Menuju Akhir Tahun, Segera Perpanjang STNK Tahunan Kamu!
16 October 2020 17:50 WIB Perpanjang STNK Serpong NewsSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti resmi dari pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang sudah didaftarkan.
Masa berlaku dari STNK adalah lima tahun sama dengan masa berlaku plat kendaraanmu. Setiap tahunnya, ada pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Baca juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Serpong Terbaru Oktober 2020
Selama masa pandemi seperti ini, SAMSAT menyediakan layanan online bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar dari rumah, yakni SAMSAT Online Nasional (Samolnas).
Buat kamu yang ingin bayar pajak secara online, berikut ini adalah cara membayar pajak dari Samolnas:
1. Mengunduh aplikasi Samolnas di smartphone.
2. Setelah mengunduh, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran.
3. Mengisi data sesuai dengan informasi yang diperlukan, seperti nomor plat, NIK, dan lima digit nomor terakhir rangka kendaraan. Setelah itu, tekan “Lanjutkan”.
4. Selanjutnya, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayar pajaknya, kemudian juga tertera nominal pajak yang harus dibayarkan.
5. Nantinya, akan muncul kode bayar yang akan berlaku selama dua jam.
6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran alternatif lain dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5 ribu.
7. Setelah itu, kamu akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang akan berlaku selama 30 hari.
8. Kamu akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang akan dikirimkan oleh Samsat ke alamatmu sesuai dengan yang tertera di STNK.
Aplikasi Samolnas hanya bisa digunakan bagi kamu yang ingin memperpanjang STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak yang tidak lebih dari setahun.
Khusus saluran pembayaran, Samolnas telah bekerja sama dengan Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
Namun, jika kamu ingin melakukan perpanjangan pajak STNK untuk sekarang sudah bisa. Berikut adalah hal yang perlu di siapkan saat kamu mau memperpanjang STNK tahunanmu:
1. STNK asli dan fotokopi
2. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera pada STNK dan BPKB Kamu bisa langsung mendatangi SAMSAT terdekat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan STNK kamu yang berlokasi di Mall @ Alam Sutera atau di SIM Corner SDC Serpong. (Nathasya)
Baca juga: Disdukcapil Tangsel dan GrabExpress Luncurkan Layanan SIANDUK
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Menuju Akhir Tahun, Segera Perpanjang STNK Tahunan Kamu!
16 October 2020 17:50 WIBPerpanjang STNK Serpong News
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti resmi dari pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang sudah didaftarkan.
Masa berlaku dari STNK adalah lima tahun sama dengan masa berlaku plat kendaraanmu. Setiap tahunnya, ada pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Baca juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Serpong Terbaru Oktober 2020
Selama masa pandemi seperti ini, SAMSAT menyediakan layanan online bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar dari rumah, yakni SAMSAT Online Nasional (Samolnas).
Buat kamu yang ingin bayar pajak secara online, berikut ini adalah cara membayar pajak dari Samolnas:
1. Mengunduh aplikasi Samolnas di smartphone.
2. Setelah mengunduh, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran.
3. Mengisi data sesuai dengan informasi yang diperlukan, seperti nomor plat, NIK, dan lima digit nomor terakhir rangka kendaraan. Setelah itu, tekan “Lanjutkan”.
4. Selanjutnya, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayar pajaknya, kemudian juga tertera nominal pajak yang harus dibayarkan.
5. Nantinya, akan muncul kode bayar yang akan berlaku selama dua jam.
6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran alternatif lain dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5 ribu.
7. Setelah itu, kamu akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang akan berlaku selama 30 hari.
8. Kamu akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang akan dikirimkan oleh Samsat ke alamatmu sesuai dengan yang tertera di STNK.
Aplikasi Samolnas hanya bisa digunakan bagi kamu yang ingin memperpanjang STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak yang tidak lebih dari setahun.
Khusus saluran pembayaran, Samolnas telah bekerja sama dengan Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
Namun, jika kamu ingin melakukan perpanjangan pajak STNK untuk sekarang sudah bisa. Berikut adalah hal yang perlu di siapkan saat kamu mau memperpanjang STNK tahunanmu:
1. STNK asli dan fotokopi
2. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera pada STNK dan BPKB Kamu bisa langsung mendatangi SAMSAT terdekat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan STNK kamu yang berlokasi di Mall @ Alam Sutera atau di SIM Corner SDC Serpong. (Nathasya)
Baca juga: Disdukcapil Tangsel dan GrabExpress Luncurkan Layanan SIANDUK