Resmi, UMP Banten 2022 Naik Sebesar 1,62 Persen
23 November 2021 08:31 WIB Merahputih Pemprov Banten Banten NewsPemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 menjadi sebesar Rp 2.501.203,11. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim seperti yang dikutip dari Kontan, Sabtu (20/11/2021).
Ketentuan UMP Banten 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021, telah dicap dan ditandatangani langsung oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11," kata Wahidin dalam SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022.
Baca juga: Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Pada SK tersebut, tertulis pertimbangan Pemprov Banten untuk menaikkan UMP Banten sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. Alasan utama dari kenaikan tersebut adalah membantu pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi COVID-19.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya juga telah mengonfirmasi kenaikan UMP Banten tersebut, yaitu meningkat sebanyak 1,63 persen pada 2022 dari UMP Banten 2021.
Baca juga: Polres Tangsel Gelar Operasi Zebra 2021, Ini Titik Lokasinya
Ada pun UMP Banten 2021 hanya sebesar Rp 2.460.996,54. Karna menjelaskan, penetapan UMP Banten 2022 tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ya, kenaikannya dari UMP 2021 sebesar 1,63 persen atau sekitar Rp 40.000,- naiknya," ujar Karna.
Namun, kenaikan 1,63 persen tersebut belum sesuai dengan permintaan kenaikan sebanyak 8,9 persen oleh Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). AB3 meminta UMP Banten 2022 naik hingga 8,9 persen sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di Banten.
Tak hanya meminta kenaikan UMP, aliansi buruh tersebut juga meminta adanya kenaikan UMK se-Provinsi Banten tahun 2022 hingga 13,5 persen. Presidium AB3 Dedi Sudarajat menyebutkan permintaan tersebut sudah sesuai survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan pihaknya.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi Banten berikutnya akan mulai membahas penetapan Upah Minimum Kota/Kota (UMK) 2022 pada Rabu pekan ini. (WAF)
Baca juga: Status PPKM Kota dan Kabupaten Tangerang Turun ke Level 1
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Baru Dibuka
Lumiere Kitchen & Wardrobe
Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320
Buka pukul 10:00 - 18:00 Segera TutupSide.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Resmi, UMP Banten 2022 Naik Sebesar 1,62 Persen
23 November 2021 08:31 WIBMerahputih Pemprov Banten Banten News
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 menjadi sebesar Rp 2.501.203,11. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim seperti yang dikutip dari Kontan, Sabtu (20/11/2021).
Ketentuan UMP Banten 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021, telah dicap dan ditandatangani langsung oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11," kata Wahidin dalam SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022.
Baca juga: Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Pada SK tersebut, tertulis pertimbangan Pemprov Banten untuk menaikkan UMP Banten sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. Alasan utama dari kenaikan tersebut adalah membantu pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi COVID-19.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya juga telah mengonfirmasi kenaikan UMP Banten tersebut, yaitu meningkat sebanyak 1,63 persen pada 2022 dari UMP Banten 2021.
Baca juga: Polres Tangsel Gelar Operasi Zebra 2021, Ini Titik Lokasinya
Ada pun UMP Banten 2021 hanya sebesar Rp 2.460.996,54. Karna menjelaskan, penetapan UMP Banten 2022 tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ya, kenaikannya dari UMP 2021 sebesar 1,63 persen atau sekitar Rp 40.000,- naiknya," ujar Karna.
Namun, kenaikan 1,63 persen tersebut belum sesuai dengan permintaan kenaikan sebanyak 8,9 persen oleh Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). AB3 meminta UMP Banten 2022 naik hingga 8,9 persen sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di Banten.
Tak hanya meminta kenaikan UMP, aliansi buruh tersebut juga meminta adanya kenaikan UMK se-Provinsi Banten tahun 2022 hingga 13,5 persen. Presidium AB3 Dedi Sudarajat menyebutkan permintaan tersebut sudah sesuai survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan pihaknya.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi Banten berikutnya akan mulai membahas penetapan Upah Minimum Kota/Kota (UMK) 2022 pada Rabu pekan ini. (WAF)
Baca juga: Status PPKM Kota dan Kabupaten Tangerang Turun ke Level 1