Resmi, Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes COVID-19 Lagi
09 March 2022 08:17 WIB Merahputih COVID-19 NewsPemerintah menetapkan kebijakan baru terkait ketentuan bepergian menggunakan pesawat dan kereta api. Kini penumpang tak lagi wajib menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Nantinya, pemerintah akan menetapkan aturan tersebut di dalam surat edaran.
Kebijakan baru tersebut disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti yang dikutip dari Detik.com pada Senin (7/3). Ia menjelaskan, bahwa kini aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya.
Baca juga: Mau Naik KA Bandara Soetta Premium? Tarifnya Mulai Rp5.000!
Luhut juga menyebutkan, aturan tersebut akan diatur dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini. Penetapan kebijakan tersebut juga sejalan dengan kondisi dan penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air yang kian membaik.
Menurunnya kasus pandemi COVID-19 varian Omicron juga berimbas pada perbaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Luhut mencontohkan wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya telah kembali masuk ke PPKM level 2.
"Tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa dan Bali juga telah menurun terkecuali DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," jelasnya yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin (7/3).
Baca juga: Cegah Omicron, Ini Jenis Masker yang Disarankan BPOM Amerika Serikat
Luhut juga memprediksi sejumlah wilayah lainnya dalam beberapa waktu mendatang akan mengalami penurunan mengingat kasus kematian adalah lagging indicator. Mobilitas masyarakat juga sudah mulai meningkat signifikan seperti yang terlihat dari pergerakan data Google Mobility dalam sepekan terakhir.
Sejalan dengan peningkatan tersebut, pemerintah juga bakal terus mempercepat program vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat terutama bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).
"Pemerintah juga meminta kepada seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa-Bali untuk terus mendorong vaksinasi booster yang masih di bawah 10 persen di Jawa-Bali. Saya juga mohon dan minta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi pulih dan membaiknya penanganan pandemi ini," pungkasnya.
Baca juga: Bukan 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal Bikin SIM di Indonesia
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Resmi, Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes COVID-19 Lagi
09 March 2022 08:17 WIBMerahputih COVID-19 News
Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait ketentuan bepergian menggunakan pesawat dan kereta api. Kini penumpang tak lagi wajib menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Nantinya, pemerintah akan menetapkan aturan tersebut di dalam surat edaran.
Kebijakan baru tersebut disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti yang dikutip dari Detik.com pada Senin (7/3). Ia menjelaskan, bahwa kini aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya.
Baca juga: Mau Naik KA Bandara Soetta Premium? Tarifnya Mulai Rp5.000!
Luhut juga menyebutkan, aturan tersebut akan diatur dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini. Penetapan kebijakan tersebut juga sejalan dengan kondisi dan penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air yang kian membaik.
Menurunnya kasus pandemi COVID-19 varian Omicron juga berimbas pada perbaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Luhut mencontohkan wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya telah kembali masuk ke PPKM level 2.
"Tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa dan Bali juga telah menurun terkecuali DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," jelasnya yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin (7/3).
Baca juga: Cegah Omicron, Ini Jenis Masker yang Disarankan BPOM Amerika Serikat
Luhut juga memprediksi sejumlah wilayah lainnya dalam beberapa waktu mendatang akan mengalami penurunan mengingat kasus kematian adalah lagging indicator. Mobilitas masyarakat juga sudah mulai meningkat signifikan seperti yang terlihat dari pergerakan data Google Mobility dalam sepekan terakhir.
Sejalan dengan peningkatan tersebut, pemerintah juga bakal terus mempercepat program vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat terutama bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).
"Pemerintah juga meminta kepada seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa-Bali untuk terus mendorong vaksinasi booster yang masih di bawah 10 persen di Jawa-Bali. Saya juga mohon dan minta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi pulih dan membaiknya penanganan pandemi ini," pungkasnya.
Baca juga: Bukan 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal Bikin SIM di Indonesia