SHARE
Home > News > News > Pemkot Tangsel Gelar Uji Emisi Kendaraan, Ini Jadwal dan Lokasinya
Pemkot Tangsel Gelar Uji Emisi Kendaraan, Ini Jadwal dan Lokasinya

Pemkot Tangsel Gelar Uji Emisi Kendaraan, Ini Jadwal dan Lokasinya

25 August 2022 15:27 WIB Pemkot Tangsel Emisi Gas Buang Kendaraan News Merahputih

Saat ini, beberapa daerah di Indonesia mulai menerapkan uji emisi kendaraan bermotor. Salah satunya adalah wilayah DKI Jakarta yang mulai memberlakukan denda bagi pengendara mobil dan motor yang belum melakukan uji emisi.

Aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi emisi gas buang kendaraan dan dapat menghadirkan udara bersih bagi masyarakat. Setidaknya, penerapan tersebut dapat memberikan contoh untuk kota lainnya.

Baca juga: Daftar Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Tangerang

Dikutip dari KabarOto.com, wilayah Tangerang Selatan mulai berfokus pada udara bersih. Beberapa waktu lalu, Pemkot Tangsel menggelar razia truk dan mobil dengan memeriksa kadar emisi dari kendaraan tersebut. Jika tidak memenuhi syarat, kendaraan akan diminta ke bengkel untuk melakukan uji emisi.

Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan uji emisi kendaraan, Pemkot Tangsel menggelar uji emisi di beberapa kantor kecamatan. Nantinya, pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan uji emisi dengan tarif Rp25.000 saja.

Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Tangsel

Jadwal dan lokasi uji emisi kendaraan di Tangsel
Jadwal dan lokasi uji emisi kendaraan di Tangsel. Foto: KabarOto.com
  1. Kantor Kecamatan Setu, 25 Agustus 2022 mulai pukul 09.00-11.00 WIB
  2. Kantor Kecamatan Ciputat, 01 Septembe 2022 mulai pukul 09.00-11.00 WIB
  3. Kantor Kecamatan Serpong, 08 September 2022 mulai pukul 09.00-11.00 WIB
  4. Kantor Kecamatan Pondok Aren, 15 September 2022 mulai pukul 09.00-11.00 WIB
  5. Kantor Kecamatan Pamulang, 25 Agustus 2022 mulai pukul 09.00-11.00 WIB
  6. Kantor Kecamatan Ciputat Timur, 01 September 2022 mulai pukul 13.00-15.00 WIB
  7. Kantor Kecamatan Serpong Utara, 08 September 2022 mulai pukul 13.00-15.00 WIB

Baca juga: Tak Hanya Kendaraan, GAIKINDO Prioritaskan Teknologi Ramah Lingkungan

Pemerintah pusat juga tengah mempersiapkan regulasi untuk mengatur kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Beberapa waktu lalu, Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ratna Kartikasari mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai ambang batas emisi kendaraan.

"Kita juga pengetatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe lama. Ini masih dalam proses," jelasnya, saat diskusi yang digelar Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) belum lama ini.

Para pemilik kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi
Para pemilik kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi. Foto: Unsplash/Musa Haef

Aturan ini nantinya mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Hasil uji emisi, akan digunakan sebagai dasar dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Menurut Dewi, hal ini sesuai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut menyebut, kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. Hal itu juga tertulis dalam Pasal 206. (FMR)

Baca juga: Menhub Resmikan Uji Coba Kendaraan Listrik Otonom Pertama di Indonesia

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemkot Tangsel Gelar Uji Emisi Kendaraan, Ini Jadwal dan Lokasinya

Pemkot Tangsel Gelar Uji Emisi Kendaraan, Ini Jadwal dan Lokasinya

25 August 2022 15:27 WIB
Pemkot Tangsel Emisi Gas Buang Kendaraan News Merahputih

Saat ini, beberapa daerah di Indonesia mulai menerapkan uji emisi kendaraan bermotor. Salah satunya adalah wilayah DKI Jakarta yang mulai memberlakukan denda bagi pengendara mobil dan motor yang belum melakukan uji emisi.

Aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi emisi gas buang kendaraan dan dapat menghadirkan udara bersih bagi masyarakat. Setidaknya, penerapan tersebut dapat memberikan contoh untuk kota lainnya.

Baca juga: Daftar Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Tangerang

Dikutip dari KabarOto.com, wilayah Tangerang Selatan mulai berfokus pada udara bersih. Beberapa waktu lalu, Pemkot Tangsel menggelar razia truk dan mobil dengan memeriksa kadar emisi dari kendaraan tersebut. Jika tidak memenuhi syarat, kendaraan akan diminta ke bengkel untuk melakukan uji emisi.

Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan uji emisi kendaraan, Pemkot Tangsel menggelar uji emisi di beberapa kantor kecamatan. Nantinya, pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan uji emisi dengan tarif Rp25.000 saja.

Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Tangsel

Jadwal dan lokasi uji emisi kendaraan di Tangsel
Jadwal dan lokasi uji emisi kendaraan di Tangsel. Foto: KabarOto.com
  1. Kantor Kecamatan Setu, 25 Agustus 2022 mulai pukul 09.00-11.00 WIB
  2. Kantor Kecamatan Ciputat, 01 Septembe 2022 mulai pukul 09.00-11.00 WIB
  3. Kantor Kecamatan Serpong, 08 September 2022 mulai pukul 09.00-11.00 WIB
  4. Kantor Kecamatan Pondok Aren, 15 September 2022 mulai pukul 09.00-11.00 WIB
  5. Kantor Kecamatan Pamulang, 25 Agustus 2022 mulai pukul 09.00-11.00 WIB
  6. Kantor Kecamatan Ciputat Timur, 01 September 2022 mulai pukul 13.00-15.00 WIB
  7. Kantor Kecamatan Serpong Utara, 08 September 2022 mulai pukul 13.00-15.00 WIB

Baca juga: Tak Hanya Kendaraan, GAIKINDO Prioritaskan Teknologi Ramah Lingkungan

Pemerintah pusat juga tengah mempersiapkan regulasi untuk mengatur kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Beberapa waktu lalu, Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ratna Kartikasari mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai ambang batas emisi kendaraan.

"Kita juga pengetatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe lama. Ini masih dalam proses," jelasnya, saat diskusi yang digelar Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) belum lama ini.

Para pemilik kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi
Para pemilik kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi. Foto: Unsplash/Musa Haef

Aturan ini nantinya mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Hasil uji emisi, akan digunakan sebagai dasar dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Menurut Dewi, hal ini sesuai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut menyebut, kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. Hal itu juga tertulis dalam Pasal 206. (FMR)

Baca juga: Menhub Resmikan Uji Coba Kendaraan Listrik Otonom Pertama di Indonesia

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!