Pemerintah Ubah Syarat Karatina Pulang dari Luar Negeri, Jadi 7-10 Hari
04 January 2022 12:24 WIB Merahputih COVID-19 NewsPemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. Sebelumnya, karantina diwajibkan 14 hari, tetapi kini dikurangi menjadi 7-10 hari.
Ketentuan baru mengenai karantina COVID-19 tersebut diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Indonesia Deteksi Kasus Pertama COVID-19 Varian Omicron
"Tadi diputuskan karantina yang diwajibkan 14 hari menjadi 10 hari. Lalu, dari yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya.
1. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam untuk pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
- Secara geografis berdekatan dengan negara yang telah mengonfirmasi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1..529.
- Jumlah kasus SARS-CoV-2 B.1.1.529 terkonfirmasi lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memenuhi kriteria. Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di tempat Akomodasi Karantina Terpusat bakal menerima pelayanan berupa:
- Penginapan
- Transportasi
- Makan
- Biaya RT-PCR
Baca juga: Rekomendasi Hotel Karantina di Tangerang Selatan, Harganya Mulai dari Rp 2,9 Juta
3. Meski begitu, tak WNI semua pelaku perjalanan luar negeri dapat menikmati layanan Akomodasi Karantina Terpusat, layanan tersebut hanya berlaku bagi:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menunaikan pendidikan dan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai pemerintah yang pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Perwakilan Indonesia yang berkontribusi dalam perlombaan atau festival tingkat internasional.
Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah entry point bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dan telah menyiapkan Akomodasi Karantina Terpusat di titik-titik tersebut antara lain:
1. DKI Jakarta.
2. Surabaya, Jawa Timur.
3. Manado, Sulawesi Utara.
4. Batam, Kepulauan Riau.
5. Tanjung Pinang, Kepluauan Riau.
6. Nunukan, Kalimantan Utara.
7. Entikong, Kalimantan Barat.
8. Aruk, Kalimantan Barat.
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
(WAF)
Baca juga: Kenali Gejala Utama Omicron, Tetap Patuhi Prokes!
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemerintah Ubah Syarat Karatina Pulang dari Luar Negeri, Jadi 7-10 Hari
04 January 2022 12:24 WIBMerahputih COVID-19 News
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. Sebelumnya, karantina diwajibkan 14 hari, tetapi kini dikurangi menjadi 7-10 hari.
Ketentuan baru mengenai karantina COVID-19 tersebut diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Indonesia Deteksi Kasus Pertama COVID-19 Varian Omicron
"Tadi diputuskan karantina yang diwajibkan 14 hari menjadi 10 hari. Lalu, dari yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya.
1. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam untuk pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
- Secara geografis berdekatan dengan negara yang telah mengonfirmasi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1..529.
- Jumlah kasus SARS-CoV-2 B.1.1.529 terkonfirmasi lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memenuhi kriteria. Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di tempat Akomodasi Karantina Terpusat bakal menerima pelayanan berupa:
- Penginapan
- Transportasi
- Makan
- Biaya RT-PCR
Baca juga: Rekomendasi Hotel Karantina di Tangerang Selatan, Harganya Mulai dari Rp 2,9 Juta
3. Meski begitu, tak WNI semua pelaku perjalanan luar negeri dapat menikmati layanan Akomodasi Karantina Terpusat, layanan tersebut hanya berlaku bagi:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menunaikan pendidikan dan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai pemerintah yang pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Perwakilan Indonesia yang berkontribusi dalam perlombaan atau festival tingkat internasional.
Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah entry point bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dan telah menyiapkan Akomodasi Karantina Terpusat di titik-titik tersebut antara lain:
1. DKI Jakarta.
2. Surabaya, Jawa Timur.
3. Manado, Sulawesi Utara.
4. Batam, Kepulauan Riau.
5. Tanjung Pinang, Kepluauan Riau.
6. Nunukan, Kalimantan Utara.
7. Entikong, Kalimantan Barat.
8. Aruk, Kalimantan Barat.
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
(WAF)
Baca juga: Kenali Gejala Utama Omicron, Tetap Patuhi Prokes!