Mulai 12 Juli, Penumpang Transjakarta Wajib Membawa STRP
12 July 2021 09:29 WIB News Transjakarta PPKM DaruratPT Transjakarta mewajibkan para penumpangnya untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari Pemda dan perusahaan. Peraturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 dan dikhususkan bagi para pekerja di Jakarta dan sekitarnya.
Hal itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Jadwal Operasional Bus Serpong-Jakarta Selama PPKM Darurat
Adapun seluruh calon pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 (dua) untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal)
“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi dalam keterangan rilisnya, Minggu (11/7/2021).
Calon Penumpang akan Diperiksa oleh Petugas
Prasetia mengatakan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) dan tim Dishub DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate. Untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, calon penumpang diminta untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang diminta.
“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan tap in dan memasuki area halte, kemudian melanjutkan perjalanan. Sebaliknya, apabila tidak memiliki surat keterangan, maka akan diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa semua persyaratan,” katanya.
Baca juga: Cara Cek Penyekatan Jalan PPKM Darurat di Google Maps
Khusus layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan di beberapa titik masuk ke area penyekatan. Lalu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukkan STRP sesuai ketentuan.
“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” jelas Prasetia.
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran COVID-19. Meski begitu, Transjakarta selalu melayani masyarakat yang masih harus beraktivitas di masa PPKM Darurat.
“Transjakarta tetap beroperasi dengan prorokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” terangnya.
Selain itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Jika terpaksa harus ke luar rumah, pastikan selalu menerapkan 3M dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga: Jam Operasional KRL Selama Masa PPKM Darurat Dibatasi
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Mulai 12 Juli, Penumpang Transjakarta Wajib Membawa STRP
12 July 2021 09:29 WIBNews Transjakarta PPKM Darurat
PT Transjakarta mewajibkan para penumpangnya untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari Pemda dan perusahaan. Peraturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 dan dikhususkan bagi para pekerja di Jakarta dan sekitarnya.
Hal itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Jadwal Operasional Bus Serpong-Jakarta Selama PPKM Darurat
Adapun seluruh calon pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 (dua) untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal)
“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi dalam keterangan rilisnya, Minggu (11/7/2021).
Calon Penumpang akan Diperiksa oleh Petugas
Prasetia mengatakan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) dan tim Dishub DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate. Untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, calon penumpang diminta untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang diminta.
“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan tap in dan memasuki area halte, kemudian melanjutkan perjalanan. Sebaliknya, apabila tidak memiliki surat keterangan, maka akan diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa semua persyaratan,” katanya.
Baca juga: Cara Cek Penyekatan Jalan PPKM Darurat di Google Maps
Khusus layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan di beberapa titik masuk ke area penyekatan. Lalu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukkan STRP sesuai ketentuan.
“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” jelas Prasetia.
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran COVID-19. Meski begitu, Transjakarta selalu melayani masyarakat yang masih harus beraktivitas di masa PPKM Darurat.
“Transjakarta tetap beroperasi dengan prorokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” terangnya.
Selain itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Jika terpaksa harus ke luar rumah, pastikan selalu menerapkan 3M dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga: Jam Operasional KRL Selama Masa PPKM Darurat Dibatasi