Pemkot Tangerang Terapkan Layanan Aduan LAPOR
15 March 2019 22:08 WIB Tangerang NewsPemerintah Kabupaten Tangerang tengah menerapkan layanan aduan yang di ciptakan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP), yang bernama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Nantinya Warga Tangerang bisa melaporkan atau mengadukan persoalannya yang berhubungan dengan pelayanan di semua dinas Pemkab Tangerang. Caranya cukup mudah lho. Ketik SMS dengan format, TANGKAB (spasi) isi aduan lalu kirim ke 1708.
Sistem tersebut nantinya secara otomatis akan terintigrasi dengan kantor Staf Kepresidenan, Kementrian dan Lembaga Negara. Dilansir dari tangerangekspres.co.id, Kepala Bidang Informatika dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Dzulhaq menjelaskan, sistem tersebut juga dimonitor Bupati Tangerang secara langsung.
“Apabila masyarakat ingin mengadukan masalah, bisa SMS KE 1708 saja. Gratis tak akan menyedot pulsa. Pesan tersebut akan masuk ke staf Kepresidenan,” ujarnya pada (14/3/2019). Lalu jika kalian ingin melihat hasil laporannya bisa melalui website-nya : www.lapor.go.id. Jika ingin melapor melalui website juga bisa. Caranya, mengisi biodata, nomor telepon, serta alamat email atau pun bisa menggunakan media sosial facebook atau twitter.
Setelah memiliki akun maka kalian bisa langsung membuat laporan yang secara langsung dapat dilihat dan dipertanyakan perkembangannya. “Lapor saja semua baik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel, pungli, ataupun permohonan informasi. Cukup dengan mengetik laporan bisa dilengkapi foto atau tidak. Yang terpenting data dan fakta,” lanjut Dzulhaq.
Jika ada laporan tentang Kabupaten Tangerang, admin diskominfo secara langsung akan mendisposisikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pokok aduan. Apabila laporan tidak direspons pihak dinas maka dinas terkait mendapat nilai merah.
“Secara otomatis jika laporan tersebut itu ditanggapi maka akan pindah status ke proses (warna kuning) dan jika sudah selesai mendapat nilai hijau (selesai) dan yang tidak menanggapi laporan tersebut masih berstatus merah (belum ditanggapi). Itu semua dilihat serta dipantau bupati serta pemerintah pusat bahkan presiden,” tuturnya.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangerang Terapkan Layanan Aduan LAPOR
15 March 2019 22:08 WIBTangerang News
Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menerapkan layanan aduan yang di ciptakan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP), yang bernama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Nantinya Warga Tangerang bisa melaporkan atau mengadukan persoalannya yang berhubungan dengan pelayanan di semua dinas Pemkab Tangerang. Caranya cukup mudah lho. Ketik SMS dengan format, TANGKAB (spasi) isi aduan lalu kirim ke 1708.
Sistem tersebut nantinya secara otomatis akan terintigrasi dengan kantor Staf Kepresidenan, Kementrian dan Lembaga Negara. Dilansir dari tangerangekspres.co.id, Kepala Bidang Informatika dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Dzulhaq menjelaskan, sistem tersebut juga dimonitor Bupati Tangerang secara langsung.
“Apabila masyarakat ingin mengadukan masalah, bisa SMS KE 1708 saja. Gratis tak akan menyedot pulsa. Pesan tersebut akan masuk ke staf Kepresidenan,” ujarnya pada (14/3/2019). Lalu jika kalian ingin melihat hasil laporannya bisa melalui website-nya : www.lapor.go.id. Jika ingin melapor melalui website juga bisa. Caranya, mengisi biodata, nomor telepon, serta alamat email atau pun bisa menggunakan media sosial facebook atau twitter.
Setelah memiliki akun maka kalian bisa langsung membuat laporan yang secara langsung dapat dilihat dan dipertanyakan perkembangannya. “Lapor saja semua baik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel, pungli, ataupun permohonan informasi. Cukup dengan mengetik laporan bisa dilengkapi foto atau tidak. Yang terpenting data dan fakta,” lanjut Dzulhaq.
Jika ada laporan tentang Kabupaten Tangerang, admin diskominfo secara langsung akan mendisposisikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pokok aduan. Apabila laporan tidak direspons pihak dinas maka dinas terkait mendapat nilai merah.
“Secara otomatis jika laporan tersebut itu ditanggapi maka akan pindah status ke proses (warna kuning) dan jika sudah selesai mendapat nilai hijau (selesai) dan yang tidak menanggapi laporan tersebut masih berstatus merah (belum ditanggapi). Itu semua dilihat serta dipantau bupati serta pemerintah pusat bahkan presiden,” tuturnya.