Pemkab Tangerang Kembali Berlakukan PPKM Mikro
18 May 2021 20:48 WIB Pemkab Tangerang PPKM Mikro COVID-19 Kabupaten TangerangPemkab Tangerang kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayahnya. Hal itu bertujuan untuk mencegah munculnya klaster baru akibat penyebaran COVID-19 setelah libur Lebaran 2021.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, PPKM Mikro Kabupaten Tangerang dilakukan dalam rangka untuk meminimalisir terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Meski penyekatan sudah dilakukan, namun masih banyak tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.
"Sebenarnya, sebelum Lebaran juga PPKM Mikro sudah kita optimalkan. Hasilnya pun lebih efektif dalam menangani pandemi di Kabupaten Tangerang," kata Hendra dikutip dari Banten.antaranews.com, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Pasar Modern Paramount Sukses Digelar
Hendra juga menjelaskan, pengoptimalan PPKM Mikro secara teknis tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, peran dan pengawasannya di tingkat RT/RW dilakukan lebih masif. Jadi, pihaknya bisa mengetahui perkembangan di setiap wilayah dengan mudah.
"Sekarang ini pengawasan di tingkat desa lebih masif lagi. Jadi, kita bisa mengetahui zona mana saja yang mengalami perubahan selama Ramadhan dan setelah Lebaran," ujarnya.
Selain itu, camat dan lurah diinstruksikan untuk melakukan data terhadap warga yang kembali ke Tangerang. Mereka diharuskan membawa surat bebas COVID-19 atau hasil tes cepat antigen.
Baca juga: 4 Daerah di Banten Berstatus Zona Oranye COVID-19 usai Lebaran
Jika ada warga yang belum memiliki surat bebas COVID-19, maka Pemkab Tangerang telah menyiapkan fasilitas untuk pemeriksaan tes cepat antigen di masing-masing puskesmas.
"Untuk alatnya sendiri masih mencukupi, karena ada sekitar 100 lebih. Alat tersebut tersedia di masing-masing puskesmas yang ada," jelas Hendra.
Hendra pun mengimbau masyarakat yang akan kembali ke tempat kerja atau tempat usaha di Kabupaten Tangerang untuk menjalani protokol kesehatan.
Menurutnya, mereka harus memiliki hasil tes cepat antigen atau PCR sebelum tiba di tempat tujuan. Artinya, seluruh pihak tidak saling mencurigai orang dari luar kota apakah positif atau tidak.
Baca juga: Unik, Pemkab Tangerang Sediakan Tempat Sampah Elektronik!
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkab Tangerang Kembali Berlakukan PPKM Mikro
18 May 2021 20:48 WIBPemkab Tangerang PPKM Mikro COVID-19 Kabupaten Tangerang
Pemkab Tangerang kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayahnya. Hal itu bertujuan untuk mencegah munculnya klaster baru akibat penyebaran COVID-19 setelah libur Lebaran 2021.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, PPKM Mikro Kabupaten Tangerang dilakukan dalam rangka untuk meminimalisir terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Meski penyekatan sudah dilakukan, namun masih banyak tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.
"Sebenarnya, sebelum Lebaran juga PPKM Mikro sudah kita optimalkan. Hasilnya pun lebih efektif dalam menangani pandemi di Kabupaten Tangerang," kata Hendra dikutip dari Banten.antaranews.com, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Pasar Modern Paramount Sukses Digelar
Hendra juga menjelaskan, pengoptimalan PPKM Mikro secara teknis tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, peran dan pengawasannya di tingkat RT/RW dilakukan lebih masif. Jadi, pihaknya bisa mengetahui perkembangan di setiap wilayah dengan mudah.
"Sekarang ini pengawasan di tingkat desa lebih masif lagi. Jadi, kita bisa mengetahui zona mana saja yang mengalami perubahan selama Ramadhan dan setelah Lebaran," ujarnya.
Selain itu, camat dan lurah diinstruksikan untuk melakukan data terhadap warga yang kembali ke Tangerang. Mereka diharuskan membawa surat bebas COVID-19 atau hasil tes cepat antigen.
Baca juga: 4 Daerah di Banten Berstatus Zona Oranye COVID-19 usai Lebaran
Jika ada warga yang belum memiliki surat bebas COVID-19, maka Pemkab Tangerang telah menyiapkan fasilitas untuk pemeriksaan tes cepat antigen di masing-masing puskesmas.
"Untuk alatnya sendiri masih mencukupi, karena ada sekitar 100 lebih. Alat tersebut tersedia di masing-masing puskesmas yang ada," jelas Hendra.
Hendra pun mengimbau masyarakat yang akan kembali ke tempat kerja atau tempat usaha di Kabupaten Tangerang untuk menjalani protokol kesehatan.
Menurutnya, mereka harus memiliki hasil tes cepat antigen atau PCR sebelum tiba di tempat tujuan. Artinya, seluruh pihak tidak saling mencurigai orang dari luar kota apakah positif atau tidak.
Baca juga: Unik, Pemkab Tangerang Sediakan Tempat Sampah Elektronik!