Pemkot Tangsel Larang Warganya Mudik Lebaran 2021
29 March 2021 16:16 WIB Lebaran Pemkot Tangsel Tangerang Selatan Mudik Lebaran 2021Pemkot Tangsel tengah menyusun aturan untuk melarang warganya mudik Lebaran 2021. Hal tersebut pun sesuai dengan keputusan Pemerintah pusat yang melarang kegiatan mudik 2021 demi mencegah penularan COVID-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel sudah berencana untuk tak mengizinkan warganya mudik.
"Iya kami juga rencananya, meski belum diputuskan aturan mudik Lebaran 2021. Namun, kami juga akan melarang mudik Lebaran," ujar Benyamin dalam keterangan resminya, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Live Music di Tangsel Diperbolehkan Kembali, Ini Aturannya
Benyamin juga memastikan, pihaknya tidak menyediakan fasilitas bagi warga Kota Tangerang Selatan yang ingin mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19.
Fasilitas yang dimaksud adalah mendorong berbagai perusahaan untuk menyediakan bus mudik seperti yang terjadi saat sebelum pandemi.
"Dulu perusahaan kami dorong agar menyediakan bus mudik atau lainnya. Namun, sekarang kami tidak menyediakan fasilitas tersebut," katanya.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua pihak. Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sesuai hasil rapat tingkat menteri, pada Jumat (26/3/2021).
"Sudah ditetapkan, bahwa mudik Lebaran 2021 dilarang. Hal itu juga berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh lapisan masyarakat," tegas Muhadjir.
Baca juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari, Ini Alasannya
Larangan mudik tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVIS-19 pasca Lebaran akibat tingginya mobilitas warga.
Terlebih lagi, libur Natal dan Tahun Baru menyebabkan lonjakan kasus dan kematian yang tinggi akibat pandemi COVID-19.
Bersamaan dengan larangan tersebut, Muhadjir pun mengatakan, Pemerintah saat ini tengah mengupayakan proses vaksinasi agar dapat berjalan maksimal dan bisa selesai tepat waktu.
"Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak," pungkasnya. (Andrew)
Baca juga: Tangsel Jadi Kota Paling Terpolusi di Asia Tenggara?
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangsel Larang Warganya Mudik Lebaran 2021
29 March 2021 16:16 WIBLebaran Pemkot Tangsel Tangerang Selatan Mudik Lebaran 2021
Pemkot Tangsel tengah menyusun aturan untuk melarang warganya mudik Lebaran 2021. Hal tersebut pun sesuai dengan keputusan Pemerintah pusat yang melarang kegiatan mudik 2021 demi mencegah penularan COVID-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel sudah berencana untuk tak mengizinkan warganya mudik.
"Iya kami juga rencananya, meski belum diputuskan aturan mudik Lebaran 2021. Namun, kami juga akan melarang mudik Lebaran," ujar Benyamin dalam keterangan resminya, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Live Music di Tangsel Diperbolehkan Kembali, Ini Aturannya
Benyamin juga memastikan, pihaknya tidak menyediakan fasilitas bagi warga Kota Tangerang Selatan yang ingin mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19.
Fasilitas yang dimaksud adalah mendorong berbagai perusahaan untuk menyediakan bus mudik seperti yang terjadi saat sebelum pandemi.
"Dulu perusahaan kami dorong agar menyediakan bus mudik atau lainnya. Namun, sekarang kami tidak menyediakan fasilitas tersebut," katanya.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua pihak. Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sesuai hasil rapat tingkat menteri, pada Jumat (26/3/2021).
"Sudah ditetapkan, bahwa mudik Lebaran 2021 dilarang. Hal itu juga berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh lapisan masyarakat," tegas Muhadjir.
Baca juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari, Ini Alasannya
Larangan mudik tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVIS-19 pasca Lebaran akibat tingginya mobilitas warga.
Terlebih lagi, libur Natal dan Tahun Baru menyebabkan lonjakan kasus dan kematian yang tinggi akibat pandemi COVID-19.
Bersamaan dengan larangan tersebut, Muhadjir pun mengatakan, Pemerintah saat ini tengah mengupayakan proses vaksinasi agar dapat berjalan maksimal dan bisa selesai tepat waktu.
"Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak," pungkasnya. (Andrew)
Baca juga: Tangsel Jadi Kota Paling Terpolusi di Asia Tenggara?