Pemkab Tangerang Bakal Rehabilitasi 110 Ruang Sekolah
04 May 2023 15:53 WIB Pemkab Tangerang Merahputih NewsPemkab Tangerang berkomitmen untuk melaksanakan rehabilitasi pada 110 ruang kelas. Ruang sekolah yang akan diperbaiki meliputi 79 ruang kelas Sekolah Dasar (SD), 23 ruang kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 8 ruang kelas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Untuk tahun ini akan ada penambahan ruang kelas, tambahan ruang kelas ini sebanyak 93 ruang, pada 2022 Pemerintah berhasil melebihi target pembangunan sebanyak 568 dari 458. Untuk 2023 penambahan sebanyak 93 ruang kelas meliputi 65 ruangan untuk Sekolah Dasar, 23 ruangan untuk SMP dan 5 ruangan untuk Paud,” jelas Kepala Dinas Pendidikan, Dadan Gandana.
Baca juga: Juni 2023, PPDB Tingkat SD-SMP Kota Tangerang Bakal Dibuka
Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang adakan pengarahan pada seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang pada Selasa (2/5).
Dadan berikan pengarahan untuk seluruh kepala sekolah tidak merekrut guru honorer selama tahun ini agar semua guru honorer bisa terselesaikan proses verifikasinya.
“Kita ingin guru honorer yang sudah ada ini bisa semuanya kita naikan lagi dan terverifikasi agar bisa mendapatkan sertifikat di tahun berikutnya. Dan angkanya bisa tepat jika tahun ini tidak ada penambahan lagi,” pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik
Selain itu, kepala sekolah juga diwajibkan untuk tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Kepala sekolah yang telah diberikan teguran sampai tiga kali akan ada sanksi yang akan diberikan oleh dinas pendidikan.
“Setiap ada kepala sekolah yang tidak tertib kita beri surat teguran 1,2,3. Jika masih tidak tertib maka sanksi kita akan laksanakan karena dampaknya dapat menghambat seluruh pelaksanaan kegiatan,” ucap Dadan.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan juga mengharapkan setiap sekolah tertib administrasi dan teliti terhadap sarana dan prasarana agar seluruh kegiatan berjalan lancar. Dinas Pendidikan juga sedang berupaya untuk merancang perhub untuk pengelolaan keuangan sekolah secara non-tunai agar tidak terjadi permasalahan salah pencatatan dan hilang dokumentasi secara terus menerus yang perlambat sistem.
Selain itu, sekolah hybrid yang merupakan bagian dari Program Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) juga akan terus dilaksanakan. (FDS)
Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Berikan Biaya Pendidikan untuk Masyarakat Kurang Mampu
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkab Tangerang Bakal Rehabilitasi 110 Ruang Sekolah
04 May 2023 15:53 WIBPemkab Tangerang Merahputih News
Pemkab Tangerang berkomitmen untuk melaksanakan rehabilitasi pada 110 ruang kelas. Ruang sekolah yang akan diperbaiki meliputi 79 ruang kelas Sekolah Dasar (SD), 23 ruang kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 8 ruang kelas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Untuk tahun ini akan ada penambahan ruang kelas, tambahan ruang kelas ini sebanyak 93 ruang, pada 2022 Pemerintah berhasil melebihi target pembangunan sebanyak 568 dari 458. Untuk 2023 penambahan sebanyak 93 ruang kelas meliputi 65 ruangan untuk Sekolah Dasar, 23 ruangan untuk SMP dan 5 ruangan untuk Paud,” jelas Kepala Dinas Pendidikan, Dadan Gandana.
Baca juga: Juni 2023, PPDB Tingkat SD-SMP Kota Tangerang Bakal Dibuka
Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang adakan pengarahan pada seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang pada Selasa (2/5).
Dadan berikan pengarahan untuk seluruh kepala sekolah tidak merekrut guru honorer selama tahun ini agar semua guru honorer bisa terselesaikan proses verifikasinya.
“Kita ingin guru honorer yang sudah ada ini bisa semuanya kita naikan lagi dan terverifikasi agar bisa mendapatkan sertifikat di tahun berikutnya. Dan angkanya bisa tepat jika tahun ini tidak ada penambahan lagi,” pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik
Selain itu, kepala sekolah juga diwajibkan untuk tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Kepala sekolah yang telah diberikan teguran sampai tiga kali akan ada sanksi yang akan diberikan oleh dinas pendidikan.
“Setiap ada kepala sekolah yang tidak tertib kita beri surat teguran 1,2,3. Jika masih tidak tertib maka sanksi kita akan laksanakan karena dampaknya dapat menghambat seluruh pelaksanaan kegiatan,” ucap Dadan.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan juga mengharapkan setiap sekolah tertib administrasi dan teliti terhadap sarana dan prasarana agar seluruh kegiatan berjalan lancar. Dinas Pendidikan juga sedang berupaya untuk merancang perhub untuk pengelolaan keuangan sekolah secara non-tunai agar tidak terjadi permasalahan salah pencatatan dan hilang dokumentasi secara terus menerus yang perlambat sistem.
Selain itu, sekolah hybrid yang merupakan bagian dari Program Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) juga akan terus dilaksanakan. (FDS)
Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Berikan Biaya Pendidikan untuk Masyarakat Kurang Mampu