SHARE
Home > News > News > Operasi Zebra di Tangerang Kota, Ini Titik dan Jenis Pelanggarannya
Operasi Zebra di Tangerang Kota, Ini Titik dan Jenis Pelanggarannya

Operasi Zebra di Tangerang Kota, Ini Titik dan Jenis Pelanggarannya

04 October 2022 18:08 WIB Polres Tangerang News Merahputih

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3-16 Oktober 2022 mendatang. Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Tangerang Kota. Setidaknya, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per Oktober 2022

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Zebra 2022
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Zebra 2022. Foto: Instagram/@satlantastangkot

Terdapat empat titik di Tangerang Kota yang terkena Operasi Zebra 2022, yaitu Jalan MH. Thamrin, Jalan Sudirman sekitar TangCity Mall, dan Ciledug.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menilai, angka kecelakaan tinggi hingga saat ini karena ketidakpatuhan dan lalai mengikuti aturan berlalu lintas, baik itu pengendara roda dua atau pun roda empat.

Baca juga: Flyover Cisauk Bakal Dibangun pada Oktober 2022

Sementara itu, Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (29/9).

Berikut ini adalah jenis pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2022 yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

(ECN)

Baca juga: Tarif Tol Serbaraja Seksi 1A Berlaku Mulai 4 Oktober 2022, Ini Besarannya

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Operasi Zebra di Tangerang Kota, Ini Titik dan Jenis Pelanggarannya

Operasi Zebra di Tangerang Kota, Ini Titik dan Jenis Pelanggarannya

04 October 2022 18:08 WIB
Polres Tangerang News Merahputih

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3-16 Oktober 2022 mendatang. Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Tangerang Kota. Setidaknya, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per Oktober 2022

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Zebra 2022
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Zebra 2022. Foto: Instagram/@satlantastangkot

Terdapat empat titik di Tangerang Kota yang terkena Operasi Zebra 2022, yaitu Jalan MH. Thamrin, Jalan Sudirman sekitar TangCity Mall, dan Ciledug.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menilai, angka kecelakaan tinggi hingga saat ini karena ketidakpatuhan dan lalai mengikuti aturan berlalu lintas, baik itu pengendara roda dua atau pun roda empat.

Baca juga: Flyover Cisauk Bakal Dibangun pada Oktober 2022

Sementara itu, Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (29/9).

Berikut ini adalah jenis pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2022 yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

(ECN)

Baca juga: Tarif Tol Serbaraja Seksi 1A Berlaku Mulai 4 Oktober 2022, Ini Besarannya

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Segera Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!