Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2023, Ini Target Sasarannya
10 July 2023 16:18 WIB Operasi Patuh Jaya Polisi NewsPolda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 sejak Senin (10/7). Operasi ketertiban lalu lintas tersebut berlangsung selama 14 hari ke depan, yaitu 10-23 Juli 2023 mendatang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto mengatakan, operasi ini merupakan agenda rutin Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membuat masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh Jaya dilakukan secara rutin maupun khusus dengan tujuan menindak pelanggaran dan memberikan peringatan kepada masyarakat dengan sasaran, ada orang, ada tempat dan ada waktu," katanya.
Baca juga: Mudahkan Wajib Pajak, Pemkot Tangerang Hadirkan SPPT Elektronik
Ia juga menyebutkan, masyarakat harus mempersiapkan beberapa hal sebelum berkendara, seperti memeriksa kesiapan diri dan kesehatan, seperti rem, surat-surat, spion, dan lainnya. Bahkan, keadaan ban yang sudah gundul pun dapat berbahaya. Apalagi, jika masuk ke jalan tol yang kecepatannya minimal 60 km/jam.
Kemudian, ada 14 pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh Jaya 2023, yaitu melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Lalu, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan.
Baca juga: Masyarakat Sudah Bisa Naik TransJakarta dari dan ke Bandara Soetta
Sedangkan untuk untuk kendaraan roda dua, pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang. Untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. M. Latif Usman menjelaskan, razia stasioner diberlakukan di titik-titik yang kerap didapati banyak pelanggaran. Namun, penindakan dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile tetap diutamakan.
"Kami tetap menggunakan kegiatan stasioner, tapi petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi, kami tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," jelasnya. (*)
Baca juga: Majukan UMKM, Pemkot Tangerang Maksimalkan e-Katalog Lokal
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2023, Ini Target Sasarannya
10 July 2023 16:18 WIBOperasi Patuh Jaya Polisi News
Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 sejak Senin (10/7). Operasi ketertiban lalu lintas tersebut berlangsung selama 14 hari ke depan, yaitu 10-23 Juli 2023 mendatang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto mengatakan, operasi ini merupakan agenda rutin Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membuat masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh Jaya dilakukan secara rutin maupun khusus dengan tujuan menindak pelanggaran dan memberikan peringatan kepada masyarakat dengan sasaran, ada orang, ada tempat dan ada waktu," katanya.
Baca juga: Mudahkan Wajib Pajak, Pemkot Tangerang Hadirkan SPPT Elektronik
Ia juga menyebutkan, masyarakat harus mempersiapkan beberapa hal sebelum berkendara, seperti memeriksa kesiapan diri dan kesehatan, seperti rem, surat-surat, spion, dan lainnya. Bahkan, keadaan ban yang sudah gundul pun dapat berbahaya. Apalagi, jika masuk ke jalan tol yang kecepatannya minimal 60 km/jam.
Kemudian, ada 14 pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh Jaya 2023, yaitu melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Lalu, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan.
Baca juga: Masyarakat Sudah Bisa Naik TransJakarta dari dan ke Bandara Soetta
Sedangkan untuk untuk kendaraan roda dua, pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang. Untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. M. Latif Usman menjelaskan, razia stasioner diberlakukan di titik-titik yang kerap didapati banyak pelanggaran. Namun, penindakan dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile tetap diutamakan.
"Kami tetap menggunakan kegiatan stasioner, tapi petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi, kami tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," jelasnya. (*)
Baca juga: Majukan UMKM, Pemkot Tangerang Maksimalkan e-Katalog Lokal