Pemkot Tangerang Mudahkan Pengurusan Perpanjangan Kartu Pengawasan
31 October 2023 15:08 WIB Pemkot Tangerang NewsPemkot Tangerang bersama Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah memberikan kemudahan bagi para pengusaha angkutan umum/trayek dalam menjalankan kewajiban administrasi untuk memenuhi syarat operasional armada di jalan, dimana terdapat pelayanan perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek secara online.
Pelayanan pengurusan perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek ini bisa dilakukan melalui website perizinan online.tangerangkota.go.id. Lalu, kamu dapat memilih Izin Kartu Pengawasan, setelah itu para pemilik kendaraan umum bisa mendaftarkan kendaraannya, selanjutnya bisa melakukan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tertera.
Baca juga: Pemkot Tangerang Sediakan Pendidikan Gratis untuk 1,4 Juta Peserta
“Adanya pendaftaran secara online ini semakin memudahkan pengusaha angkutan umum dalam melakukan perpanjangan kartu pengawasan untuk kelengkapan administrasi operasional kendaraan umum. Selain itu, dengan pendaftaran secara online juga mereka tidak harus mengunjungi kantor layanan atau MPP, sehingga menghemat waktu dan biaya,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni.
Perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek memerlukan kelengkapan dokumen seperti, KTP Penanggung Jawab/Ketua, STNK yang masih berlaku, Kartu Pengawasan, buku Uji KIR, surat pernyataan dari perusahaan/koperasi dan NIB yang sudah didaftarkan pada OSS, Surat Keputusan Walikota /Kepala Dinas Lengkap. Kemudian dokumen discan dan di-upload keika melakukan registrasi secara online.
Jika sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran SKRD secara online, selanjutnya akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang sudah dikirimkan. Jika sudah sesuai sudah sesuai, petugas lapangan akan melakukan survey, setelah itu menandatangani draft SKRD dan draft SK izin oleh Kepala Dinas terkait yang telah disetujui. Selanjutnya memberikan informasi kepada pemohon untuk dapat mencetak izin SK tersebut.
“Masyarakat dalam hal ini pemilik/pengusaha kendaraan umum dapat melihat informasi lebih lengkapnya melalui website kami yang telah terintegrasi, serta informasi lainnya lewat Instagram official kami di @perizinankotatangerang,” lanjut Taufik. (LIA)
Baca juga: Rumah Cerdas Kota Tangerang Berikan Fasilitas Belajar Gratis
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangerang Mudahkan Pengurusan Perpanjangan Kartu Pengawasan
31 October 2023 15:08 WIBPemkot Tangerang News
Pemkot Tangerang bersama Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah memberikan kemudahan bagi para pengusaha angkutan umum/trayek dalam menjalankan kewajiban administrasi untuk memenuhi syarat operasional armada di jalan, dimana terdapat pelayanan perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek secara online.
Pelayanan pengurusan perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek ini bisa dilakukan melalui website perizinan online.tangerangkota.go.id. Lalu, kamu dapat memilih Izin Kartu Pengawasan, setelah itu para pemilik kendaraan umum bisa mendaftarkan kendaraannya, selanjutnya bisa melakukan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tertera.
Baca juga: Pemkot Tangerang Sediakan Pendidikan Gratis untuk 1,4 Juta Peserta
“Adanya pendaftaran secara online ini semakin memudahkan pengusaha angkutan umum dalam melakukan perpanjangan kartu pengawasan untuk kelengkapan administrasi operasional kendaraan umum. Selain itu, dengan pendaftaran secara online juga mereka tidak harus mengunjungi kantor layanan atau MPP, sehingga menghemat waktu dan biaya,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni.
Perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek memerlukan kelengkapan dokumen seperti, KTP Penanggung Jawab/Ketua, STNK yang masih berlaku, Kartu Pengawasan, buku Uji KIR, surat pernyataan dari perusahaan/koperasi dan NIB yang sudah didaftarkan pada OSS, Surat Keputusan Walikota /Kepala Dinas Lengkap. Kemudian dokumen discan dan di-upload keika melakukan registrasi secara online.
Jika sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran SKRD secara online, selanjutnya akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang sudah dikirimkan. Jika sudah sesuai sudah sesuai, petugas lapangan akan melakukan survey, setelah itu menandatangani draft SKRD dan draft SK izin oleh Kepala Dinas terkait yang telah disetujui. Selanjutnya memberikan informasi kepada pemohon untuk dapat mencetak izin SK tersebut.
“Masyarakat dalam hal ini pemilik/pengusaha kendaraan umum dapat melihat informasi lebih lengkapnya melalui website kami yang telah terintegrasi, serta informasi lainnya lewat Instagram official kami di @perizinankotatangerang,” lanjut Taufik. (LIA)
Baca juga: Rumah Cerdas Kota Tangerang Berikan Fasilitas Belajar Gratis