Pemkab Tangerang Gelar Program Penghapusan Denda Pajak
03 September 2022 18:02 WIB Pemkab Tangerang Pajak News MerahputihPemkab Tangerang kembali memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh masa pajak lewat Program “September Tumbuh” dan “September Bangkit”.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengatakan, penghapusan pajak ini merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemkab Tangerang kepada para pemilik usaha dan juga masyarakat yang menunggak pajak.
“Program ini berlaku selama bulan September. Dalam program ini, denda pajak akan dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja,” kata Slamet dalam keterangan resminya, Kamis (1/9).
Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk PPKM Level 1, Warga Harus Tetap Pakai Masker
Slamet juga menjelaskan, dalam program September Tumbuh, Pemkab Tangerang memberi keringanan penghapusan denda pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, air tanah, dan pajak parkir.
Sedangkan, pada program September Bangkit, diberikan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak PBB-P2. Lewat September Bangkit, masyarakat diberikan relaksasi pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh masa pajak.
“Kami sudah berikan keringanan, ayo segera manfaatkan kesempatan ini. Karena dengan membayar pajak, aset kita dapat terjaga dan terhindar dari pemblokiran PBB,” ungkapnya. (*)
Baca juga: Optimalkan Layanan, Diskominfo Tambah 40 Titik Internet di Kabupaten Tangerang
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkab Tangerang Gelar Program Penghapusan Denda Pajak
03 September 2022 18:02 WIBPemkab Tangerang Pajak News Merahputih
Pemkab Tangerang kembali memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh masa pajak lewat Program “September Tumbuh” dan “September Bangkit”.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengatakan, penghapusan pajak ini merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemkab Tangerang kepada para pemilik usaha dan juga masyarakat yang menunggak pajak.
“Program ini berlaku selama bulan September. Dalam program ini, denda pajak akan dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja,” kata Slamet dalam keterangan resminya, Kamis (1/9).
Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk PPKM Level 1, Warga Harus Tetap Pakai Masker
Slamet juga menjelaskan, dalam program September Tumbuh, Pemkab Tangerang memberi keringanan penghapusan denda pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, air tanah, dan pajak parkir.
Sedangkan, pada program September Bangkit, diberikan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak PBB-P2. Lewat September Bangkit, masyarakat diberikan relaksasi pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh masa pajak.
“Kami sudah berikan keringanan, ayo segera manfaatkan kesempatan ini. Karena dengan membayar pajak, aset kita dapat terjaga dan terhindar dari pemblokiran PBB,” ungkapnya. (*)
Baca juga: Optimalkan Layanan, Diskominfo Tambah 40 Titik Internet di Kabupaten Tangerang