Pemkab Tangerang akan Bubarkan 242 Koperasi yang Tidak Terverifikasi
13 March 2019 14:21 WIB Tangerang NewsTerdapat ratusan koperasi gelap yang tersebar di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 242 koperasi tidak memiliki kantor dan kepengurusan yang tidak jelas. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangrang sudah melakukan verifikasi faktual.
Sejauh ini baru hanya 300 koperasi yang aktif di Kabupaten dengan 28 kelurahan dan 246 desa. Adapun upaya pendataan dan verifikasi terus dilakukan Pemkab. Sekitar 600 koperasi tengah dalam proses verifikasi, baik administrasi maupun faktual.
“Sampai saat ini kami menemukan sebanyak 242 koperasi yang tidak jelas, tidak punya kantor, dan keberadaan pengurusnya tidak diketahui. Semuanya pasti dibubarkan, tinggal menunggu waktu saja,” jelas Kepala Bidang Koperasi Dinkop dan UM Kabupaten Tangerang Ratnawati (11/3/2019) dikutip dari tangerang7.com.
Pihaknya menambahkan, proses pembubaran sudah dilakukan. Melalui tim pembubaran diawali dengan verifikasi lapangan dengan pengumuman melalui pihak kecamatan dan ditindaklanjuti ke desa atau keluarahan. Jangka waktu yang diberikan hingga dua bulan.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkab Tangerang akan Bubarkan 242 Koperasi yang Tidak Terverifikasi
13 March 2019 14:21 WIBTangerang News
Terdapat ratusan koperasi gelap yang tersebar di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 242 koperasi tidak memiliki kantor dan kepengurusan yang tidak jelas. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangrang sudah melakukan verifikasi faktual.
Sejauh ini baru hanya 300 koperasi yang aktif di Kabupaten dengan 28 kelurahan dan 246 desa. Adapun upaya pendataan dan verifikasi terus dilakukan Pemkab. Sekitar 600 koperasi tengah dalam proses verifikasi, baik administrasi maupun faktual.
“Sampai saat ini kami menemukan sebanyak 242 koperasi yang tidak jelas, tidak punya kantor, dan keberadaan pengurusnya tidak diketahui. Semuanya pasti dibubarkan, tinggal menunggu waktu saja,” jelas Kepala Bidang Koperasi Dinkop dan UM Kabupaten Tangerang Ratnawati (11/3/2019) dikutip dari tangerang7.com.
Pihaknya menambahkan, proses pembubaran sudah dilakukan. Melalui tim pembubaran diawali dengan verifikasi lapangan dengan pengumuman melalui pihak kecamatan dan ditindaklanjuti ke desa atau keluarahan. Jangka waktu yang diberikan hingga dua bulan.