitu tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen jika sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," tutupnya. (WAF)


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Citizen > Mau Mudik Nataru, Simak Dulu Syarat Perjalanan Darat Berikut Ini

Mau Mudik Nataru, Simak Dulu Syarat Perjalanan Darat Berikut Ini

19 December 2021 22:57 WIB
Natal Tahun Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ini. Syarat bepergian selama libur Nataru menggunakan transportasi darat tertuang dalam aturan yang sama dengan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.

Aturan tersebut juga telah tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi turut mengungkapkan penjelasan terkait aturan tersebut termasuk mengenai syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan menggunakan mobil pribadi.

Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi. (Foto: liputan6.com)

Seperti yang tertulis dalam SE 109 Tahun 2021 bahwa setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian."Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," tutur Budi dalam keterangan resminya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga : Jelang Nataru, Sejumlah Mall di Serpong Ubah Jam Operasional

Pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Selain itu dijelaskan pula bagi pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi. Pembatasan kapasitas penumpang juga ditetapkan maksimal 75 persen bagi kendaraan bermotor maupun angkutan penyebrangan.

"Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyebrangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyebrangan," tukasnya.

Ilustrasi perjalanan darat. (Pexels/Life of Pix)

Budi juga menetapkan ketentuan bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyebrangan untuk wajib mempersiapkan dan mengaplikasikan PeduliLindungi. Terminal juga wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

"Bagi pengguna kendaraan pribadi untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap," lanjutnya.

Baca juga: Sistem Ganjil Genap akan Diterapkan di Tol Tangerang-Merak saat Libur Nataru

Sementara itu dalam SE 109 Tahun 202 juga disebutkan bahwa pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Ilustrasi perjalanan mobil barang. (Pexels/Markus Spiske)

Budi juga menjelaskan bahwa ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang eskpor/impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Baca Juga : Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Momen Nataru

Budi mengatakan ketentuan lainnya yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yaitu tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen jika sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," tutupnya. (WAF)

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!