Pemkot Tangsel Larang Kegiatan SOTR Selama Ramadhan Tahun Ini
25 April 2020 15:09 WIB PSBB Tangerang Raya Tangerang Selatan NewsMenyambut bulan suci Ramadhan 1441 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah menyepakati aturan untuk menjalani ibadah di rumah masing-masing demi memutus rantai penyebaran COVID-19.
Selain imbauan untuk melakukan puasa dan shalat tarawih di rumah, Pemkot Tangsel juga melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) dan buka bersama.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial Hingga 1 Juni 2020 Mendatang
“Kita tidak menginzinkan buka bersama dan juga adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) itu,” ucap Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2020).
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengantisipasi sejumlah kegiatan yang terjadi di bulan Suci Ramadhan. Sebab, sebagian besar kegiatan tersebut sudah masuk ke dalam kategori mengumpulkan orang banyak di tengah penerapan PSBB.
Baca Juga: Ini Aturan Pembatasan Transportasi di Kota Tangerang Selama PSBB
Benyamin juga mengimbau, warga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan SOTR tersebut. Khususnya, bagi anak muda yang biasanya mengadakan SOTR selama bulan Ramadhan.
"Jadi saat ini kita hanya imbau saja, tidak ada sanksi. Sama dengan yang ingin ibadah, untuk tarawih itu di rumah saja," tutupnya.
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangsel Larang Kegiatan SOTR Selama Ramadhan Tahun Ini
25 April 2020 15:09 WIBPSBB Tangerang Raya Tangerang Selatan News
Menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah menyepakati aturan untuk menjalani ibadah di rumah masing-masing demi memutus rantai penyebaran COVID-19.
Selain imbauan untuk melakukan puasa dan shalat tarawih di rumah, Pemkot Tangsel juga melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) dan buka bersama.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial Hingga 1 Juni 2020 Mendatang
“Kita tidak menginzinkan buka bersama dan juga adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) itu,” ucap Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2020).
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengantisipasi sejumlah kegiatan yang terjadi di bulan Suci Ramadhan. Sebab, sebagian besar kegiatan tersebut sudah masuk ke dalam kategori mengumpulkan orang banyak di tengah penerapan PSBB.
Baca Juga: Ini Aturan Pembatasan Transportasi di Kota Tangerang Selama PSBB
Benyamin juga mengimbau, warga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan SOTR tersebut. Khususnya, bagi anak muda yang biasanya mengadakan SOTR selama bulan Ramadhan.
"Jadi saat ini kita hanya imbau saja, tidak ada sanksi. Sama dengan yang ingin ibadah, untuk tarawih itu di rumah saja," tutupnya.