Pemkab Tangerang akan Berlakukan Parkir Berlangganan
26 December 2022 12:43 WIB Pemkab Tangerang Merahputih NewsPemkab Tangerang akan memberlakukan parkir berlangganan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerahnya. Rencananya, parkir berlangganan akan dimulai pada Januari 2023 mendatang.
"Parkir berlangganan ini insya Allah mulai diberlakukan Januari 2023, tentunya dengan tahapan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Semoga dengan adanya parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid di Kabupaten Tangerang, Kamis (22/12).
Baca juga: Pemkab Tangerang Siapkan 4K untuk Mengantisipasi Inflasi 2023
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang dilakukan.
Pemberlakuan parkir berlangganan, diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya akan menerapkan parkir berlangganan yang dipungut selama setahun sekali sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Secara teknis, nantinya masyarakat mendapatkan stiker atau tanda yang akan ditempel di kendaraan dan kartu parkir.
"Untuk tarif parkir berlangganan ini sepeda motor dikenakan Rp48 ribu dengan kuota 48 kali parkir selama satu tahun, kalau mobil Rp96 ribu," kata Agus.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Rilis Program 'Ngider Sehat'
Adapun terkait pembayarannya, Agus menyebutkan, masyarakat dapat melakukannya melalui loket yang berada di Samsat Balaraja dan Samsat Kelapa Dua. Mekanismenya, yakni mereka dengan membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus membayar parkir berlangganan.
Agus mengatakan, untuk saat ini, Dishub Kabupaten Tangerang tetap memberlakukan parkir konvensional. Artinya, juru parkir tetap bertugas di lokasi parkir untuk menarik retribusi kendaraan yang belum ikut program parkir berlangganan.
"Parkir berlangganan ini berlaku di fasilitas pelayanan parkir yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasi parkir tersebut juga memiliki tanda khusus parkir berlangganan," terang Agus. (ECN)
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Siapkan Program Baru pada 2023
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkab Tangerang akan Berlakukan Parkir Berlangganan
26 December 2022 12:43 WIBPemkab Tangerang Merahputih News
Pemkab Tangerang akan memberlakukan parkir berlangganan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerahnya. Rencananya, parkir berlangganan akan dimulai pada Januari 2023 mendatang.
"Parkir berlangganan ini insya Allah mulai diberlakukan Januari 2023, tentunya dengan tahapan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Semoga dengan adanya parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid di Kabupaten Tangerang, Kamis (22/12).
Baca juga: Pemkab Tangerang Siapkan 4K untuk Mengantisipasi Inflasi 2023
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang dilakukan.
Pemberlakuan parkir berlangganan, diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya akan menerapkan parkir berlangganan yang dipungut selama setahun sekali sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Secara teknis, nantinya masyarakat mendapatkan stiker atau tanda yang akan ditempel di kendaraan dan kartu parkir.
"Untuk tarif parkir berlangganan ini sepeda motor dikenakan Rp48 ribu dengan kuota 48 kali parkir selama satu tahun, kalau mobil Rp96 ribu," kata Agus.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Rilis Program 'Ngider Sehat'
Adapun terkait pembayarannya, Agus menyebutkan, masyarakat dapat melakukannya melalui loket yang berada di Samsat Balaraja dan Samsat Kelapa Dua. Mekanismenya, yakni mereka dengan membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus membayar parkir berlangganan.
Agus mengatakan, untuk saat ini, Dishub Kabupaten Tangerang tetap memberlakukan parkir konvensional. Artinya, juru parkir tetap bertugas di lokasi parkir untuk menarik retribusi kendaraan yang belum ikut program parkir berlangganan.
"Parkir berlangganan ini berlaku di fasilitas pelayanan parkir yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasi parkir tersebut juga memiliki tanda khusus parkir berlangganan," terang Agus. (ECN)
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Siapkan Program Baru pada 2023