Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik
04 May 2023 12:13 WIB Pemkab Tangerang Lingkungan News MerahputihPemkab Tangerang sedang mengatur tata cara penyajian makanan dan minuman untuk mengurangi sampah di lingkungan kantor pemerintahan. Program ini dicanangkan lewat gerakan Kurangi Sampah Kantor (KURASAKAN).
Program ini untuk mengatur penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Semuanya harus disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah.
Baca juga: Pemkab Tangerang Bakal Batasi Penggunaan Kantong Plastik
Penyajian makanan dan minuman untuk jamuan tamu, rapat, pertemuan, dan acara resmi lainnya, dilarang menggunakan kemasan makanan atau minuman dan snack yang berupa kardus, plastik, styrofoam karena akan menyisakan timbunan sampah.
“Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diwajibkan membawa tempat air/tumbler sendiri untuk keperluan/kepentingan pribadi selama di kantor," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ahmad Taufik.
Ia menambahkan, program Kurasakan merupakan turunan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yaitu KIPPRAH (Kita peduli permasalahan sampah). Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2019, menjadi landasan gerakan KURASAKAN.
Baca juga: Mengapa Produk 'Eco-Friendly' Tidak Ramah Kantong? Ini Alasannya
“Ini berguna untuk mencegah dan mengurangi timbunan volume sampah yang dapat mengurangi estetika lingkungan kantor dan guna mewujudkan lingkungan kantor yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan,” jelas Taufik.
Selain itu, gerakan KURASAKAN bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik dan kardus akibat kegiatan rutin maupun kegiatan upacara resmi dalam lingkungan perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
"Tim teknik program KURASAKAN juga sudah sosialisasi, mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan, monitoring dan evaluasi secara internal ke perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang apa itu Kurasakan," terang Taufik.
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selaku Ketua AKKOPSI mengatakan, kegiatan ini sebagai contoh bagi kota/Kabupaten di Indonesia terutama terkait masalah sanitasi yang di dalamnya ada permasalahan sampah.
"Mudah-mudahan pencanangan Gerakan KURASAKAN yang telah dilakukan hari ini, bisa benar-benar mengurangi volume sampah di Kabupaten Tangerang meskipun jumlahnya tidak signifikan tetapi ini adalah langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka mengurangi sampah," kata Bupati. (FDS)
Baca juga: Peringati HPSN, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik
04 May 2023 12:13 WIBPemkab Tangerang Lingkungan News Merahputih
Pemkab Tangerang sedang mengatur tata cara penyajian makanan dan minuman untuk mengurangi sampah di lingkungan kantor pemerintahan. Program ini dicanangkan lewat gerakan Kurangi Sampah Kantor (KURASAKAN).
Program ini untuk mengatur penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Semuanya harus disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah.
Baca juga: Pemkab Tangerang Bakal Batasi Penggunaan Kantong Plastik
Penyajian makanan dan minuman untuk jamuan tamu, rapat, pertemuan, dan acara resmi lainnya, dilarang menggunakan kemasan makanan atau minuman dan snack yang berupa kardus, plastik, styrofoam karena akan menyisakan timbunan sampah.
“Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diwajibkan membawa tempat air/tumbler sendiri untuk keperluan/kepentingan pribadi selama di kantor," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ahmad Taufik.
Ia menambahkan, program Kurasakan merupakan turunan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yaitu KIPPRAH (Kita peduli permasalahan sampah). Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2019, menjadi landasan gerakan KURASAKAN.
Baca juga: Mengapa Produk 'Eco-Friendly' Tidak Ramah Kantong? Ini Alasannya
“Ini berguna untuk mencegah dan mengurangi timbunan volume sampah yang dapat mengurangi estetika lingkungan kantor dan guna mewujudkan lingkungan kantor yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan,” jelas Taufik.
Selain itu, gerakan KURASAKAN bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik dan kardus akibat kegiatan rutin maupun kegiatan upacara resmi dalam lingkungan perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
"Tim teknik program KURASAKAN juga sudah sosialisasi, mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan, monitoring dan evaluasi secara internal ke perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang apa itu Kurasakan," terang Taufik.
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selaku Ketua AKKOPSI mengatakan, kegiatan ini sebagai contoh bagi kota/Kabupaten di Indonesia terutama terkait masalah sanitasi yang di dalamnya ada permasalahan sampah.
"Mudah-mudahan pencanangan Gerakan KURASAKAN yang telah dilakukan hari ini, bisa benar-benar mengurangi volume sampah di Kabupaten Tangerang meskipun jumlahnya tidak signifikan tetapi ini adalah langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka mengurangi sampah," kata Bupati. (FDS)
Baca juga: Peringati HPSN, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk