Pemkot Tangerang dan Tangsel akan Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
09 January 2019 16:22 WIB Tangerang NewsDalam rangka mengembangkan energi terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya untuk mempercepat pembangunan unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada 2020 mendatang.
Saat ini, kajian pembangunan PLTSa telah memasuki tahap pembahasan biaya tipping fee atau biaya unit pemusnahan sampah yang dibayarkan kepada investor. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Maritim tengah fokus pada upaya untuk membuat skema lelang pemusnahan sampah di area seluas 30 hektar yang tersedia di area Tangerang.
Unit pemusnahan sampah ini akan memiliki kapasitas pengolahan sebanyak 3.000 ton per hari. Pihaknya sedang membahas nilai tipping fee atau biaya yang diberikan kepada investor pengolah sampah. “Yang penting ada nilai riil untuk return of investment-nya,” ujar Zaki. Sedangkan untuk unit pengolahan menjadi energi listrik, menurutnya masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Pembangunan unit pendukung PLTSa ini mengacu pada upaya Pemerintah dalam mengelola energi terbarukan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Rencana ini menargetkan pembangunan fasilitas di 12 titik di Indonesia, yaitu: DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.
Pemerintah akan memberlakukan bantuan (tipping fee) atau bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah maksimal sebesar Rp500.000 per ton sampah yang berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBD) dan sumber-sumber lain.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangerang dan Tangsel akan Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
09 January 2019 16:22 WIBTangerang News
Dalam rangka mengembangkan energi terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya untuk mempercepat pembangunan unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada 2020 mendatang.
Saat ini, kajian pembangunan PLTSa telah memasuki tahap pembahasan biaya tipping fee atau biaya unit pemusnahan sampah yang dibayarkan kepada investor. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Maritim tengah fokus pada upaya untuk membuat skema lelang pemusnahan sampah di area seluas 30 hektar yang tersedia di area Tangerang.
Unit pemusnahan sampah ini akan memiliki kapasitas pengolahan sebanyak 3.000 ton per hari. Pihaknya sedang membahas nilai tipping fee atau biaya yang diberikan kepada investor pengolah sampah. “Yang penting ada nilai riil untuk return of investment-nya,” ujar Zaki. Sedangkan untuk unit pengolahan menjadi energi listrik, menurutnya masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Pembangunan unit pendukung PLTSa ini mengacu pada upaya Pemerintah dalam mengelola energi terbarukan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Rencana ini menargetkan pembangunan fasilitas di 12 titik di Indonesia, yaitu: DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.
Pemerintah akan memberlakukan bantuan (tipping fee) atau bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah maksimal sebesar Rp500.000 per ton sampah yang berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBD) dan sumber-sumber lain.