Pendaftaran Anggota KPPS Kota Tangerang Dibuka Hari ini!
06 March 2019 14:52 WIB Tangerang NewsPendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Tangerang sudah dibuka melalui website resmi KPU Kota Tangerang di http://kpu-tangerangkota.go.id/. “Pendaftaran KPPS di Kota Tangerang akan dibuka mulai 6 sampai 12 Maret 2019,” ucap Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra (5/3/2019) dikutip dari kabar6.com.
Seperti yang diketahui, Jumlah TPS di Kota Tangerang berjumlah 5.102 yang tersebar di 13 kecamatan Kota Tangerang termasuk yang berada di Bandara dan seluruh Lapas di Kota Tangerang. Maka dari itu, KPU Kota Tangerang membutuhkan sembilan personil KPPS di setiap TPA untuk membantu mensukseskan Pemilu serentak yang diadakan 17 April 2019 mendatang.
“Kita ada 5.102 TPS tersebar, satu TPS membutuhkan tujuh KPPS ditambah petugas ketertiban dan keamanan dua orang. Jadi satu TPS itu personelnya ada sembilan,” jelasnya. Untuk persyaratan menjadi anggota KPPS adalah berdomisili dekat dengan TPS dan berjenjang pendidikan minimal SMA. “KPPS itu minimal SMA, usia minimal 17 tahun, dia dalam kondisi sehat, bisa baca tulis. Kalau dilingkungan itu tidak ada syarat SMA ya minimal dia bisa baca tulis dan buat surat pernyataan,” lanjutnya.
Selain itu, para calon pendaftar KPPS ini tidak boleh tergabung dalam kepengurusan satu Partai Politik atau pun relawan tim sukses salah satu calon. Hal tersebut, untuk menjaga kenetralan saat dimulainya pesta demokrasi di bulan April nanti. “Setidaknya dia tidak boleh ikut sebagai pengurus Parpol atau Timses. Karena nanti ada kecendrungan, karena mereka nanti kan jadi tubuh penyelenggara Pemilu yang nantinya harus netral dan independen,” tuturnya.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pendaftaran Anggota KPPS Kota Tangerang Dibuka Hari ini!
06 March 2019 14:52 WIBTangerang News
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Tangerang sudah dibuka melalui website resmi KPU Kota Tangerang di http://kpu-tangerangkota.go.id/. “Pendaftaran KPPS di Kota Tangerang akan dibuka mulai 6 sampai 12 Maret 2019,” ucap Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra (5/3/2019) dikutip dari kabar6.com.
Seperti yang diketahui, Jumlah TPS di Kota Tangerang berjumlah 5.102 yang tersebar di 13 kecamatan Kota Tangerang termasuk yang berada di Bandara dan seluruh Lapas di Kota Tangerang. Maka dari itu, KPU Kota Tangerang membutuhkan sembilan personil KPPS di setiap TPA untuk membantu mensukseskan Pemilu serentak yang diadakan 17 April 2019 mendatang.
“Kita ada 5.102 TPS tersebar, satu TPS membutuhkan tujuh KPPS ditambah petugas ketertiban dan keamanan dua orang. Jadi satu TPS itu personelnya ada sembilan,” jelasnya. Untuk persyaratan menjadi anggota KPPS adalah berdomisili dekat dengan TPS dan berjenjang pendidikan minimal SMA. “KPPS itu minimal SMA, usia minimal 17 tahun, dia dalam kondisi sehat, bisa baca tulis. Kalau dilingkungan itu tidak ada syarat SMA ya minimal dia bisa baca tulis dan buat surat pernyataan,” lanjutnya.
Selain itu, para calon pendaftar KPPS ini tidak boleh tergabung dalam kepengurusan satu Partai Politik atau pun relawan tim sukses salah satu calon. Hal tersebut, untuk menjaga kenetralan saat dimulainya pesta demokrasi di bulan April nanti. “Setidaknya dia tidak boleh ikut sebagai pengurus Parpol atau Timses. Karena nanti ada kecendrungan, karena mereka nanti kan jadi tubuh penyelenggara Pemilu yang nantinya harus netral dan independen,” tuturnya.