SHARE
Home > News > News > Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru
Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru

Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru

18 December 2020 16:05 WIB Tangerang Selatan News Natal dan Tahun Baru 2021 Pemkot Tangsel COVID-19

Melihat kasus kematian COVID-19 yang meningkat, Pemkot Tangsel memberlakukan pembatasan dan pelarangan kerumunan masyarakat pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan, bahwa angka kematian pada Desember 2020 merupakan yang tertinggi selama pandemi COVID-19.

Baca juga: Kota Tangsel Siapkan Terapi Plasma Darah Bagi Pasien COVID-19

Demi mencegah peningkatan penyebaran dan penularan COVID-19, Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak 18 Desember 2020 - 8 Januari 2020. Kebijakan ini sesuai intruksi Pemerintah Pusat yang melarang aktivitas perayaan Nataru. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi.

"Bulan ini baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30," terangnya saat hadir di Rapat Lintas Sektoral di Balaikota Tangsel, Ciputat, Kamis (17/12/2020).

Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kerumunan saat Natal dan Tahun Baru
Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kerumunan saat Natal dan Tahun Baru. (Dok: tangerangselatankota.go.id)

Atas dasar itu, Pemkot Tangsel melakukan pembatasan kegiatan ibadah Natal di gereja dan perayaan Tahun Baru yang termasuk larangan menyalakan kembang api.

Mulai 18 Desember 2020, tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan, dan aktivitas yang mengundang keramaian.

"Nantinya, ada juga pembatasan kegiatan operasional pusat perbelanjaan, kafe, restoran, dan lainnya hingga pukul 19.00 WIB," imbuhnya.

Baca juga: Tingkatkan Infrastruktur, Pemkot Tangsel Lakukan Perbaikan Jalan

Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 terutama RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan penindakan apabila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.

"Satgas COVID-19 tingkat RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan jangan sungkan-sungkan membubarkan keramaian yang terjadi jika menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, bisa memberikan sanksi kepada pelaku kerumunan," tegasnya.

Pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021
Pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (Dok: tangerangselatankota.go.id)

Ia juga menambakan, Pemkot Tangsel akan menurunkan personel untuk membantu TNI/Polri di Posko Komando Taktis (Poskotis) Nataru sejak 21 Desember 2020 - 4 Januari 2021.

"Kita akan menerjunkan personel Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi (satpol) Pamong Praja (PP) untuk pengamanan Nataru," katanya.

Pemberlakuan pengetatan perilaku masyarakat diharapkan mampu mengurangi penyebaran angka COVID-19 yang meningkat. Jika tidak segera dicegah, maka kasus kematiannya akan selalu tinggi.

"Apabila kita mampu menekan penyebaran COVID-19, angka kematian akan menurun. Maka dari itu, perilaku disiplin prokes harus diterapkan di masyarakat supaya terbebas dari penularan COVID-19 yang mematikan," tutupnya. (Jonathan)

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Desember 2020

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru

Pemkot Tangsel Batasi Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru

18 December 2020 16:05 WIB
Tangerang Selatan News Natal dan Tahun Baru 2021 Pemkot Tangsel COVID-19

Melihat kasus kematian COVID-19 yang meningkat, Pemkot Tangsel memberlakukan pembatasan dan pelarangan kerumunan masyarakat pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan, bahwa angka kematian pada Desember 2020 merupakan yang tertinggi selama pandemi COVID-19.

Baca juga: Kota Tangsel Siapkan Terapi Plasma Darah Bagi Pasien COVID-19

Demi mencegah peningkatan penyebaran dan penularan COVID-19, Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak 18 Desember 2020 - 8 Januari 2020. Kebijakan ini sesuai intruksi Pemerintah Pusat yang melarang aktivitas perayaan Nataru. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi.

"Bulan ini baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30," terangnya saat hadir di Rapat Lintas Sektoral di Balaikota Tangsel, Ciputat, Kamis (17/12/2020).

Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kerumunan saat Natal dan Tahun Baru
Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kerumunan saat Natal dan Tahun Baru. (Dok: tangerangselatankota.go.id)

Atas dasar itu, Pemkot Tangsel melakukan pembatasan kegiatan ibadah Natal di gereja dan perayaan Tahun Baru yang termasuk larangan menyalakan kembang api.

Mulai 18 Desember 2020, tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan, dan aktivitas yang mengundang keramaian.

"Nantinya, ada juga pembatasan kegiatan operasional pusat perbelanjaan, kafe, restoran, dan lainnya hingga pukul 19.00 WIB," imbuhnya.

Baca juga: Tingkatkan Infrastruktur, Pemkot Tangsel Lakukan Perbaikan Jalan

Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 terutama RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan penindakan apabila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.

"Satgas COVID-19 tingkat RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan jangan sungkan-sungkan membubarkan keramaian yang terjadi jika menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, bisa memberikan sanksi kepada pelaku kerumunan," tegasnya.

Pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021
Pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (Dok: tangerangselatankota.go.id)

Ia juga menambakan, Pemkot Tangsel akan menurunkan personel untuk membantu TNI/Polri di Posko Komando Taktis (Poskotis) Nataru sejak 21 Desember 2020 - 4 Januari 2021.

"Kita akan menerjunkan personel Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi (satpol) Pamong Praja (PP) untuk pengamanan Nataru," katanya.

Pemberlakuan pengetatan perilaku masyarakat diharapkan mampu mengurangi penyebaran angka COVID-19 yang meningkat. Jika tidak segera dicegah, maka kasus kematiannya akan selalu tinggi.

"Apabila kita mampu menekan penyebaran COVID-19, angka kematian akan menurun. Maka dari itu, perilaku disiplin prokes harus diterapkan di masyarakat supaya terbebas dari penularan COVID-19 yang mematikan," tutupnya. (Jonathan)

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Desember 2020

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!