Perkantoran Jadi Klaster COVID-19, Warga Tangsel Siap-siap WFH Lagi!
08 September 2020 16:47 WIB PSBB Tangerang Raya COVID-19 News Tangerang SelatanPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah (Work From Home) bagi sejumlah pekerja di wilayahnya. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, WFH sempat diberlakukan pada Maret 2020 lalu saat awal pandemi, di mana sebagian besar pegawai kantoran bekerja dari rumah.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyatakan, bahwa Pemkot Tangsel telah memutuskan untuk kembali menerapkan WFH yang telah tertuang dalam Peratuan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Terkait adanya klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran maka kita berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel,” ujar Airin di Puspemkot Tangsel, Senin (7/9/2020).
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Dua Pekan ke Depan
Selain penerapan sistem WFH pada perkantoran, Airin juga menegaskan bahwa dalam Perwal dijelaskan mengenai pemberhentian beberapa aktivitas pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata tirta, dan usaha spa.
Selama penerapan WFH berlangsung, setiap pimpinan perusahaan diimbau untuk tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai agar WFH tidak menjadi alasan penurunan tingkat produktivitas. Para pemimpin perusahaan pun wajib memberikan jaminan perlindungan bekerja bagi para pegawainya.
“Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan rapid test secara mandiri,” lanjut Airin.
Baca juga: Pemkot Tangsel Batal Terapkan Jam Malam, Ini Alasannya
Airin menambahkan, Kota Tangerang Selatan sudah masuk ke dalam zona oranye. Namun, Pemkot Tangsel tetap memperhatikan tingkat bahaya dari penyebaran COVID-19.
Sementara itu, Pemprov Banten baru saja memperpanjang PSBB Tangerang Raya akibat adanya kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Kota dan Kabupaten Tangerang, pada Minggu (6/9/2020) lalu.
“Sekarang ini kesannya cukup pakai masker saja. Padahal harus ada jaga jarak dan mencuci tangan. Ini yang harus ditekankan saat ini,” tutupnya. (Valentine)
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Perkantoran Jadi Klaster COVID-19, Warga Tangsel Siap-siap WFH Lagi!
08 September 2020 16:47 WIBPSBB Tangerang Raya COVID-19 News Tangerang Selatan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah (Work From Home) bagi sejumlah pekerja di wilayahnya. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, WFH sempat diberlakukan pada Maret 2020 lalu saat awal pandemi, di mana sebagian besar pegawai kantoran bekerja dari rumah.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyatakan, bahwa Pemkot Tangsel telah memutuskan untuk kembali menerapkan WFH yang telah tertuang dalam Peratuan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Terkait adanya klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran maka kita berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel,” ujar Airin di Puspemkot Tangsel, Senin (7/9/2020).
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Dua Pekan ke Depan
Selain penerapan sistem WFH pada perkantoran, Airin juga menegaskan bahwa dalam Perwal dijelaskan mengenai pemberhentian beberapa aktivitas pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata tirta, dan usaha spa.
Selama penerapan WFH berlangsung, setiap pimpinan perusahaan diimbau untuk tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai agar WFH tidak menjadi alasan penurunan tingkat produktivitas. Para pemimpin perusahaan pun wajib memberikan jaminan perlindungan bekerja bagi para pegawainya.
“Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan rapid test secara mandiri,” lanjut Airin.
Baca juga: Pemkot Tangsel Batal Terapkan Jam Malam, Ini Alasannya
Airin menambahkan, Kota Tangerang Selatan sudah masuk ke dalam zona oranye. Namun, Pemkot Tangsel tetap memperhatikan tingkat bahaya dari penyebaran COVID-19.
Sementara itu, Pemprov Banten baru saja memperpanjang PSBB Tangerang Raya akibat adanya kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Kota dan Kabupaten Tangerang, pada Minggu (6/9/2020) lalu.
“Sekarang ini kesannya cukup pakai masker saja. Padahal harus ada jaga jarak dan mencuci tangan. Ini yang harus ditekankan saat ini,” tutupnya. (Valentine)