Operasi Zebra di Tangerang Kota, Ini Titik dan Jenis Pelanggarannya
04 October 2022 18:08 WIB Polres Tangerang News MerahputihDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3-16 Oktober 2022 mendatang. Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Tangerang Kota. Setidaknya, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per Oktober 2022
Terdapat empat titik di Tangerang Kota yang terkena Operasi Zebra 2022, yaitu Jalan MH. Thamrin, Jalan Sudirman sekitar TangCity Mall, dan Ciledug.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menilai, angka kecelakaan tinggi hingga saat ini karena ketidakpatuhan dan lalai mengikuti aturan berlalu lintas, baik itu pengendara roda dua atau pun roda empat.
Sementara itu, Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (29/9).
Berikut ini adalah jenis pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2022 yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
(ECN)
Baca juga: Tarif Tol Serbaraja Seksi 1A Berlaku Mulai 4 Oktober 2022, Ini Besarannya
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Baru Dibuka
Lumiere Kitchen & Wardrobe
Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320
Buka pukul 10:00 - 18:00 Segera TutupSide.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Operasi Zebra di Tangerang Kota, Ini Titik dan Jenis Pelanggarannya
04 October 2022 18:08 WIBPolres Tangerang News Merahputih
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3-16 Oktober 2022 mendatang. Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Tangerang Kota. Setidaknya, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per Oktober 2022
Terdapat empat titik di Tangerang Kota yang terkena Operasi Zebra 2022, yaitu Jalan MH. Thamrin, Jalan Sudirman sekitar TangCity Mall, dan Ciledug.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menilai, angka kecelakaan tinggi hingga saat ini karena ketidakpatuhan dan lalai mengikuti aturan berlalu lintas, baik itu pengendara roda dua atau pun roda empat.
Sementara itu, Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (29/9).
Berikut ini adalah jenis pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2022 yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
(ECN)
Baca juga: Tarif Tol Serbaraja Seksi 1A Berlaku Mulai 4 Oktober 2022, Ini Besarannya