Pengunjung Mal akan Di-screening Lewat Aplikasi PeduliLindungi
27 July 2021 12:08 WIB PPKM Jawa-Bali COVID-19 News MerahputihPemerintah akan mengoptimalkan digital tracing atau pelacakan digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Pelacakan digital tersebut bakal diterapkan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut melalui konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Minggu (25/7/2021) lalu.
"Dalam melakukan pelacakan, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing lewat sistem aplikasi PeduliLindungi," ujar Airlangga dikutip dari Kompas, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturan Barunya
Airlangga menyebutkan, digital tracing akan ditingkatkan dan diintegrasikan sebagai upaya untuk menyaring atau screening di mal hingga beberapa merchant.
Menurutnya, hasil screening tersebut akan dihubungkan dengan sistem di Kemenkes melalui QR code. Pada pemindaian itu, nantinya akan terlihat apakah pengunjung mal sudah divaksinasi atau tes PCR.
"Kami berharap saat nanti ada pembukaan di tempat-tempat umum. Sebab, program PeduliLindungi ini bisa go-life," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito M Karnavian pada 25 Juli 2021 lalu.
Pada aturan PPKM Level 3, kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Baca juga: Kemenkes Rilis Farmaplus, Bisa Cek Stok Obat COVID-19 Online!
Sedangkan untuk PPKM Level 4, kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang di setiap toko, supermarket, restoran, dan toko swalayan.
Khusus warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Lalu, maksimal pengunjung makan di tempat adalah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Kemudian, restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup atau berada di pusat perbelanjaan/mal di wilayah PPKM Level 3 dan 4 hanya menerima delivery atau takeaway dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Baca juga: Daftar Link Penting Selama Pandemi COVID-19, Cek di Sini!
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pengunjung Mal akan Di-screening Lewat Aplikasi PeduliLindungi
27 July 2021 12:08 WIBPPKM Jawa-Bali COVID-19 News Merahputih
Pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing atau pelacakan digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Pelacakan digital tersebut bakal diterapkan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut melalui konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Minggu (25/7/2021) lalu.
"Dalam melakukan pelacakan, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing lewat sistem aplikasi PeduliLindungi," ujar Airlangga dikutip dari Kompas, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturan Barunya
Airlangga menyebutkan, digital tracing akan ditingkatkan dan diintegrasikan sebagai upaya untuk menyaring atau screening di mal hingga beberapa merchant.
Menurutnya, hasil screening tersebut akan dihubungkan dengan sistem di Kemenkes melalui QR code. Pada pemindaian itu, nantinya akan terlihat apakah pengunjung mal sudah divaksinasi atau tes PCR.
"Kami berharap saat nanti ada pembukaan di tempat-tempat umum. Sebab, program PeduliLindungi ini bisa go-life," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito M Karnavian pada 25 Juli 2021 lalu.
Pada aturan PPKM Level 3, kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Baca juga: Kemenkes Rilis Farmaplus, Bisa Cek Stok Obat COVID-19 Online!
Sedangkan untuk PPKM Level 4, kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang di setiap toko, supermarket, restoran, dan toko swalayan.
Khusus warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Lalu, maksimal pengunjung makan di tempat adalah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Kemudian, restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup atau berada di pusat perbelanjaan/mal di wilayah PPKM Level 3 dan 4 hanya menerima delivery atau takeaway dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Baca juga: Daftar Link Penting Selama Pandemi COVID-19, Cek di Sini!